Kepala BNN sebut eksekusi mati cara jitu bikin jera bandar narkoba
Merdeka.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar mengatakan, eksekusi mati bagi terpidana narkoba harus dilakukan dalam jangka waktu yang dekat. Hal tersebut, agar menimbulkan efek jera bagi bandar narkoba.
"Eksekusi itu jangan lama-lama supaya ada efek jera. Yang namanya efektif itu adalah namanya efek jera," kata Anang saat jeda rakornas BNN di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (4/2).
Oleh karena itu, dia meminta kepada kepala negara yang warganya dieksekusi mati untuk menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
-
Bagaimana cara eksekusi pertama dengan suntik mati dilakukan? Charles Brooks, Jr., yang dijatuhi hukuman karena membunuh seorang mekanik mobil, menjadi orang pertama yang menerima suntikan natrium pentathol melalui intravena.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Bagaimana eksekusi mati di Batavia? Terhukum mati ditaruh di atas roda yang menggantung pada sebuah tiang. Di atas sana mayatnya dibiarkan mengering
-
Dimana eksekusi pertama dengan suntik mati dilakukan? 42 tahun yang lalu, sebuah peristiwa penting dalam sejarah tercatat. Eksekusi pertama yang menggunakan metode suntik mati dilaksanakan di penjara negara bagian Huntsville, Texas, Amerika Serikat pada tanggal 7 Desember 1982.
-
Siapa yang bisa ngungkapin kata terakhir? Anda bisa mengungkapkan kata-kata terakhir yang bikin nangis untuk kekasih hati.
"Eksekusi mati itu karena proses akhir. Otomatis kalau dieksekusi mati itu proses hukum sudah selesai," katanya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Indonesia sedang dalam kondisi darurat narkoba. Mengingat, 18 ribu jiwa terenggut setiap tahunnya karena narkoba. Untuk itu, tidak ada toleransi bagi terpidana narkoba.
"Bayangkan setiap hari generasi kita 50 orang meninggal karena narkoba. Kalikan kalau setahun, 18 ribu meninggal karena narkoba. Ini yang saya sampaikan ke kepala negara yang minta pengampunan warganya yang akan dihukum mati, dan saya jawab pada Presiden/Perdana Menteri, supaya beliau tahu yang meninggal setiap hari 50 orang," tegas Jokowi.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.
Baca SelengkapnyaRestorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Gunawan, upaya tersebut tentunya dalam rangka menyelamatkan generasi muda bangsa dari peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaBukan hanya bandar, namun kurir pun akan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Baca SelengkapnyaPola menangani terorisme dan narkotika hampir mirip dengan rehabilitasi dilakukan BNN dan deradikalisasi dilakukan Densus 88 Antiteror.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca Selengkapnya