Kenalan via Facebook, ABG 15 tahun gagahi anak di bawah umur
Merdeka.com - STY alias AG (15), diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan, lantaran tindakan jahatnya melakukan tindak pidana persetubuhan kepada anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander menerangkan, pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan laporan Ibu korban, Siti Atikah, yang mendapatkan aduan dari anaknya, atas perbuatan pelaku.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, Nomor : LP/302/K/III/2018/SPKT/ Res Tangsel, tanggal 25 Maret 2018 kemarin, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku STY yang masih di bawah umur," kata dia, Senin (26/3).
-
Apa saja yang diatur UU ITE baru tentang perlindungan anak? 'Revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak,'
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 81 UU RI Nomor. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dijelaskan Alex, kejadian nahas yang dialami AS (14) itu, bermula dari pertemuan korban dan pelaku melalui media sosial facebook. Pelaku dan korban kemudian menyepakati untuk bertemu pada Sabtu (24/3) malam.
"Pada pertemuan itu, kemudian pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk mengambil jaket kemudian diajak berkeliling dan pada saat berada di kebun belakang kelurahan Jurang Mangu Barat, kecamatan Pondok Aren, kota Tangerang Selatan," kata dia.
"Saat sampai TKP korban ditarik dan dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan intim, korban kemudian berusaha melawan namun tidak bisa dan korban juga diancam untuk dibunuh," tambah Alexander.
Karena ancaman tersebut, korban akhirnya pasrah. Hingga saat ini, Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan pelaku.
"Kami juga melakuka pendampingan untuk kepentingan trauma healing terhadap korban dengan bantuan Bapas dan P2TP2A. Pendampingan terhadap anak sebagai pelaku dengan bantuan Bapas dan P2TP2A. Kami juga sertakan orang tua tersangka untuk melakukan pendampingan dalam menjalani proses hukum," kata dia.
Polisi juga menyita barang bukti berupa Visum et repertum atas nama korban beserta Baju dan Celana Korban.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaAwalnya dia disuruh oleh seorang pemilik akun Facebook 'Icha Shakila' untuk untuk berhubungan badan dengan suaminya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengunggah foto bugil korban di akun Instagram.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaSeorang pelatih paskibra di Surabaya tega memerkosa seorang anak didiknya. Dalam aksinya, pelaku lebih dulu mencekoki korban dengan minuman keras.
Baca SelengkapnyaAksi bejat SH yang terekam kamera bikin heboh jagat media sosial
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaInsiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.
Baca Selengkapnya