Kepada Majelis Hakim, Atiqah Hasiholan Ajukan Penahanan Rumah Ratna Sarumpaet
Merdeka.com - Artis Atiqah Hasiholan mengajukan permohonan kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk mengubah status penahanan terhadap ibundanya yakni Ratna Sarumpaet yang didakwa atas kasus penyebaran berita bohong. Atiqah menitipkan surat permohonan sebagai penjamin untuk ibunya.
"Anak-anak beliau, Atiqah Hasiholan memberi jaminan," ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Desmihardi menjelaskan, pengajuan permohonan untuk mengubah status penahanan Ratna Sarumpaet ini atas dasar kemanusiaan. Sebab, Ratna Sarumpaet sudah memasuki usia senja dan sering sakit-sakitan.
-
Siapa suami Ratna Sarumpaet? Menikah di tahun 1972, Ratna Sarumpaet dikaruniai empat orang anak.
-
Siapa yang dilaporkan Atta Halilintar? Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok. 'Terlapor nantilah, kalau ini jelas kita cari orangnya, akun tiktoknya kita lihat siapa yang bikin,' ujar AKP Nurma, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Ratna Sarumpaet ditangkap tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Dimana Ratna Sarumpaet lahir? Ratna Sarumpaet lahir di Tarutung, Tapanuli Utara, pada 16 Juli 1949.
-
Kenapa Atta Halilintar lapor polisi? Kepolisian menerima laporan dari YouTuber Atta Halilintar terkait berita bohong (hoaks) perceraian dan nikah siri dengan YouTuber Ria Ricis atau inisial RR pada Rabu (4/9) malam. 'Laporan sudah diterima semalam,' kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9).
-
Apa profesi Ratna Sarumpaet di tahun 70an? Di tahun 70-an, Ratna Sarumpaet aktif dalam pentas teater. Saat itu, ia dikenal sebagai sutradara sekaligus pemain teater wanita terkenal di zamannya.
"Terdakwa lemah, sudah memasuki usia 59 tahun dan rentan sakit. Kalau penahanan di rutan dilakukan, bisa terus sakit-sakitan. Selama ini juga beberapa kali harus dirawat di Bidokkes Polda Metro selama dilakukan proses penyidikan," jelasnya.
Dia juga menjamin Ratna Sarumpaet tidak akan melarikan diri ataupun merusak barang bukti. "Serta tepat waktu menghadiri persidangan. Dengan pertimbangan kemanusiaan, kami mohon kearifan dan kebijaksanaan majelis hakim agar sudi kiranya mengalihkan dari penahanan rutan ke penahanan rumah atau kota."
Desmihardi menyatakan, terdakwa tidak ada niat melarikan diri. Kemudian, terdakwa tidak pernah melakukan hal-hal yang dapat dianggap mempersulit jalannya proses hukum.
"Bahwa selama proses pemeriksaan ditingkat kepolisian dan tingkat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terdakwa Ratna Sarumpaet sangat kooperatif dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan selanjutnya terdakwa maupun keluarga dalam hal ini anak-anak menjamin bahwa terdakwa akan selalu menghadiri persidangan dengan tidak sulit jalannya sidang pengadilan ini," ucap dia.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atta Halilintar resmi membuat laporan ke pihak kepolisian untuk akun yang menyebar berita bohong
Baca SelengkapnyaSimak curhatan Amy Qanita usai disorot karena isu pelakor.
Baca SelengkapnyaLaporan Atta terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok.
Baca SelengkapnyaAksi arogan bodyguard artis Atta Halilintar, mengancam wartawan di Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 4 September 2024 malam.
Baca SelengkapnyaAmy Qanita, ibu dari Raffi Ahmad, kini menjadi sorotan di platform X.
Baca SelengkapnyaSimak curhatan Amy Qanita usai disorot karena isu pelakor.
Baca SelengkapnyaAyu Ting Ting akhirnya tak tinggal diam. Ia siap mengambil langkah hukum untuk para haters
Baca SelengkapnyaIstri Pratama Arhan Azizah Salsha melaporkan sejumlah akun media sosial penyebar hoaks dan fitnah terhadap dirinya ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan sang bodyguard itu bisa terancam dipidana selama dua tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.
Baca SelengkapnyaSementara dalam laporannya itu, pihak terlapor masih dalam lidik.
Baca SelengkapnyaKorban yang merasa dirugikan atas adanya postingan tersebut melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya