Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kenapa banyak calon tunggal di daerah, teknis atau sengaja?

Kenapa banyak calon tunggal di daerah, teknis atau sengaja? Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat hingga waktu pendaftaran calon kepala daerah Pilkada serentak ada 705 calon yang mendaftar dari 268 dapil seluruh Indonesia. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, jumlah calon pendaftar tersebut besar kemungkinan masih akan bertambah karena masih ada daerah yang sedang memproses pendaftaran.

"Kami telah menghimpun data pasangan calon pilkada serentak sampai jam ini yakni sebanyak 705 pasangan calon. Adapun rinciannya yaitu, terdapat 650 calon kepala daerah laki-laki dan 55 calon kepala daerah perempuan. Begitu juga wakil kepala daerah laki dan perempuan," ujar Husni di Ruang Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (29/7) dini hari.

Menurut Husni, dari jumlah pasangan calon kepala daerah mendaftar itu tercatat sebanyak 576 pasangan calon kepala daerah berasal dari parpol dan sebanyak 129 pasangan calon berasal dari perseorangan. Husni mengatakan, beberapa daerah tercatat hanya mengajukan pasangan calon tunggal.

Daerah itu seperti Surabaya, Pacitan dan Blitar di Provinsi Jawa Timur, Purbalingga di Propinsi Jawa Tengah, Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat, Serang di Provinsi Banten, Asahan di Provinsi Sumatera, Minahasa Selatan dan Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Timur Tengah Utara di NTT, Mataram di NTB dan Samarinda. Bahkan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Husni mengatakan sama sekali tidak ada calon yang mendaftar.

Melihat masih maraknya calon tunggal dalam pendaftaran Pilkada serentak, maka sesuai Surat Edaran KPU Nomor 403 memperpanjang masa pendaftaran. KPU setempat dan parpol harus mengumumkan dan sosialisasi bahwa pendaftaran akan dibuka lagi pada 1 sampai 3 Agustus.

Menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, maraknya calon tunggal kepala daerah yang mendaftar dalam Pilkada serentak murni kesalahan partai politik. Salah satunya pengkaderan parpol yang buruk.

"Munculnya calon tunggal itu menandakan kegagalan partai dalam kaderisasi untuk dipersiapkan di Pilkada serentak," kata Ray saat dihubungi merdeka.com, Kamis (30/7).

Selain kaderisasi yang buruk, syarat yang dibuat bagi partai politik buat calon independen menjadi pemicu munculnya calon tunggal. Padahal menurutnya aturan itu bentuk monopoli partai politik.

Persyaratan seperti pengumpulan KTP hingga persyaratan yang rumit bagi calon independen membuat orang yang mau mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah sudah merasa pesimis. Ray menilai munculnya calon tunggal sengaja dibuat partai politik.

"Ini tanggung jawab partai. Kenapa mereka membuat peraturan yang demikian. Jangan mereka sok-soan menaikkan persyarakat calon independen dan calon kepala daerah tapi seolah lepas tangan," kata Ray.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kenapa Calon Tunggal di Pilkada Terus Meningkat Sejak 2015?
Kenapa Calon Tunggal di Pilkada Terus Meningkat Sejak 2015?

Calon tunggal di Pilkada hanya satu kali kalah selama Pilkada berlangsung sejak 2015

Baca Selengkapnya
Ini Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024
Ini Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024

Terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Jokowi, Angkat Tangan Ada 41 Kotak Kosong di Pilkada 2024
VIDEO: Respons Jokowi, Angkat Tangan Ada 41 Kotak Kosong di Pilkada 2024 "Yaa Proses Demokrasi"

Presiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.

Baca Selengkapnya
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran

Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Bamsoet Singgung Pilkada: Idealnya Kepala Daerah Berasal dari Kader Parpol
Bamsoet Singgung Pilkada: Idealnya Kepala Daerah Berasal dari Kader Parpol

Bamsoet Singgung Pilkada: Idealnya Kepala Daerah Berasal dari Kader Parpol

Baca Selengkapnya
Calon Parpol Tidak Sesuai Keinginan Publik, Kotak Kosong Diminta Dihadirkan di Pilkada
Calon Parpol Tidak Sesuai Keinginan Publik, Kotak Kosong Diminta Dihadirkan di Pilkada

Poses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.

Baca Selengkapnya
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025

Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Baca Selengkapnya
Ketum Hanura OSO: Calon Tunggal di Pilkada 2024 itu Lebih Berbahaya
Ketum Hanura OSO: Calon Tunggal di Pilkada 2024 itu Lebih Berbahaya

"Tapi hati-hati tentang calon tunggal, itu lebih bahaya dari calon tidak tunggal," kata OSO

Baca Selengkapnya
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi

Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Larangan, Gerakan dan Baliho Menangkan Kotak Kosong Masif di Pilkada Maros
Tak Ada Larangan, Gerakan dan Baliho Menangkan Kotak Kosong Masif di Pilkada Maros

Salah satu warga inisial H mengaku keputusannya mendukung kotak kosong di Pilkada Maros karena kecewa hanya ada satu pasangan calon (paslon).

Baca Selengkapnya
3 Pilkada di Jateng Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daerahnya
3 Pilkada di Jateng Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daerahnya

Padahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya