Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kenapa justru revisi UU KPK dan pengampunan pajak yang didahulukan

Kenapa justru revisi UU KPK dan pengampunan pajak yang didahulukan Penolakan revisi RUU KPK oleh DPR. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 menuai cibiran dari sejumlah kalangan. Wacana merevisi Undang-undang itu diyakini sejumlah pihak bakal mengamputasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perubahan Undang-undang itu KPK diminta hanya fokus pada pencegahan. KPK juga hanya diperbolehkan mengusut kasus korupsi yang merugikan negara minimal Rp 50 miliar.

Revisi UU KPK itu diusulkan enam fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura. Rancangan RUU KPK itu disampaikan saat rapat Badan Legislasi DPR, pada Selasa 6 Oktober 2015 kemarin.

Orang lain juga bertanya?

Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang mengatakan, rencana merevisi UU KPK yang diusulkan enam fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura, saat rapat Badan Legislasi DPR, pada Selasa (6/10) itu sangat menunjukkan jelas bahwa anggota DPR sekarang ini membunuh KPK.

"Jadi saya sih melihat DPR sekarang ini memang punya niat yang sangat terbuka untuk satu mendorong kalau bisa pembubaran KPK. Kalaupun pembubaran itu tak bisa KPK itu bakal dibuat tak berdaya. Target utamanya KPK bubar," kata Sebastian Salang saat dihubungi merdeka.com, Kamis (8/10).

Dia menilai niat DPR membunuh KPK lewat merubah Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 sangat jelas terlihat. Pertama dalam draft revisi tersebut dijelaskan setelah UU itu disahkan, usia KPK bakal dibatasi maksimal hanya 12 tahun.

"Itu sangat terlihat sekali. Dari rencananya perubahan usia KPK itu hanya dibatasi 12 tahun setelah disahkan. Sama saja setelah 12 tahun KPK dibunuh," ujar dia.

Selanjutnya, kata dia, cara membunuh KPK lain yakni lembaga superbody itu hanya diberi kewenangan menangani kasus korupsi di atas Rp 50 miliar.

"Artinya DPR itu dengan sengaja agar korupsi di bawah Rp 50 miliar dibiarkan saja. Dengan kata lain membiarkan kasus korupsi terjadi di bawah Rp 50 miliar. Lalu KPK didorong fokus pada upaya pencegahan saja. Semua itu menurut saya menggambarkan betapa DPR kita sekarang berpikir dengan kepentingan dirinya. Kepentingan partainya, bukan kepentingan negara ini," kata dia.

Dia menyesalkan wacana DPR itu. Terlebih dari datanya yang dimiliknya beberapa anggota yang mendorong revisi UU KPK merupakan orang dikenal lantang melawan korupsi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan

Revisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.

Baca Selengkapnya
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan

Sistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.

Baca Selengkapnya
Perbaiki IPK Indonesia, Tom Lembong Sebut AMIN Bakal Kembalikan Independen KPK
Perbaiki IPK Indonesia, Tom Lembong Sebut AMIN Bakal Kembalikan Independen KPK

“Sehingga kita kembali ke Undang- undang 2002. Dengan konsekuensinya KPK kembali ke lembaga independen," kata Tom Lembong

Baca Selengkapnya
DPR Ungkap Alasan Revisi UU Polri, Untuk Samakan Batas Usia Pensiun Penegak Hukum
DPR Ungkap Alasan Revisi UU Polri, Untuk Samakan Batas Usia Pensiun Penegak Hukum

DPR Ungkap Alasan Revisi UU Polri, Untuk Samakan Batas Usia Pensiun Penegak Hukum

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya

Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK

Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset

Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Capim Michael Rolandi Setuju Ada Revisi UU KPK, Ini Alasannya
Capim Michael Rolandi Setuju Ada Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Ketika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.

Baca Selengkapnya