Kendalikan bisnis narkoba dari penjara, Efendi divonis hukuman mati
Merdeka.com - Pengedar narkoba kembali dijatuhi hukuman mati. Kali ini, Efendi Salam Ginting (42), yang diganjar sanksi maksimal itu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Kamis (24/3).
Hukuman terhadap Effendi dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin oleh Dahlan. Warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini dinyatakan telah terbukti bersalah mengendalikan pengiriman 10,49 kg sabu dan 174 butir pil ekstasi dari Malaysia.
"Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan kami, terdakwa langsung menyatakan banding," kata Kasi Pidum Kejari Tanjung Balai, Murari Aziz yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Bagaimana Fredy Pratama menyelundupkan narkoba ke Indonesia? Modus operansi mereka adalah dengan menyamarkan narkotika dalam kemasan teh.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Majelis hakim menyatakan, Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia juga terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Effendi bersalah mengatur pengiriman narkotika itu dari dalam Rutan Tanjung Gusta. Dia masih menjalani hukuman di sana, juga dalam perkara narkoba.
Dalam persidangan diketahui dia sedikitnya telah tiga kali mengendalikan bisnis itu dari penjara. Effendi mengatur pengadaan boat atau kapal motor untuk mengangkut narkoba. Dia kemudian menugaskan M Adnan alias Syahdan (28), Chandra Dewa (28), dan Abdul Azis Manurung (39), untuk membawa sabu sebanyak 10 kilogram dan 174 butir pil esktasi dari Malaysia ke Indonesia.
Effendi ditangkap setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus Reza Maulana Ripaldi alias Iqbal (22) dan ayahnya Aiptu Mustajab (48) serta M Adnan alias Syahdan.
Narkoba yang dibawa dari laut itu diserahkan M Adnan alias Syahdan kepada Aiptu Mustajab. Personel Direktorat Polisi Air Polda Sumut ini sempat membuang paket narkotika itu. Dia kemudian memerintahkan putranya Reza untuk menjemput narkoba itu. Saat narkoba itu diambil, penangkapan jaringan ini pun dimulai.
Dalam perkara ini, Aiptu Mustajab dan M Adnan alias Syahdansyah juga dijatuhi hukuman mati. Reza divonis hukuman seumur hidup.
Sementara itu, dua anak buah kapal (ABK), yaitu Chandra Dewa dan Abdul Azis Manurung, masih menjalani sidang tuntutan.
"Mereka masing-masing dituntut 15 tahun penjara. Mereka hanya kena Pasal TPPU, karena rekening mereka digunakan untuk transaksi. Namun mereka tidak tahu uang itu untuk bisnis narkoba," jelas Murari.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaHendra dapat mengendalikan perputaran asetnya dari balik penjara hingga mencapai triliunan.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnyandri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaRumah tersebut di sewa oleh anak buah Fredy inisial D yang merupakan seorang DPO.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPolri memburu gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama bekerjasama dengan kepolisian lintas negara.
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaPil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca SelengkapnyaPerkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.
Baca Selengkapnya