Kepala BNN sebut hukuman mati cara berantas narkoba paling ampuh
Merdeka.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar mengungkapkan, pihaknya mendukung penuh pemerintah dalam melakukan hukuman mati kepada bandar narkoba. Menurut dia, hukuman mati konstitusional.
"Jadi kalau orang dihukum tapi tidak dilaksanakan itu justru unkonstitusional," ujar Anang saat ditemui di gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/4).
Anang menjelaskan, hukuman mati tersebut sudah ada di Undang-Undang Narkotika dan sudah diuji di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2007 serta dinyatakan dinyatakan sah. "Konvensi internasional sah. Lagi pula bukan negara Indonesia saja yang menerapkan hukuman mati. Ada sekitar 34 negara yang juga menerapkan hukuman mati," tuturnya.
-
Apa yang Angga Wijaya umumkan? Baru-baru ini, Angga mengumumkan kehamilan Nurul Kamaria.
-
Apa itu ANBK? ANBK adalah Asesmen Nasional Berbasis Komputer, program yang dirancang untuk menilai mutu tiap satuan pendidikan seperti Sekolah, Madrasah atau kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.
-
Siapa senior Anang di PDIP? Tentu saja, dia adalah seorang senior. Di PDI Perjuangan, dia adalah senior. Saya masih junior.
-
Dimana ANBK dilaksanakan? Pelaksanaan ANBK dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia sesuai jenjang pendidikannya, dan semua sekolah harus memiliki kesiapan yang baik dalam pelaksanaanya.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa yang diumumkan oleh Angga Wijaya? Akhirnya, pada Senin (2/9), Angga Wijaya memperlihatkan wajah cantik anaknya beserta nama indahnya.
Dirinya mengungkapkan, hukuman mati merupakan salah satu cara untuk memberantas narkoba. "Untuk pengedar atau pelakunya dihukum mati, namun sebagai penggunanya negara sangat dinamis untuk tidak boleh diberi hukuman penjara. Mereka (pengguna) dijamin rehabilitasi oleh negara dan dibiayai oleh negara," ucapnya.
Lanjutnya, Anang memaparkan, undang-undang yang ada di Indonesia itu sudah tegas, yaitu terhadap perusak bangsa, terhadap pengedar diberlakukannya hukuman mati. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Budi Gunawan, upaya tersebut tentunya dalam rangka menyelamatkan generasi muda bangsa dari peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan memimpin rapat koordinasi desk pemberantasan narkoba yang merupakan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPara pelaku akan mendapatkan hukuman maksimal dengan penempatan tahanan di Lapas Super Maximum Security.
Baca SelengkapnyaPola menangani terorisme dan narkotika hampir mirip dengan rehabilitasi dilakukan BNN dan deradikalisasi dilakukan Densus 88 Antiteror.
Baca SelengkapnyaRestorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.
Baca SelengkapnyaMartinus menyebut, ketika struktur aparat terlibat dalam peredaran narkoba, maka kekuatan jaringan itu akan semakin kuat.
Baca SelengkapnyaKepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Marthinus Hukom menyatakan narkotika lebih dahsyat dan berbahaya dari terorisme.
Baca SelengkapnyaHarus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, mengirim koruptor ke Nusakambangan bukan cara efekif untuk memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo Subianto agar seluruh penegak hukum tidak ragu-ragu dalam memberantas korupsi
Baca SelengkapnyaBahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.
Baca Selengkapnya