Kendalikan peredaran ekstasi, narapidana seumur hidup dijatuhi hukuman mati
Merdeka.com - Narapidana yang tengah menjalani hukuman seumur hidup, Egah Halim alias Ahui (46), dijatuhi pidana mati. Dia diganjar hukuman maksimal karena mengedarkan narkotika dalam jumlah besar dari Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Hukuman mati itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/10). Egah dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terbukti mengendalikan peredaran 16.992 butir pil ekstasi melalui kekasihnya, Lenny (berkas terpisah).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Erintuah.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang menerima hukuman penjara terlama di Amerika? Charless Scott Robinson dijatuhi hukuman penjara selama 30.000 tahun pada tahun 1994 karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia tiga tahun.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ermahyanti Tarigan. "Atas putusan ini, terdakwa bisa mengambil sikap menerima atau banding selama tujuh hari. Hal yang sama diberikan kepada JPU," kata Erintuah sebelum menutup sidang.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa perkara ini berawal dari ditangkapnya Lenny (berkas terpisah) oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di Lower Ground Centre Poin Mall, Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Medan, pada Selasa, 2 Agustus 2017 sekira jam 16.15 WIB. Dari wanita itu, petugas menemukan dua bungkus plastik dari dalam tasnya. Isinya 2.001 butir pil ekstasi berwarna pink dengan logo Hello Kitty.
Penangkapan itu kemudian dikembangkan. Tempat indekos Lenny di Jalan Candi Prambana, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah digeledah. Dari dalam kamar ditemukan 15 bungkus plastik berisi 14.991 butir pil ekstasi.
Lenny mengaku diperintah pacarnya Egah Halim, narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan. Egah pun diamankan. Pria yang berulang kali terlibat bisnis narkoba ini mengakui perbuatan itu.
Berdasarkan pengakuan Egah, dia memesan 30.000 butir pil ekstasi yang akan diedarkan Lenny, melalui telepon kepada seseorang bernama Syaiful (DPO). Lenny (40) sudah lebih dulu dijatuhi hukuman dalam perkara ini. Majelis hakim menjatuhinya pidana seumur hidup. Hukuman terhadap Lenny dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi di PN Medan, Selasa (17/4).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaMulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Baca Selengkapnyandri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca Selengkapnya