Kenapa banyak calon tunggal di daerah, teknis atau sengaja?
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat hingga waktu pendaftaran calon kepala daerah Pilkada serentak ada 705 calon yang mendaftar dari 268 dapil seluruh Indonesia. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, jumlah calon pendaftar tersebut besar kemungkinan masih akan bertambah karena masih ada daerah yang sedang memproses pendaftaran.
"Kami telah menghimpun data pasangan calon pilkada serentak sampai jam ini yakni sebanyak 705 pasangan calon. Adapun rinciannya yaitu, terdapat 650 calon kepala daerah laki-laki dan 55 calon kepala daerah perempuan. Begitu juga wakil kepala daerah laki dan perempuan," ujar Husni di Ruang Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (29/7) dini hari.
-
Bagaimana Sandiaga Uno melihat perhelatan Pilkada Jakarta? 'Saya optimis para calon ini nanti akan beradu gagasan dan mencoba memenangkan hati dan pikiran dari warga masyarakat Jakarta,' kata Sandiaga.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Siapa yang berharap Pilgub Jakarta satu putaran? Bakal calon wakil gubernur Jakarta Suswono berharap kontestasi Pilkada Jakarta 2024 dapat berlangsung satu putaran saja.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada adalah proses di mana masyarakat memilih pemimpin lokal, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, yang akan memegang kendali atas pemerintahan daerah mereka selama beberapa tahun ke depan.
Menurut Husni, dari jumlah pasangan calon kepala daerah mendaftar itu tercatat sebanyak 576 pasangan calon kepala daerah berasal dari parpol dan sebanyak 129 pasangan calon berasal dari perseorangan. Husni mengatakan, beberapa daerah tercatat hanya mengajukan pasangan calon tunggal.
Daerah itu seperti Surabaya, Pacitan dan Blitar di Provinsi Jawa Timur, Purbalingga di Propinsi Jawa Tengah, Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat, Serang di Provinsi Banten, Asahan di Provinsi Sumatera, Minahasa Selatan dan Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Timur Tengah Utara di NTT, Mataram di NTB dan Samarinda. Bahkan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Husni mengatakan sama sekali tidak ada calon yang mendaftar.
Melihat masih maraknya calon tunggal dalam pendaftaran Pilkada serentak, maka sesuai Surat Edaran KPU Nomor 403 memperpanjang masa pendaftaran. KPU setempat dan parpol harus mengumumkan dan sosialisasi bahwa pendaftaran akan dibuka lagi pada 1 sampai 3 Agustus.
Menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, maraknya calon tunggal kepala daerah yang mendaftar dalam Pilkada serentak murni kesalahan partai politik. Salah satunya pengkaderan parpol yang buruk.
"Munculnya calon tunggal itu menandakan kegagalan partai dalam kaderisasi untuk dipersiapkan di Pilkada serentak," kata Ray saat dihubungi merdeka.com, Kamis (30/7).
Selain kaderisasi yang buruk, syarat yang dibuat bagi partai politik buat calon independen menjadi pemicu munculnya calon tunggal. Padahal menurutnya aturan itu bentuk monopoli partai politik.
Persyaratan seperti pengumpulan KTP hingga persyaratan yang rumit bagi calon independen membuat orang yang mau mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah sudah merasa pesimis. Ray menilai munculnya calon tunggal sengaja dibuat partai politik.
"Ini tanggung jawab partai. Kenapa mereka membuat peraturan yang demikian. Jangan mereka sok-soan menaikkan persyarakat calon independen dan calon kepala daerah tapi seolah lepas tangan," kata Ray.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon tunggal di Pilkada hanya satu kali kalah selama Pilkada berlangsung sejak 2015
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaBamsoet Singgung Pilkada: Idealnya Kepala Daerah Berasal dari Kader Parpol
Baca SelengkapnyaPoses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca Selengkapnya"Tapi hati-hati tentang calon tunggal, itu lebih bahaya dari calon tidak tunggal," kata OSO
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaSalah satu warga inisial H mengaku keputusannya mendukung kotak kosong di Pilkada Maros karena kecewa hanya ada satu pasangan calon (paslon).
Baca SelengkapnyaPadahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnya