Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepala BKN Lempar ke TNI AD & BNPT Soal Hasil TWK KPK Disebut Rahasia Negara

Kepala BKN Lempar ke TNI AD & BNPT Soal Hasil TWK KPK Disebut Rahasia Negara Kepala BKN Bima Haria Wibisana. ©2020 Merdeka.com/Anisyah Al Faqir

Merdeka.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut bahwa pihaknya sudah tidak memang hasil tes wawasan kebangsaan (TWK), karena semua berkas instrumen telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi BKN menerima hasil TWK, hasilnya kumulatif ya bukan orang perorang. Hasil ini dalam bentuk dokumen yang tersegel. Ini kami sudah serahkan semuanya ke KPK. BKN saat ini tidak pegang dokumen apa-apa," katanya di Kantor KomnasHAM, Jakarta, Selasa (22/6).

Lantas apabila ada pihak yang masih meminta instrumen dokumen tersebut, jawab Bima, pihaknya telah mencoba meminta ke Dinas Psikologi Angkatan Darat. Akan tetapi berdasarkan instruksi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dokumen instrumental TWK tersebut dinyatakan rahasia.

"Nah sekarang ketika,saya ditanya kalau diminta bagaimana? Saya enggak tahu saya sudah tanya ke Dinas psikologi Angkatan Darat berdasarkan instruksi Panglima TNI itu rahasia," ujarnya.

Termasuk, lanjut Bima, terkait hasil profailing pegawai KPK yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Hasil tes tersebut juga dinyatakan sebagai dokumen rahasia negara.

"Saya tanya BNPT, ini kalau profailing bisa engga diminta. Ini adalah, profailing ini didapatkan dari suatu aktivitas intelejen. Sehingga menjadi rahasia negara," katanya.

"Jadi saya saya sampaikan, ini menurut Dinas Psikologi Angkatan Darat dan BNPT rahasia, jadi bukan saya yang menetapkan rahasia. Tapi pemilik informasi itu," tambahnya.

Sehingga, Bima menjelaskan jika status rahasia dokumen tersebut semuanya bergantung kepada para pemilik dokumen dalam hal ini Dinas Psikologi Angkatan Darat dan BNPT. Oleh sebab itu, BKN tidak memiliki kapasitas dan kewenangan dalam membuka dokumen tersebut, terkecuali ada keputusan dari pengadilan barulah dokumen tersebut bisa ditunjukan.

"Saya sebagai assesor kan punya aturan etik, kalau saya menyampaikan pada sifatnya rahasia jabatan saya. Saya kena pidana. Tapi kalau berdasarkan putusan pengadilan kalau itu boleh, ya boleh. Jadi supaya enak, dan tidak orang lain melanggar aturan bisa diselesaikan seperti itu," tegasnya.

"Ya tapi kalau mereka berubah aturan ya silakan saja, dia kan pemilik informasi. Tersimpannya informasi kan tidak di kami. Jadi itu yang saya sampaikan. Jadi seperti itu. Jadi BKN mah boleh-boleh saja, tapi pemilik informasi bukan ada di kami. Dan ada di instansi lain," tutup Bima.

Untuk diketahui jika KomnasHAM telah menerima laporan dari pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan pasca tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), Senin (24/5) lalu di Kantor KomnasHAM, Jakarta Pusat. Dalam laporan itu, setidaknya ada delapan hal yang dinilai sebagai bentuk dugaan pelanggaran HAM. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi

Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi

Baca Selengkapnya
Soal OTT Militer, TNI Pesan ke KPK: Cukup Kasih Tahu Saja, Jam Sekian Mau Tangkap TNI
Soal OTT Militer, TNI Pesan ke KPK: Cukup Kasih Tahu Saja, Jam Sekian Mau Tangkap TNI

Sehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur

Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Maaf Kepala Basarnas Jadi Tersangka: Penyelidik Kami Khilaf
KPK Minta Maaf Kepala Basarnas Jadi Tersangka: Penyelidik Kami Khilaf

Permintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.

Baca Selengkapnya
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK

Penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.

Baca Selengkapnya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya

Alasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.

Baca Selengkapnya
Jokowi Evaluasi Perwira TNI Duduki Jabatan Sipil Buntut Kasus Suap Kepala Basarnas
Jokowi Evaluasi Perwira TNI Duduki Jabatan Sipil Buntut Kasus Suap Kepala Basarnas

Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi diduga terima suap Rp88,3 miliar.

Baca Selengkapnya
TNI Tegaskan Pengerahan Personel untuk Amankan KPK bukan Firli
TNI Tegaskan Pengerahan Personel untuk Amankan KPK bukan Firli

Mabes TNI memastikan tetap mengirim personel pengamanan dari Puspom TNI kepada KPK

Baca Selengkapnya
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik

Alexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer

Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas

Baca Selengkapnya
Alasan KPK Minta Maaf ke TNI Usai Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka
Alasan KPK Minta Maaf ke TNI Usai Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka

Penetapan tersangka Kepala Basarnas menuai polemik.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri

"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."

Baca Selengkapnya