Kenalan Lewat FB, Gombloh Minta Foto Bugil dan Paksa Bersetubuh Pacar Online
Merdeka.com - Seorang pemuda AY alias Gombloh (24), warga Gajahan, Kecamatan Pasarkliwon, Solo, harus berurusan dengan Polres Karanganyar, lantaran melakukan tindak pidana bidang ITE (informasi dan transaksi elektronik). Jika terbukti benar, Gombloh yang saat ini menjadi tersangka, terancam hukuman pidana 6 tahun penjara.
Informasi yang dihimpun di kepolisian menyebutkan, awal cerita, pada Maret lalu tersangka berkenalan dengan seorang gadis berinisial VNQ (16), warga Kecamatan Jaten, Karanganyar. Saat berkenalan tersangka menggunakan akun Bada Kufracjh Sing dan korban menggunakan akun Viona NQ.
Setelah berkenalan, keduanya saling berkirim pesan pribadi melalui inbox. Karena merasa cocok dan nyaman, keduanya sepakat menjalin hubungan asmara di dunia Maya. Saat mulai dekat, tersangka kemudian mulai memberanikan diri meminta foto wajah korban.
-
Bagaimana mereka bertemu? Sejak perang meletus pada 7 Oktober lalu, pria Palestina ini, bersama dengan seluruh warga Palestina di Tepi Barat, dilarang masuk ke Israel, sehingga keduanya bertemu secara diam-diam di Ramallah.
-
Bagaimana interaksi mereka berdua? Ketika berpapasan, keduanya tidak berinteraksi. Namun, meski Ammar lewat tanpa berhenti, Irish Bella kemudian melihat ke arah suaminya yang baru saja keluar ruangan.
-
Gimana mereka ketemu? Di balik pernikahannya yang terkesan sangat mendadak itu, banyak netizen menduga keduanya menikah melalui jalur perjodohan. Namun, dugaan tersebut tidak dikonfirmasi oleh keduanya hingga 1 tahun usia pernikahannya.
-
Apa yang jadi sorotan di foto mesra mereka? Namun, ada satu hal yang menarik perhatian netizen, yaitu tato di punggung Rendy. Netizen mempertanyakan mengapa tato itu masih ada.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Bahkan seiring berjalannya waktu, tersangka minta korban mengirimkan foto dan video bagian vital korban.
"Setelah permintaan pertama dituruti, Gombloh makin menjadi jadi dan minta foto bagian vital tubuh korban. Bahkan, ia juga meminta video maupun foto korban sembari menjulurkan lidah," ujar Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi, Rabu (20/5).
Dengan bermodal foto dan video tersebut, Gombloh mengancam korban agar mau diajak berhubungan intim layaknya pasangan suami istri. Gombloh pun melontarkan ancaman jika korban menolak. Foto dan video korban akan disebar di media sosial. Ajakan tersebut akhirnya dikabulkan korban. Singkat cerita, mereka kemudian bertemu di salah satu minimarket di Solo pada Senin (18/5) lalu.
"Setelah keduanya bertemu, petugas yang sebelumnya telah mendapatkan laporan korban langsung menangkap Gombloh," terang Leganek.
Kapolres menegaskan, tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian pasal 52 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 37 jo pasal 4 ayat 1 huruf f UU NOmor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral seorang wanita open BO sengaja pakai foto orang lain untuk tarik pelanggan, berakhir dilabrak pemilik foto asli.
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSeorang pria menganiaya teman wanita kenalan dari media sosial karena menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca SelengkapnyaBukannya mendapatkan uang, konten pornografi yang dibuatnya justru menyebar di media sosial.
Baca SelengkapnyaJenazah perempuan yang ditemukan di sebuah gubuk dalam kondisi setengah bugil di Malang, ternyata korban kekerasan pacarnya sendiri.
Baca SelengkapnyaDelapan anak korban terkait kasus konten porno jaringan internasional menjalani perawatan kesehatan dan layanan konseling.
Baca SelengkapnyaMencari pasangan melalui dating apps ibarat mencari jarum dalam tumpukan jerami
Baca SelengkapnyaAksi R (22) melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap putra kandungnya yang masih balita membuat anggota keluarganya syok.
Baca SelengkapnyaPada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca Selengkapnya