Kepala Deputi IV Dicokok KPK, Sesmenpora dan Kabiro Hukum Kumpulkan Staf
Merdeka.com - Pejabat Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Akbar Mia mengamini ada pengumpulan staf dan pejabat di Kemenpora pasca pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan suap Kepala Deputi IV Kemenpora, Mulyana.
Dalam forum itu turut hadir Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewabroto, Kabiro Hukum Sanusi, anggota verifikasi pencairan dana hibah untuk KONI Yusuf Suparman.
Pengakuan Akbar saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Ending di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tujuan dikumpulkan pejabat Kemenpora khususnya Deputi IV sebagai penguatan atas proses hukum yang sedang proses di KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Kita sharing, ini proses yang harus kita lalui. Karena banyak teman teman yang jarang bersinggungan hukum ini mungkin sedikit beban. Pak Ses (Sesmenpora, Gatot Dewabroto) ingatkan, menguatkan ini proses yang harus dilalui," ujar Akbar, Kamis (11/4).
Ia menampik jika dalam pertemuan itu ada arahan agar tidak mengatakan keterangan yang tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ia juga menampik ada tekanan dalam pertemuan tersebut.
"Ada intruksi khusus dari Yusuf atau Sanusi berikan keterangan yang tidak-tidak?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Akbar.
"Tidak ada tekanan?" cecar jaksa.
"Tidak ada," jawab Akbar.
Diketahui, Mulyana saat ini berstatus tersangka penerimaan suap dari Sekjen KONI Ending Fuad Amin dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy. Mulyana disangka menerima suap berupa satu unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Tujuan pemberian hadiah tersebut adalah agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 serta proposal dukungan KONI dalam Pengawasan dan Pendampingan Seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.
Pemberian pertama adalah terkait proposal hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 dengan usulan dana dari KONI sebesar Rp51,529 miliar. Kemenpora kemudian menyetujui dana hibah untuk KONI sebesar Rp30 miliar dalam bentuk perjanjian kerja sama pada 24 Mei 2018.
Pemberian kedua adalah terkait proposal dukungan KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan sejumlah Rp 27,506 miliar. Pencairan dana hibah dilakukan pada 13 Desember 2018 senilai Rp 17,971 miliar. Sementara Mulyana masih berstatus tersangka, Ending dan Jhony sudah duduk sebagai terdakwa.
Atas perbuatannya, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy didakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 98-PKE-DKPP/VII/2023.
Baca SelengkapnyaKedatangan Kombes Irwan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKapolri Sigit datang bersama jajarannya sekitar pukul 12.07 WIB.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca Selengkapnya