Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepala BKD Malang cabut pengakuan uang pungli untuk makan-makan

Kepala BKD Malang cabut pengakuan uang pungli untuk makan-makan Ilustrasi Uang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang non-aktif, Suwandi mencabut pengakuan kalau uang hasil pungutan liar (pungli) digunakan untuk makan-makan. Pengakuan itu sebelumnya pernah disampaikan tersangka kepada penyidik Polres Kota Malang.

"Tersangka mengaku kalau dana itu untuk makan-makan, tapi kemarin keterangan itu dicabut," kata Kasatreskrim Polres Kota Malang, AKP Tatang Prajitno Panjaitan di Mapolresta Malang, Senin (7/11).

Suwandi ditetapkan tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) oleh Polresta Malang pada Selasa (25/10). Mantan Kepala Dinas Pendidikan itu dicokok di rumah, Perumahan PTP II Nomor 17 Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Mojolangu, Kota Malang.‬

Kasusnya masih terus didalami dengan memeriksa sejumlah saksi. Sudah delapan orang dimintai keterangan sebagai saksi. Masih sekitar 10 orang lagi yang akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.

Sampai saat ini, baru dua orang yang melaporkan menjadi korban Suwandi, yakni sepasang PNS atas nama Hendrianus Janoari Hartadi dan Dwi Ratna. Kendati tidak menutup kemungkinan adanya korban-korban yang lain.

"Karena itu kami meminta masyarakat agar melaporkan, jika memang pernah menjadi korban oleh tersangka," katanya.

‪Suwandi ditangkap dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 3 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap korban.‬ Berdasarkan pengakuan korban Suwandi telah menerima uang sebesar Rp 10 juta dan Rp 5 juta.‬

‪Suwandi dijerat dengan pasal 12E Undang-Undnag nomor 20 tahun 2001 atas perubahan pada UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tersangka diancam pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.‬

Sementara itu berdasarkan pengakuan korban, tersangka meminta sejumlah uang untuk Bupati, Sekda dan lain-lain. Kepolisian pun melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan.

Pihak kepolisian sendiri telah memeriksa beberapa pejabat, di antaranya Bupati Rendra Kresna, Sekretaris Daerah (Sekda) Abdul Malik, Kepala Dinas Pendidikan Budi Iswoyo dan lain-lain.

Bupati Malang, Rendra Kresna usai diperiksa mengaku sempat mengajukan permohonan penanguhan penahanan atas Suwandi. Namun permohonannya itu tidak dijawab Polresta Malang, sehingga dirinya mengangkat Plt menggantikan posisi Suwandi.

"Saya memohonkan tahanan kota kepada Polres Malang. Tetapi belum ada jawaban. Waktu itu masih belum ada Plt. Sekarang Plt sudah ditunjuk saudara Norman, asisten ekonomi," katanya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati

Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Lawan KPK di Praperadilan, Kubu Gus Muhdlor Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Lawan KPK di Praperadilan, Kubu Gus Muhdlor Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka

Pengacara Muhdlor berharap klien untuk dapat segera dibebaskan.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini
KPK Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya