Kepada Penyidik, Predator Anak di Jagakarsa Ngaku Kecanduan Cabuli Bocah
Merdeka.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengungkap FM pernah menjadi korban pencabulan. Peristiwa kelam di masa lalu itu yang membuatnya nekat mencabuli 14 bocah di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Ya, tadi sempat disampaikan bahwa dia katanya pernah menjadi korban," kata Aziz saat jumpa pers, di kantornya, Rabu (17/11).
Korban aksi cabul FM mulai bocah usia 4 tahun hingga yang menjelang remaja, 14 tahun yang masih duduk di tingkat Sekolah Dasar (SD).
-
Kenapa anak itu trauma? Tak hanya luka bakar yang tak kunjung sembuh, kini korban mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya “Aku kan biasanya buka jendela kalau pagi-pagi. Terus dia takut, 'jangan dibuka, aku takut kalau dibakar. Itu ada orangnya.' Jadi dia kayak trauma gitu“
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Apa yang terjadi pada korban? Korban pun akan terpanggang di dalamnya. Sebagai bagian dari desain hukuman yang kejam, saat perunggu yang panas membakar korban dan membuatnya berteriak.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Apa yang diteliti? Analisis terhadap lebih dari 4.000 artefak batu yang ditemukan di sebuah pulau di barat laut Australia memberikan gambaran kehidupan suku Aborigin puluhan ribu tahun yang lalu.
"Sehingga dia menjadi kecanduan untuk berikutnya, kemudian melampiaskan kepada anak-anak kecil di sekitarnya," katanya.
Saat ini, penyidik sedang menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
"Keterangan dari hasil pemeriksaan sementara menyebutkan demikian (trauma), namun saat ini kami tidak fokus terhadap apa yang dialami pelaku," ujarnya.
"Kami fokus terhadap perbuatan yang dilakukan kepada anak-anak tersebut. Kami dalami keterangan itu, nanti akan didalami dalam rehabilitasi. Dalam proses penyidikan kami memperdalam perbuatan pelaku," tambahnya.
Maka guna memulihkan korban, Aziz mengatakan pihaknya melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta Selatan.
"Kita secara rutin kalau sudah oenanganan seperti ini terutama unit PPA. Kita selalu mengajak intansi lain. Seperti P2TP2A (cek lagi) Rutin hadir disini," tuturnya.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan akhirnya menetapkan FM seorang priapelaku pelecehan seksual terhadap anak sebagai tersangka. Dimana atas aksi bejatnya tersebut, FM pun warga Lenteng Agung Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Untuk korban yaitu anak anak yang dimaksud korban adalah korban perbuatan cabul pelaku tadi yaitu berjenis laki laki sebanyak 14 anak," kata Aziz kepada wartawan, Rabu (17/11).
Adapun, Aziz menyebut jika ke-14 anak korban tindakan cabul FM, berusia sekitar 7 sampai 14 tahun yang masih duduk di jejang pendidikan Sekolah Dasar (SD)
"Mereka antara pelaku dan korban bertempat tinggal disatu area lingkungan sosial," katanya.
Disisi lain, Aziz mengatakan modus pelaku hingga bisa melecehkan para korban ini, yaitu dengan diming-iming voucher game yang kebetulan antara pelaku dan para korban sama-sama bermain game tersebut.
"Sudah disampaikan tadi korban dan pelaku bertemu saat bermain game online kemudian modus atau cara dengan meraba atau memegang kemaluan, melakukan oral seks," tuturnya.
"Membujuk anak-anak dengan memberikan uang dan top up game gratis dan sharing game grstis voucher game online," tambahnya.
Disisi lain, Aziz juga mengungkap jika pelaku ternyata sering dengan sengaja memberikan tontonan video-video porno sesama jenis kepada para korban.
"Beberapa kali atau sering pelaku juga mengajak para korban untuk melihat video porno aktivitas sodomi kepada para korban," sebutnya.
Atas perbuatannya, polisi pun mempersangkakan pelaku debgan Pasal 76 huruf E jo. Pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yakni terjadi di Pos Polisi di persimpangan lampu merah mal The Park Pejaten, Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaPolda NTB menegaskan Agus yang sudah menjadi tersangka, melakukan pelecehan seksual, bukan pemerkosaan
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaModus pelaku menyandera karena Ingin meminta uang tebusan Rp4 juta untuk membeli narkoba.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca Selengkapnya