Kenakan Masker, Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak Minta Maaf
Merdeka.com - Polisi sudah menetapkan tiga orang siswi SMA sebagai tersangka terkait pengeroyokan ABZ (15) siswi SMP di Pontianak. Pengeroyokan pada 29 Maret itu bermula dari saling sindir.
Setelah penetapan tersangka itu, sejumlah siswi SMA tersebut menggelar jumpa pers di Polresta Pontianak Kota. Mereka mengenakan masker dan beberapa di antaranya menggunakan jaket.
Satu persatu siswi diberikan kesempatan berbicara. Mereka menyesali perbuatannya.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Dimana penganiayaan terjadi? Hari itu saya shift hanya berdua saya dan teman saya. Pada saat saya sedang bekerja anaknya bos saya (pelaku) datang dari luar masuk ke dalam toko dan duduk di sofa, dan berapa menit kemudian abang grabfood datang membawa makanan dan pelaku minta saya untuk antar makanannya ke dalam kamar pribadinya.
"Kami menyesal dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, pihak keluarga dan masyarakat umumnya," kata siswi itu bergantian. Demikian dikutip, Kamis (11/4).
Terduga penganiayaan, juga membantah telah melakukan pengeroyokan, melainkan berkelahi satu lawan satu. "Kami sangat menyesal dan meminta maaf terhadap korban dan pihak keluarga atas perlakukan tersebut," ujar salah satu terduga penganiayaan tersebut.
Sementara itu, Polresta Pontianak, Rabu malam, telah menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial FA atau Ll, TP atau Ar dan NN atau Ec (siswa SMA) dugaan kasus penganiayaan seorang pelajar SMP Aud di Kota Pontianak.
"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir.
Penetapan tersebut, dari hasil pemeriksaan yang ketiganya mengakui penganiayaan, tetapi tidak melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif seperti informasi yang beredar di media sosial.
"Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika," ungkapnya.
Sesuai dengan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka dilakukan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana), katanya.
Ia menambahkan, fakta hingga ditetapkan sebagai tersangka, yakni tersangka menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh, lalu ada tersangka yang memiting, dan ada tersangka yang melempar menggunakan sandal.
Ia mengimbau, masyarakat tidak mempercayai informasi yang menyesatkan di medsos, seperti pelaku melakukan pengeroyokan maupun sampai merusak area sensitif korban itu.
Sementara itu, sebelumnya, Kepala Bidang Dokkes Polda Kalbar, Kombes (Pol) dr Sucipto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter, hasilnya tidak seperti yang diberikan di media sosial yang menyatakan pada area sensitifnya dianiaya.
"intinya masih utuh, tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah menjalani operasi korban masih belum sadarkan diri.
Baca SelengkapnyaKorban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Baca SelengkapnyaPhaknya langsung memanggil seluruh siswa yang terlibat untuk mendamaikan.
Baca SelengkapnyaVideo pengeroyokan terhadap seorang siswi SMP di Sumatera Barat viral di media sosial. Tiga pelaku yang juga siswi SMP kini diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaPihak korban berprinsip, jika orangtua pelaku secara jujur mau meminta maaf, maka pihaknya tak segan untuk mencabut perkara itu dari Kepolisian.
Baca SelengkapnyaNida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca SelengkapnyaSelain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Baca SelengkapnyaPihak sekolah dan Dinas Pendidikan Muara Enim mestinya memberikan skorsing
Baca SelengkapnyaKasus bullying itu terjadi pada Senin (20/5) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Selengkapnyamotif kelima pelaku melakukan pengeroyokan di depan rumah Komisioner KPU Sulsel karena ketersinggungan.
Baca SelengkapnyaPolisi belum mengetahui apakah ada unsur perencanaan dalam kasus ini atau tidak.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan tiga orang siswi SMP karena diduga melakukan perundungan atau bullying.
Baca Selengkapnya