Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepala BNPB: Selama Ini Tidak Ada Pejabat Atau Anggota DPR Langgar Aturan Karantina

Kepala BNPB: Selama Ini Tidak Ada Pejabat Atau Anggota DPR Langgar Aturan Karantina Jokowi Lantik Suharyanto Jadi Kepala BNPB. ©Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Pejabat negara dan anggota DPR RI mendapatkan perlakuan khusus untuk dapat menjalankan karantina mandiri setelah pulang dari luar negeri. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Mayjen TNI Suharyanto mengatakan, hingga hari ini belum ada pejabat maupun anggota dewan yang melanggar ketentuan karantina.

"Selama ini tidak ada kok yang melanggar. Karena kan mereka langsung melaksanakan ketentuan-ketentuan walaupun di karantina mandiri," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12).

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 ini menjelaskan, pemerintah memang memberikan pengecualian aturan karantina bagi pejabat negara, anggota DPR RI, anggota TNI-Polri yang baru bertugas dari luar negeri.

Pejabat ini boleh melaksanakan karantina mandiri namun dengan ketentuan 10 hari karantina. Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron.

"(Masa karantina 10 hari) ada di Inmendagri, kemudian dari SE Satgas Covid-19, bisa dilihat. Itu memang intinya untuk kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi varian-varian baru," jelasnya.

Satgas belum menyusun aturan sanksi terhadap pejabat negara maupun anggota DPR yang melanggar aturan karantina. Menurut Suharyanto, sanksi sosial di masyarakat sudah cukup membuat jera para pejabat yang melanggar.

Namun, ia yakin para pejabat negara dan anggota DPR mampu menjadi contoh dan mematuhi aturan karantina meski diistimewakan.

"Sanksi secara BNPB belum ada perumusan. Karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif, jadi sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini nggak mungkin melanggar dan itu kan para pejabat negara," jelas Suharyanto.

"Tapi kan sanksi sosialnya sudah cukup berat. Ini pembelajaran ke depan bahwa untuk menetapkan karantina mandiri itu memang betul-betul selektif," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Jokowi Izinkan Menteri Maju Capres: Asal Jangan Pakai Fasilitas Negara, Kalau Kampanye Cuti
Jokowi Izinkan Menteri Maju Capres: Asal Jangan Pakai Fasilitas Negara, Kalau Kampanye Cuti

Jokowi mengizinkan menterinya maju sebagai capres di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya

Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
ASN Pj Kepala Daerah Hadiri Konsolidasi PDIP di Semarang, Ini Kata Bawaslu
ASN Pj Kepala Daerah Hadiri Konsolidasi PDIP di Semarang, Ini Kata Bawaslu

PDIP menggelar konsolidasi kader di Hotel Padma Kota Semarang, Selasa (15/8) malam.

Baca Selengkapnya
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja

Respons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI
KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI

Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya