Kepala BNN sebut eksekusi mati cara jitu bikin jera bandar narkoba
Merdeka.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar mengatakan, eksekusi mati bagi terpidana narkoba harus dilakukan dalam jangka waktu yang dekat. Hal tersebut, agar menimbulkan efek jera bagi bandar narkoba.
"Eksekusi itu jangan lama-lama supaya ada efek jera. Yang namanya efektif itu adalah namanya efek jera," kata Anang saat jeda rakornas BNN di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (4/2).
Oleh karena itu, dia meminta kepada kepala negara yang warganya dieksekusi mati untuk menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Bagaimana eksekusi mati di Batavia? Terhukum mati ditaruh di atas roda yang menggantung pada sebuah tiang. Di atas sana mayatnya dibiarkan mengering
-
Siapa yang bisa ngungkapin kata terakhir? Anda bisa mengungkapkan kata-kata terakhir yang bikin nangis untuk kekasih hati.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Bagaimana korban dibunuh? 'Dengan adanya perkataan dari korban tersebut maka pelaku menjadi sakit hati dan sangat kesal sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia,' jelas Wira.
"Eksekusi mati itu karena proses akhir. Otomatis kalau dieksekusi mati itu proses hukum sudah selesai," katanya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Indonesia sedang dalam kondisi darurat narkoba. Mengingat, 18 ribu jiwa terenggut setiap tahunnya karena narkoba. Untuk itu, tidak ada toleransi bagi terpidana narkoba.
"Bayangkan setiap hari generasi kita 50 orang meninggal karena narkoba. Kalikan kalau setahun, 18 ribu meninggal karena narkoba. Ini yang saya sampaikan ke kepala negara yang minta pengampunan warganya yang akan dihukum mati, dan saya jawab pada Presiden/Perdana Menteri, supaya beliau tahu yang meninggal setiap hari 50 orang," tegas Jokowi.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaBukan hanya bandar, namun kurir pun akan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Baca SelengkapnyaPola menangani terorisme dan narkotika hampir mirip dengan rehabilitasi dilakukan BNN dan deradikalisasi dilakukan Densus 88 Antiteror.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaMartinus menyebut, ketika struktur aparat terlibat dalam peredaran narkoba, maka kekuatan jaringan itu akan semakin kuat.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaDia juga menginstruksikan anak buahnya untuk menembak mati pengedar narkoba sesuai mekanisme
Baca Selengkapnya