Kenapa justru revisi UU KPK dan pengampunan pajak yang didahulukan
Merdeka.com - Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 menuai cibiran dari sejumlah kalangan. Wacana merevisi Undang-undang itu diyakini sejumlah pihak bakal mengamputasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perubahan Undang-undang itu KPK diminta hanya fokus pada pencegahan. KPK juga hanya diperbolehkan mengusut kasus korupsi yang merugikan negara minimal Rp 50 miliar.
Revisi UU KPK itu diusulkan enam fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura. Rancangan RUU KPK itu disampaikan saat rapat Badan Legislasi DPR, pada Selasa 6 Oktober 2015 kemarin.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang mengatakan, rencana merevisi UU KPK yang diusulkan enam fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura, saat rapat Badan Legislasi DPR, pada Selasa (6/10) itu sangat menunjukkan jelas bahwa anggota DPR sekarang ini membunuh KPK.
"Jadi saya sih melihat DPR sekarang ini memang punya niat yang sangat terbuka untuk satu mendorong kalau bisa pembubaran KPK. Kalaupun pembubaran itu tak bisa KPK itu bakal dibuat tak berdaya. Target utamanya KPK bubar," kata Sebastian Salang saat dihubungi merdeka.com, Kamis (8/10).
Dia menilai niat DPR membunuh KPK lewat merubah Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 sangat jelas terlihat. Pertama dalam draft revisi tersebut dijelaskan setelah UU itu disahkan, usia KPK bakal dibatasi maksimal hanya 12 tahun.
"Itu sangat terlihat sekali. Dari rencananya perubahan usia KPK itu hanya dibatasi 12 tahun setelah disahkan. Sama saja setelah 12 tahun KPK dibunuh," ujar dia.
Selanjutnya, kata dia, cara membunuh KPK lain yakni lembaga superbody itu hanya diberi kewenangan menangani kasus korupsi di atas Rp 50 miliar.
"Artinya DPR itu dengan sengaja agar korupsi di bawah Rp 50 miliar dibiarkan saja. Dengan kata lain membiarkan kasus korupsi terjadi di bawah Rp 50 miliar. Lalu KPK didorong fokus pada upaya pencegahan saja. Semua itu menurut saya menggambarkan betapa DPR kita sekarang berpikir dengan kepentingan dirinya. Kepentingan partainya, bukan kepentingan negara ini," kata dia.
Dia menyesalkan wacana DPR itu. Terlebih dari datanya yang dimiliknya beberapa anggota yang mendorong revisi UU KPK merupakan orang dikenal lantang melawan korupsi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca Selengkapnya“Sehingga kita kembali ke Undang- undang 2002. Dengan konsekuensinya KPK kembali ke lembaga independen," kata Tom Lembong
Baca SelengkapnyaDPR Ungkap Alasan Revisi UU Polri, Untuk Samakan Batas Usia Pensiun Penegak Hukum
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca Selengkapnya