Kenal di Facebook, siswi SMP dicabuli di atas motor
Merdeka.com - Anggota Polsek Kedaton, Kota Bandar Lampung menangkap seorang remaja KAH (19), warga Jalan Cendana II Jati Agung, Lampung Selatan. KAH diciduk polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, PG (16) di Jalan AMD, Lingkungan 1, Kelurahan Waykandis, Tanjung Senang.
"Pelaku dipergoki warga sesaat melakukan aksinya," kata Kapolsek Kedaton Kompol Handak Prakasa Q di Mapolsek Kedaton, Bandar Lampung, Selasa (2/11).
Berdasarkan pengakuan KAH (19), korban dikenalnya melalui jejaring sosial (Facebook) kurang lebih satu bulan. Sejak perkenalan itu, keduanya menjalin asmara dan melakukan perbuatan yang tak pantas untuk usia keduanya di atas sepeda motor.
-
Kapan mereka mulai berpacaran? 'Singkat cerita mereka pacaran dari 2011 dan selama 9 tahun belum mendapatkan restu dari orang tua, hingga akhirnya mereka mendapatkan restu dari orang tua dan sampai di titik menikah🥹🥹🫶🏻🫶🏻'
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang terjadi di awal pernikahan mereka? Awal-awal pernikahan inilah menjadi tahun yang berat bagi keduanya. Di awal pernikahan ini juga sempat muncul orang ketiga seperti yang diungkap Dewi Gita di podcast Ashanty belum lama ini.
"Keduanya terlebih dahulu kenalan di Facebook," papar Handak.
Menurut dia, keluarga korban melaporkan tersangka karena perbuatannya terhadap PG, Minggu (25/10). "Kami masih dalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lainnya," kata dia.
Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian segera membekuk pelaku yang sebelumnya telah diamankan warga setempat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 sub Pasal 81 ayat 2 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 mengenai perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaRekaman itu sebagai ancaman terhadap korban agar tidak mengadu ke orangtuanya.
Baca SelengkapnyaInsiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaKorban dan temannya pun melarikan diri karena ketakutan.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaTerkait apakah tersangka melakukan ancaman terhadap korban atau iming-iming masih didalami.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaModus guru tersebut mulanya membentu murid tersebut lalu di ajak makan mi ayam.
Baca SelengkapnyaPelaku pencabulan terhadap siswi SD di Kota Serang, menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Serang Kota. Pelaku merupakan pengemudi ojol berinisial SM (23).
Baca Selengkapnya