Kenalan di Facebook, Gadis 16 Tahun di Pandeglang Jadi Korban Perkosaan 4 Pria
Merdeka.com - Empat pria memerkosa satu wanita yang dikenalnya melalui jejaring media sosial (medsos). Pelaku berinisial MA, H, AA, dan E, sedangkan korbannya berinisial N (16).
Kasus pemerkosaan itu awalnya terjadi ketika pelaku E berkenalan dengan N di Facebook. Keduanya sepakat bertemu di suatu tempat, kemudian E mengajak N ke kontrakannya.
Di dalam kontrakan sudah menunggu ketiga pelaku lainnya, yakni MA, H, dan AA.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana mereka bertemu? Sejak perang meletus pada 7 Oktober lalu, pria Palestina ini, bersama dengan seluruh warga Palestina di Tepi Barat, dilarang masuk ke Israel, sehingga keduanya bertemu secara diam-diam di Ramallah.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
"Ke empat pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban, dengan cara bergiliran di kontrakan salah satu milik tersangka," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto, Selasa (10/3).
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa itu ke keluarganya. Kemudian N beserta keluarganya melaporkan hal itu ke Polres Pandeglang untuk segera ditangani.
Usai mendapatkan laporan, pihak kepolisian meminta keterangan korban dan saksi yang mengetahui kejadian nahas itu. Selang beberapa hari, pelaku E ditangkap saat mengisi bahan bakat motornya di sebuah SPBU di daerah Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Kami dapat informasi pelaku berada di daerah Saketi. Pelaku kami tangkap ketika sedang berada di pom bensin di daerah Saketi," katanya.
Usai menangkap pelaku E, ketiga pelaku lainnya ditangkap secara bergantian di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan dan mengakui perbuatan tidak senonoh nya terhadap korban E.
Keempat tersangka kini dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 Undang -undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Ketiga pelaku ini H, AA, dan MA, kami tangkap ketika sedang berada di kediaman rumah nya masing-masing dengan tanpa perlawanan," jelasnya.
Reporter: Yandhi DeslatamaSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para ABG di Palembang dua kali memperkosa siswi SMP, AA (13), yang dibunuh di kuburan China.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaRemaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur menjadi korban pemerkosaan oleh 16 pemuda yang rata-rata masih remaja. Baru tiga pelaku yang ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaSemua pelaku pemerkosaan sudah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaRemaja Putri 16 Tahun di Flores Timur Digilir 12 Pria, Seorang Pelaku Berusia Anak-Anak
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPetugas kahwatir ayah korban tak bisa mengendalikan emosi sehingga menimbulkan keributan di kantor polisi.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini membuat korban trauma hingga belum dapat dimintai kesaksiannya.
Baca Selengkapnya