Kenapa Reza Artamevia hanya direhabilitasi?
Merdeka.com - Bola liar kasus tertangkapnya artis Reza Artamevia di hotel yang sama dengan Aa Gatot Brajamusti terus menggelinding. Masyarakat kini mempertanyakan kredibilitas keputusan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang merehabilitasi Reza, bukan menangkap.
Padahal keputusan itu harusnya keluar dari pengadilan. Kalangan akademisi menyoroti putusan BNN ini.
"Yang boleh menentukan orang itu memperoleh assessment dan rehabilitasi adalah Pengadilan. Jadi melalui putusan pengadilan," kata akademisi Universitas Mataram, Zainal Asikin.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Bagaimana cara mengidentifikasi pengguna narkoba? Belajar mengenali ciri-ciri fisik atau perilaku penggunaan narkoba dapat membantu mencegah masalah ini berkembang lebih jauh.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
Dia mengaku heran, Reza hanya direhabilitasi. Padahal, kasus ini belum masuk ke pengadilan ataupun ada putusan hakim untuk hal itu.
Menurut pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mataram ini, putusan hakimlah yang menentukan apakah yang bersangkutan menjalani rehabilitasi atau tidak berdasarkan pada terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan. Artinya, kata dia, ada proses pemeriksaan di pengadilan dulu sebelum adanya putusan hakim yang menentukan seseorang direhabilitasi atau tidak.
"Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika," kata dia, lantas mengurai per poin isi pasal itu.
Pertama, hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi, jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
"Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata 'memutuskan' bagi pecandu narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika mengandung pengertian, bahwa putusan hakim tersebut merupakan vonis (hukuman) bagi pecandu narkotika yang bersangkutan," demikian Zainal Asikin mengurai isi pasal itu.
Kedua, menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
"Penjelasannya, ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata menetapkan bagi pecandu narkotika yang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian, bahwa penetapan hakim tersebut bukan merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang bersangkutan. Penetapan tersebut dimaksudkan untuk memberikan suatu penekanan bahwa pecandu narkotika tersebut walaupun tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, tetapi tetap wajib menjalani pengobatan dan perawatan," beber Zainal Asikin yang juga pengajar di Megister Hukum Universitas Mataram.
Keputusan BNN untuk merehabilitasi Reza dan sejumlah rekan artisnya jelas, menurut dia, memberi pemahaman berbeda kepada masyarakat. Bahkan bisa jadi ada yang mencurigai BNN diintervensi.
"Banyak masyarakat yang ditangkap, kemudian positif (urine) itu ditahan Polisi, lantas diproses hukum di pengadilan. Nah sekarang kok Reza diperlakukan berbeda? Ini bisa menciderai rasa keadilan masyarakat lho," kritiknya.
Dalam banyak kasus, diamatinya, banyak masyarakat NTB yang ditangkap tanpa barang bukti namun hasil tes urinenya positif, kemudian diproses hukum.
"Nah, apakah karena dia ini artis lantas prosedur hukum tidak dilalui?" tanyanya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
LPSK menegaskan LPSK tidak akan membantu meringankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar terdakwa Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika.
Baca SelengkapnyaHakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Baca SelengkapnyaMantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah.
Baca Selengkapnya