Kepala BNP2TKI bisa digugat karena merangkap jadi ketua timses Ahok
Merdeka.com - Kepala BNP2TKI Nusron Wahid saat ini juga menjadi tim sukses Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Pilkada DKI 2017 bakal. Padahal, pejabat negara harusnya tidak masuk ke ranah politik.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, pejabat negara yang menjadi timses di Pilkada bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap melanggar aturan ketatanegaraan. "Kalau ini dipaksakan, maka ini bisa menjadi pukulan balik. Ini sama saja melanggar aturan. Sebaiknya ini disadari betul oleh Ahok," kata Margarito, Selasa (13/9).
Margarito berpendapat, jika ingin masuk ke ranah politik, maka Nusron harus segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat negara. "Nusron itu kan semua orang tau sebagai kepala BNP2TKI. Supaya tidak jadi beban, maka dia harus segera mundur," tandasnya.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Bagaimana Nurul Ghufron melanggar kode etik? Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian.
-
Kenapa Nurul Ghufron mendapat sanksi sedang? Dijatuhkan Sanksi Sedang Adapun sanksi sedang ini berkaitan dengan perkara dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ghufron membantu salah seorang ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dimutasikan dari pusat ke daerah.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Sebelumnya, pakar hukum Tata Negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi, menilai Nusron tak patut menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta. Sekalipun hal tersebut dijabat Nusron dalam posisinya sebagai politikus Partai Golkar.
"Tak semua jabatan yang dipegang boleh dirangkap. Tapi terlepas secara hukum bisa merangkap atau tidak, rangkap jabatan bisa sebabkan kerja terganggu dan tak fokus," kata Khairul.
Menurutnya, sudah bisa dipastikan bahwa rangkap jabatan, apalagi untuk posisi sebagai tim pemenangan, akan sangat menuntut perhatian dan waktu. Padahal, sebagai pejabat negara, Nusron dinilai masih memiliki banyak pekerjaan rumah soal tenaga kerja Indonesia (TKI).
"Sementara ada tugas BNP2TKI yang berhubungan dengan TKI yang tak bisa ditunda, sehingga menuntut fokus dari kepalanya. Tugas tersebut tak mungkin tugas sampingan dengan agenda politik seperti pemilu atau pilkada," tegasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Asep menjadi Dirdik KPK pada Juni 2022. Asep juga dipercaya menjadi Plt Deputi Penindakan dan Ekskusi KPK menggantikan Irjen Karyoto
Baca SelengkapnyaGuntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, KPK malah minta maaf.
Baca Selengkapnya"Kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," ujar Ghufron
Baca SelengkapnyaTim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD dan Timnas AMIN kompak memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaKomandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaTanak mengusulkan tidak ada posisi ketua dan wakil di dalam KPK, cukup disebut pimpinan
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca Selengkapnya