Kepala BNPB: Selama Ini Tidak Ada Pejabat Atau Anggota DPR Langgar Aturan Karantina
Merdeka.com - Pejabat negara dan anggota DPR RI mendapatkan perlakuan khusus untuk dapat menjalankan karantina mandiri setelah pulang dari luar negeri. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Mayjen TNI Suharyanto mengatakan, hingga hari ini belum ada pejabat maupun anggota dewan yang melanggar ketentuan karantina.
"Selama ini tidak ada kok yang melanggar. Karena kan mereka langsung melaksanakan ketentuan-ketentuan walaupun di karantina mandiri," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12).
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 ini menjelaskan, pemerintah memang memberikan pengecualian aturan karantina bagi pejabat negara, anggota DPR RI, anggota TNI-Polri yang baru bertugas dari luar negeri.
-
Siapa yang memimpin Satgas Penanganan Covid-19? Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjadi komando dalam sektor penanganan kesehatan. Lalu dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pandemi Covid-19.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Siapa yang mengisi posisi Menteri ATR/BPN? Posisi Menteri ATR/BPN yang ditinggalkan Hadi kemudian diisi oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Pejabat ini boleh melaksanakan karantina mandiri namun dengan ketentuan 10 hari karantina. Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron.
"(Masa karantina 10 hari) ada di Inmendagri, kemudian dari SE Satgas Covid-19, bisa dilihat. Itu memang intinya untuk kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi varian-varian baru," jelasnya.
Satgas belum menyusun aturan sanksi terhadap pejabat negara maupun anggota DPR yang melanggar aturan karantina. Menurut Suharyanto, sanksi sosial di masyarakat sudah cukup membuat jera para pejabat yang melanggar.
Namun, ia yakin para pejabat negara dan anggota DPR mampu menjadi contoh dan mematuhi aturan karantina meski diistimewakan.
"Sanksi secara BNPB belum ada perumusan. Karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif, jadi sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini nggak mungkin melanggar dan itu kan para pejabat negara," jelas Suharyanto.
"Tapi kan sanksi sosialnya sudah cukup berat. Ini pembelajaran ke depan bahwa untuk menetapkan karantina mandiri itu memang betul-betul selektif," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaJokowi mengizinkan menterinya maju sebagai capres di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaPDIP menggelar konsolidasi kader di Hotel Padma Kota Semarang, Selasa (15/8) malam.
Baca SelengkapnyaRespons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaTerhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya