Kenapa denda pesawat asing cuma Rp 60 juta? Ini kata Kemenhub
Merdeka.com - Tiga kali TNI AU menyergap pesawat asing yang melintas wilayah udara RI. Pesawat itu dipaksa mendarat di lapangan udara terdekat. Namun ketiganya selalu dilepaskan setelah membayar denda Rp 60 juta.
TNI AU mengaku tak puas atas denda tersebut. Mereka menegaskan ongkos terbang Sukhoi ratusan juta sehingga denda Rp 60 juta terlalu murah. TNI AU juga kecewa atas kinerja penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kementerian perhubungan.
Kepala Staf TNI AU Marsekal IB Putu Dunia mengaku seluruh kewenangan penyidik ada di PPNS. TNI tak punya kewenangan menyidik, hanya melakukan tindak penertiban di udara.
-
Kenapa TNI AU beli Sukhoi? Indonesia Juga menjadi Salah Satu Negara Pengguna Sukhoi Su-27 TNI AU memiliki 16 Sukhoi SU-27 SKM dan SU-30 MK2 yang memperkuat Skadron Udara 11 Wing Udara 5 Lanud Sultan Hasanuddin.
-
Apa yang dilakukan TNI untuk membebaskan pilot Susi Air? Agus pun tidak menjelaskan secara perinci apa dampak dari pendekatan tersebut hingga saat ini. Dia hanya memastikan akan terus berkoordinasi agar bisa berjalan dengan lancar.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Bagaimana TNI melakukan upaya pembebasan pilot Susi Air? 'Ya, artinya 'kan mereka dari pihak OPM itu apakah mau kepada pihak kita atau mau langsung kepada pihak Newzeland sendiri. Kalau kita sih ke mana aja silakan,' ujarnya.
-
Siapa yang mendukung TNI membebaskan pilot Susi Air? 'Sangat mendukung apa yang dilakukan TNI dengan pendekatan soft power,' kata Agus seperti dilansir dari Antara, Jumat (14/4).
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
Sesditjen Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo mengaku denda Rp 60 juta hanya untuk melanggar UU penerbangan sipil.
Ke depan pesawat asing juga akan dikenakan denda karena melanggar wilayah udara Indonesia. Aturan ini sedang digodok oleh Mabes TNI. Termasuk kemungkinan pesawat asing nanti bisa dipidana.
Berikut wawancara merdeka.com dengan Djoko Murjatmodjo di kantornya, Senin (12/11).
Bagaimana dengan denda Rp 60 juta bagi pesawat asing yang dipaksa mendarat. TNI dan sejumlah pihak menilai denda itu terlalu murah?
Undang-undang penerbangan itu hanya mengatur penerbangan sipil, disana ada denda 60 juta karena pesawat tersebut melanggar izin dalam kaitannya dengan hak angkut. Tetapi pelanggaran ruang udara ada aturannya sendiri dan sekarang lagi dipersiapkan oleh Mabes TNI.
Jadi itu menetapkan dari TNI bukan dari sipil karena itu pelanggaran ruang udara domainnya kementerian pertahanan, kalau yang denda 60 juta itu lebih dalam konteks komersial.
Nah karena aturan itu belum ada sehingga yang dipakai 60 juta, padahal peraturannya lebih berat, makanya kita sudah komunikasi dengan TNI AU. TNI AU sudah menyiapkan undang-undang pertahanan negara, mudah-mudahan di dalam undang-undang pertahanan itu diakomodir.
Revisi aturan atau penambahan aturan?
Nantinya ada tambahan aturan, jadi nanti kalau ada penambahan ruang udara lagi, begitu force down bayarnya bukan hanya Rp 60 juta tapi ditambah sanksi yang tadi pelanggaran udara. Pelanggaran udara itu bisa masuk pelanggaran pidana bisa disidang.
Saat ini aturan tambahan itu sampai mana?
Saat ini kita sedang menunggu tambahan aturan dari TNI AU. TNI AU yang menyiapkan. Seingat saya sudah ada dalam tahap pembahasan.
Soal TNI AU tak puas kinerja PPNS?
PPNS penerbangan itu adalah perpanjangan polisi untuk menyidik kasus-kasus pelanggaran undang-undang penerbangan, jadi pesawat overflying yang di force down oleh TNI itu dalam konteksnya pelanggarannya hanya kena denda 60 juta.
PPNS tidak otak atik itu, pokoknya bayar Rp 60 juta selesai begitu karena undang-undang bunyi begitu. Tetapi jika nanti UU pertahanan itu sudah dicantumkan maka itu bisa itu ditahan, disidik oleh negara.
Jadi kalau PPNS, kalau pelanggaran ruang udara itu hanya Ro 60 juta karena itu hanya konteknya uu penerbangan, padahal itu bukan hanya pelanggaran UU penerbangan saja tapi UU lain yang dilanggar
Selesai aturan tambahan?
Tanya ke TNI, kita sudah ada rencana rancangan peraturan pemerintah (RPP) sudah ada. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Sandiaga, untuk menurunkan harga tiket pesawat, dibutuhkan tambahan 700 pesawat.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca SelengkapnyaTingginya harga avtur dan biaya pemeliharaan pesawat jadi faktor tingginya harga tiket.
Baca SelengkapnyaPenetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK memicu protes keras dari Danpuspom TNI. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaPemerintah menyebut harga avtur memegang peranan sebesar 39,5 persen terhadap harga tiket pesawat udara.
Baca SelengkapnyaDengan harga yang tidak berbeda jauh, masyarakat Indonesia justru lebih memilih berlibur ke luar negeri dibanding wisata domestik.
Baca SelengkapnyaTNI berencana membayar uang tebusan senilai Rp5 Miliar demi membebaskan Pilot Susi Air. Namun hal itu diprotes oleh DPR
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaPegawai KPK diduga menerima pungli mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta
Baca SelengkapnyaBesaran pengaruh harga avtur terhadap tiket pesawat bekisar 20 sampai 30 persen. Nilai ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata harga avtur dunia.
Baca SelengkapnyaJaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.
Baca SelengkapnyaAgus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara
Baca Selengkapnya