Kenalan dua hari, J dicabuli dan dibawa kabur 21 hari oleh Ahmad
Merdeka.com - Ahmad Nur (28) nekat membawa kabur perempuan di bawah umur berinisial J (16) karena alasan suka sama suka. Namun, tindakan nekat tersebut tidak direstui oleh orangtua J.
Kanit Reskrim Polsek Teluk Naga, Ipda Mat Sani membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Ahmad Nur yang telah nekat membawa kabur J selama 21 hari.
"Awalnya Ahmad ini meminjam handphone punya adiknya yang bernama Soleh. Dari HP itu Ahmad mengetahui nomer HP J," ucap Mat Sani kepada merdeka.com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (12/8).
-
Bagaimana JM ditangkap? Bosan hidup di tengah hutan, pelaku memutuskan kembali ke kampungnya. Ternyata keberadaannya diketahui polisi sehingga ditangkap tanpa perlawanan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
Perkenalan singkat 2 hari tersebut berlangsung dengan sangat cepat, tanpa basa-basi Ahmad langsung mengajak J untuk bertemu.
"Mereka baru kenal, dua hari sebelumnya kenal melalui SMS. Baru kenal langsung pergi berdua. Perempuannya langsung mau. Mungkin di sisi lain, dari SMS itu sudah saling tertarik," lanjutnya.
Setelah menentukan waktu dan tempat untuk bertemu, akhirnya Ahmad mengajak J di rumahnya, dan kemudian mereka bersua saling bercumbu. Selesai bercumbu di rumah Ahmad, kemudian dua insan yang sedang di mabuk asmara tersebut pergi ke rumah bibi Ahmad yang berada di kawasan Pasar Kemis.
"Di rumah bibinya, Ahmad menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, selain itu Ahmad juga menyetubuhi J, di rumah temannya yang bernama Anton di kawasan Cikokol Tangerang sebanyak 4 kali," papar Mat Sani.
Usai membawa lari J selama 21 hari, akhirnya Ahmad berhasil ditangkap bersama J saat berada di terminal Kalideres, Jakarta Barat.
"Ahmad ditangkap bersama J saat akan berangkat ke Bima Nusa Tenggara Barat. Ahmad membawa lari J selama 21 hari, dan akhirnya berhasil kami tangkap," tutupnya.
Akibat perbuatannya, Ahmad dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 332 KUHP tentang Menyetubuhi anak di bawah umur dan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Insiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaDia disekap di dalam sebuah kamar lantai 30 apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini berawal dari bisnis jual-beli mobil.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Baca SelengkapnyaKorban diculik dari kediaman orangtuanya di daerah Jakarta Timur pada Minggu (27/10).
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat terduga pelaku mendatangi tempat orangtua korban biasa berdagang di Kampung Baru, Cakung Barat, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaNafsu birahi yang memuncak membuat SR (22) gelap mata. Dia tega membunuh lalu memerkosa teman kencannya TIL (21).
Baca SelengkapnyaKasus itu semula diketahui kepolisian yang mendapat informasi dugaan penculikan anak.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaJasad korban dibuang ke jurang setelah diperkosa pelaku.
Baca SelengkapnyaArif mengaku hasil pencuriannya digunakan membeli narkoba.
Baca Selengkapnya