Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kenapa Reza Artamevia hanya direhabilitasi?

Kenapa Reza Artamevia hanya direhabilitasi? Reza Artamevia gelar jumpa pers. ©2016 merdeka.com/hatin

Merdeka.com - Bola liar kasus tertangkapnya artis Reza Artamevia di hotel yang sama dengan Aa Gatot Brajamusti terus menggelinding. Masyarakat kini mempertanyakan kredibilitas keputusan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang merehabilitasi Reza, bukan menangkap.

Padahal keputusan itu harusnya keluar dari pengadilan. Kalangan akademisi menyoroti putusan BNN ini.

"Yang boleh menentukan orang itu memperoleh assessment dan rehabilitasi adalah Pengadilan. Jadi melalui putusan pengadilan," kata akademisi Universitas Mataram, Zainal Asikin.

Dia mengaku heran, Reza hanya direhabilitasi. Padahal, kasus ini belum masuk ke pengadilan ataupun ada putusan hakim untuk hal itu.

Menurut pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mataram ini, putusan hakimlah yang menentukan apakah yang bersangkutan menjalani rehabilitasi atau tidak berdasarkan pada terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan. Artinya, kata dia, ada proses pemeriksaan di pengadilan dulu sebelum adanya putusan hakim yang menentukan seseorang direhabilitasi atau tidak.

"Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika," kata dia, lantas mengurai per poin isi pasal itu.

Pertama, hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi, jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

"Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata 'memutuskan' bagi pecandu narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika mengandung pengertian, bahwa putusan hakim tersebut merupakan vonis (hukuman) bagi pecandu narkotika yang bersangkutan," demikian Zainal Asikin mengurai isi pasal itu.

Kedua, menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

"Penjelasannya, ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata menetapkan bagi pecandu narkotika yang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian, bahwa penetapan hakim tersebut bukan merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang bersangkutan. Penetapan tersebut dimaksudkan untuk memberikan suatu penekanan bahwa pecandu narkotika tersebut walaupun tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, tetapi tetap wajib menjalani pengobatan dan perawatan," beber Zainal Asikin yang juga pengajar di Megister Hukum Universitas Mataram.

Keputusan BNN untuk merehabilitasi Reza dan sejumlah rekan artisnya jelas, menurut dia, memberi pemahaman berbeda kepada masyarakat. Bahkan bisa jadi ada yang mencurigai BNN diintervensi.

"Banyak masyarakat yang ditangkap, kemudian positif (urine) itu ditahan Polisi, lantas diproses hukum di pengadilan. Nah sekarang kok Reza diperlakukan berbeda? Ini bisa menciderai rasa keadilan masyarakat lho," kritiknya.

Dalam banyak kasus, diamatinya, banyak masyarakat NTB yang ditangkap tanpa barang bukti namun hasil tes urinenya positif, kemudian diproses hukum.

"Nah, apakah karena dia ini artis lantas prosedur hukum tidak dilalui?" tanyanya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
LPSK Jawab Mario Dandy soal Restitusi Rp120 M: Itu Tanggung Jawab Pelaku!
LPSK Jawab Mario Dandy soal Restitusi Rp120 M: Itu Tanggung Jawab Pelaku!

LPSK menegaskan LPSK tidak akan membantu meringankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar terdakwa Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkoba di Surakarta
Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkoba di Surakarta

Berdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika.

Baca Selengkapnya
Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK

Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK

Baca Selengkapnya
FOTO: Reaksi Wajah Rafael Alun Trisambodo yang Tertunduk Lesu Usai Divonis Hakim 14 Tahun Penjara
FOTO: Reaksi Wajah Rafael Alun Trisambodo yang Tertunduk Lesu Usai Divonis Hakim 14 Tahun Penjara

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah.

Baca Selengkapnya