Kepala BNN ingin peradilan pelaku narkoba disamakan dengan koruptor
Merdeka.com - Setelah mewacanakan membangun lembaga pemasyarakatan dikelilingi buaya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso, kembali menggulirkan ide supaya pelaku narkoba diadili dalam peradilan khusus. Budi menginginkan pengadilan pelaku narkoba disamakan koruptor.
Hal itu disampaikan Budi dalam dialog interaktif dengan ribuan mahasiswa dan pelajar di kampus Universitas Islam Negeri Raden Fatah, Palembang, Selasa (29/3). Budi menilai peradilan umum saat ini tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Bahkan menurut dia, meski sudah divonis mati, terpidana kasus narkoba belum juga dieksekusi karena lamanya proses hukum dijalani.
"Kita ingin punya peradilan sendiri seperti korupsi, KPK. Pelaku narkoba disidang, diadili di situ. Hakim bertanggung jawab," kata Budi.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Siapa yang meminta polisi update modus narkoba? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap polisi terus melakukan pembaruan terhadap modus-modus yang digunakan pelaku kejahatan, dalam hal ini penyalahgunaan narkoba.
-
Bagaimana mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia. Kita yakin, amat yakin, mereka sebenarnya paham bahwa satu-satunya jawaban untuk meredam sepak terjang para penjahat narkoba hanyalah ketegasan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Dikatakan Budi, peradilan khusus itu bisa terwujud jika revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berhasil. Dengan demikian, tidak ada lagi proses hukum yang lama dan menguntungkan pelaku.
"Saya masih kumpulkan pakar hukum soal ini. Saya berjuang biar undang-undang itu direvisi," ujar Budi.
Budi melanjutkan, revisi beleid narkotika dibutuhkan buat menguatkan vonis mati bagi pengguna, pengedar, dan bandar. Sebab, selama ini hukuman bagi pelaku kasus narkoba di Indonesia sangat lunak, berbeda dengan di Malaysia dan Singapura.
"Kalau di negara tetangga itu jelas hukumannya, mati dan gantung. Kalau di kita, bandar yang sudah divonis mati saja belum juga dieksekusi sampai sekarang. Tiga kali divonis mati, tapi tidak mati-mati juga," ucap Budi.
Budi menambahkan, jika hakim peradilan khusus sudah menjatuhkan vonis, tim eksekutor langsung melaksanakan tugasnya. Bagi terdakwa dijatuhi hukuman mati tidak perlu menunggu waktu lama buat dieksekusi.
"Bila perlu saat itu juga, di hari itu juga. Jangan ada lagi proses hukum, banding, atau semacamnya. Itu bikin eksekusi batal terus," tutup Budi. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memberikan pesan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Setyo Budiyanto.
Baca SelengkapnyaMartinus menyebut, ketika struktur aparat terlibat dalam peredaran narkoba, maka kekuatan jaringan itu akan semakin kuat.
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, mengirim koruptor ke Nusakambangan bukan cara efekif untuk memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaAnies bicara bagaimana korupsi terjadi. Kasus-kasus yang ditangani KPK kebanyakan karena didorong oleh keserakahan.
Baca SelengkapnyaPidato yang dimaksud yakni komitmen Ketua Umum Partai Gerindra terhadap pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.
Baca SelengkapnyaPola menangani terorisme dan narkotika hampir mirip dengan rehabilitasi dilakukan BNN dan deradikalisasi dilakukan Densus 88 Antiteror.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, Indonesia saat ini telah banyak dirusak oleh para koruptor culas.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengatakan demokrasi yang sehat itu ditandai dengan tidak adanya korupsi
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut data ICW, kata Ganjar, kerugian negara akibat korupsi mencapai puluhan triliun.
Baca Selengkapnya