Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepala Bekraf Minta Musisi Tak Khawatir dengan Draft RUU Permusikan

Kepala Bekraf Minta Musisi Tak Khawatir dengan Draft RUU Permusikan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf. ©2018 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Merdeka.com - Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf meminta musisi tidak terlalu khawatir dengan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan. Triawan memastikan, pemerintah tidak akan meloloskan pasal-pasal yang membatasi kreativitas musisi.

"Pemerintah juga tidak akan meloloskan pasal-pasal itu. Jadi kita enggak usah khawatir, tidak akan ada UU yang membatasi hak-hak seniman dalam berkreasi," kata Triawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/2).

Mantan personel grup musik Giant Step ini mengatakan masih terlalu dini mempertentangkan draft RUU Permusikan yang diinisiasi DPR itu. Sebab, draft tersebut baru dalam tahap awal, bahkan belum didorong ke Panja (Panitia Kerja) DPR.

Orang lain juga bertanya?

"Kan nanti melalui banyak proses, belum dibentuk Panja. Masih terlalu jauh untuk suka dan tidak disukai," ujarnya.

"Itu masih sangat mentah. Kita kan kalau mau bikin RUU masih panjang belum nanti uji publik, dll. Terlalu awal untuk terlalu keras lebih baik sama-sama duduk. Saya jamin pemerintah tidak akan bisa menerima pasal-pasal itu," imbuhnya.

Ratusan musisi dari berbagai genre menolak pengesahan draf RUU Permusikan. Draf RUU Permusikan dinilai menyimpan banyak masalah yang berpotensi membatasi, menghambat dukungan perkembangan proses kreasi, dan justru merepresi para pekerja musik.

Salah satu yang dipersoalkan oleh musisi adalah Pasal 5. Pasal itu berisi larangan bagi setiap orang dalam berkreasi untuk mendorong khalayak melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya; memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak; memprovokasi pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar ras, dan/atau antargolongan; menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama; mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau merendahkan harkat dan martabat manusia.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Upaya Kemendikbudristek Perkuat Penerapan UU Pemajuan Kebudayaan
Ini Upaya Kemendikbudristek Perkuat Penerapan UU Pemajuan Kebudayaan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid berharap penerapan UU Pemajuan Kebudayaan tetap dilanjutkan oleh pemerintahan selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Anies Janji Permudah Izin Konser Jika Jadi Presiden: Jangan Khawatir Enggak ada Konser
Anies Janji Permudah Izin Konser Jika Jadi Presiden: Jangan Khawatir Enggak ada Konser

Anies mencontohkan saat jadi gubernur DKI, banyak konser yang digelar di Jakarta

Baca Selengkapnya
Once Mekel Minta Ganjar 'Gercep' Atasi Masalah Royalti Demi Industri Musik Indonesia
Once Mekel Minta Ganjar 'Gercep' Atasi Masalah Royalti Demi Industri Musik Indonesia

Once Mekel meminta bakal capres Ganjar Pranowo memberi perhatian dan kepedulian penuh

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Luhut: Kasihan, Nanti Bisa Tutup Semua
Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Luhut: Kasihan, Nanti Bisa Tutup Semua

Luhut mengaku mendengar keluh kesah Hotman dan para pengusaha yang menolak kenaikan pajak hiburan mulai dari 40-75 persen.

Baca Selengkapnya
Pengaturan Produk Tembakau dalam RPP Kesehatan Bisa Berdampak ke Industri Kreatif, Kok Bisa?
Pengaturan Produk Tembakau dalam RPP Kesehatan Bisa Berdampak ke Industri Kreatif, Kok Bisa?

Dala RPP Kesehatan tersebut, terdapat rencana larangan iklan, promosi, dan sponsorship di ruang publik, termasuk penyelenggaraan kegiatan pertunjukan.

Baca Selengkapnya
Debat Pilpres, Ganjar Singgung Pentas Seni Butet: Masa Takut, Pemerintah Harus Tahan Dikritik
Debat Pilpres, Ganjar Singgung Pentas Seni Butet: Masa Takut, Pemerintah Harus Tahan Dikritik

Pemerintah cukup memberikan fasilitas kepada para pelaku seni budayawan.

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!

Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ingin Persoalan Hak Cipta Segera Rampung: Bisa Berdampak ke Seniman, Pencipta Lagu
Jokowi Ingin Persoalan Hak Cipta Segera Rampung: Bisa Berdampak ke Seniman, Pencipta Lagu

Jokowi berharap masalah hak cipta yang rampung bisa berdampak baik ke seniman Indonesia.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Ninik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana

Istana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
9 Maret Hari Musik Nasional, Pentingnya Hak Cipta Bagi Musisi
9 Maret Hari Musik Nasional, Pentingnya Hak Cipta Bagi Musisi

Penting untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan musisi.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik

Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya