Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kendalikan bisnis narkoba dari penjara, Efendi divonis hukuman mati

Kendalikan bisnis narkoba dari penjara, Efendi divonis hukuman mati Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengedar narkoba kembali dijatuhi hukuman mati. Kali ini, Efendi Salam Ginting (42), yang diganjar sanksi maksimal itu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Kamis (24/3).

Hukuman terhadap Effendi dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin oleh Dahlan. Warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini dinyatakan telah terbukti bersalah mengendalikan pengiriman 10,49 kg sabu dan 174 butir pil ekstasi dari Malaysia.

"Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan kami, terdakwa langsung menyatakan banding," kata Kasi Pidum Kejari Tanjung Balai, Murari Aziz yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.

Majelis hakim menyatakan, Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia juga terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Effendi bersalah mengatur pengiriman narkotika itu dari dalam Rutan Tanjung Gusta. Dia masih menjalani hukuman di sana, juga dalam perkara narkoba.

Dalam persidangan diketahui dia sedikitnya telah tiga kali mengendalikan bisnis itu dari penjara. Effendi mengatur pengadaan boat atau kapal motor untuk mengangkut narkoba. Dia kemudian menugaskan M Adnan alias Syahdan (28), Chandra Dewa (28), dan Abdul Azis Manurung (39), untuk membawa sabu sebanyak 10 kilogram dan 174 butir pil esktasi dari Malaysia ke Indonesia.

Effendi ditangkap setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus Reza Maulana Ripaldi alias Iqbal (22) dan ayahnya Aiptu Mustajab (48) serta M Adnan alias Syahdan.

Narkoba yang dibawa dari laut itu diserahkan M Adnan alias Syahdan kepada Aiptu Mustajab. Personel Direktorat Polisi Air Polda Sumut ini sempat membuang paket narkotika itu. Dia kemudian memerintahkan putranya Reza untuk menjemput narkoba itu. Saat narkoba itu diambil, penangkapan jaringan ini pun dimulai.

Dalam perkara ini, Aiptu Mustajab dan M Adnan alias Syahdansyah juga dijatuhi hukuman mati. Reza divonis hukuman seumur hidup.

Sementara itu, dua anak buah kapal (ABK), yaitu Chandra Dewa dan Abdul Azis Manurung, masih menjalani sidang tuntutan.

"Mereka masing-masing dituntut 15 tahun penjara. Mereka hanya kena Pasal TPPU, karena rekening mereka digunakan untuk transaksi. Namun mereka tidak tahu uang itu untuk bisnis narkoba," jelas Murari.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Terpidana Mati Kasus Narkoba Hendra Sabarudin Kendalikan Hasil TPPU dari Penjara, Perputaran Uang Rp2,1 Triliun
Terpidana Mati Kasus Narkoba Hendra Sabarudin Kendalikan Hasil TPPU dari Penjara, Perputaran Uang Rp2,1 Triliun

Hendra dapat mengendalikan perputaran asetnya dari balik penjara hingga mencapai triliunan.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.

Baca Selengkapnya
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Jaringan Fredy Pratama Bikin Laboratorium untuk Produksi Narkoba di Rumah Mewah Jakut
Jaringan Fredy Pratama Bikin Laboratorium untuk Produksi Narkoba di Rumah Mewah Jakut

Rumah tersebut di sewa oleh anak buah Fredy inisial D yang merupakan seorang DPO.

Baca Selengkapnya
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Baru Gembong Narkoba Fredy Pratama
Fakta-Fakta Baru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri memburu gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama bekerjasama dengan kepolisian lintas negara.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter

Pil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan

Baca Selengkapnya
Polri Ungkap Sindikat Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama, Total Aset Rp10,5 Triliun
Polri Ungkap Sindikat Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama, Total Aset Rp10,5 Triliun

Perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.

Baca Selengkapnya