Kena razia di apartemen Kalibata City, 6 WNA bakal dideportasi
Merdeka.com - Petugas Imigrasi Jakarta Selatan melakukan razia di apartemen Kalibata City terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar izin keimigrasian. Sebanyak 6 WNA diciduk dan digelandang petugas karena tidak memiliki surat izin domisili.
Kabid Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Jakarta Selatan, Bambang Permadi mengatakan, dalam razia terhadap WNA ini, petugas memeriksa sebanyak 58 orang WNA. Dari total jumlah tersebut, 52 orang WNA kembali dilepas.
"Enam orang kami bawa ke kantor imigrasi karena tidak ada dokumen, dan 52 kami lepaskan karena memiliki dokumen," kata Bambang usai menggelar razia di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu, (17/9).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Menurut Bambang, keenam WNA yang diamankan tersebut bakal diproses terlebih dahulu sebelum di deportasi ke negara masing-masing. Bambang menyebutkan, empat diantaranya berwarga negara Turki dan Iraq.
"Nanti kami prose dulu, lalu kita deportasi ke negara asalnya," tegasnya.
Dalam razia yang berlangsung hingga pukul 22.30 WIB itu, Bambang menambahkan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut apakah diantara mereka terdapat anggota ISIS. Menurut Bambang, pihaknya bakal berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
"Itu masih kita dalami, kami perlu melakukan pendalaman dengan pihak kepolisian, Kodim, dan kesbangpol," tandasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaTiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Baca SelengkapnyaPada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca Selengkapnya