Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kendalikan peredaran ekstasi, narapidana seumur hidup dijatuhi hukuman mati

Kendalikan peredaran ekstasi, narapidana seumur hidup dijatuhi hukuman mati Narapidana yang tengah menjalani hukuman seumur hidup, Egah Halim alias Ahui dijatuhi pidana mati. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Narapidana yang tengah menjalani hukuman seumur hidup, Egah Halim alias Ahui (46), dijatuhi pidana mati. Dia diganjar hukuman maksimal karena mengedarkan narkotika dalam jumlah besar dari Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Hukuman mati itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/10). Egah dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terbukti mengendalikan peredaran 16.992 butir pil ekstasi melalui kekasihnya, Lenny (berkas terpisah).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Erintuah.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ermahyanti Tarigan. "Atas putusan ini, terdakwa bisa mengambil sikap menerima atau banding selama tujuh hari. Hal yang sama diberikan kepada JPU," kata Erintuah sebelum menutup sidang.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa perkara ini berawal dari ditangkapnya Lenny (berkas terpisah) oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di Lower Ground Centre Poin Mall, Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Medan, pada Selasa, 2 Agustus 2017 sekira jam 16.15 WIB. Dari wanita itu, petugas menemukan dua bungkus plastik dari dalam tasnya. Isinya 2.001 butir pil ekstasi berwarna pink dengan logo Hello Kitty.

Penangkapan itu kemudian dikembangkan. Tempat indekos Lenny di Jalan Candi Prambana, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah digeledah. Dari dalam kamar ditemukan 15 bungkus plastik berisi 14.991 butir pil ekstasi.

Lenny mengaku diperintah pacarnya Egah Halim, narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan. Egah pun diamankan. Pria yang berulang kali terlibat bisnis narkoba ini mengakui perbuatan itu.

Berdasarkan pengakuan Egah, dia memesan 30.000 butir pil ekstasi yang akan diedarkan Lenny, melalui telepon kepada seseorang bernama Syaiful (DPO). Lenny (40) sudah lebih dulu dijatuhi hukuman dalam perkara ini. Majelis hakim menjatuhinya pidana seumur hidup. Hukuman terhadap Lenny dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi di PN Medan, Selasa (17/4).

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam
Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam

Mulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Bandar Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu dalam 100 Paket
Polisi Tangkap Bandar Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu dalam 100 Paket

Penangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau

Pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.

Baca Selengkapnya
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi

Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya