Kepala desa dilaporkan usai cabuli anak yatim, kasusnya mandek di polisi
Merdeka.com - Seorang kepala desa (Kades) di Padang Lawas Utara (Paluta) diadukan ke polisi. Dia dituduh telah mencabuli remaja yatim.
Kades yang diadukan yaitu HS. Dia dilaporkan NR (15), salah seorang warganya. Pencabulan itu terjadi pada 24 Mei 2017.
"Dia kasih aku minum hingga pusing dan tak sadarkan diri," kata NR.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Saat bangun NR sudah tak berbusana. Selanjutnya, HS membawanya mandi dan kembali melakukan pencabulan.
"Korban mengaku dicabuli dua kali di sebuah rumah kosong milik pelaku yang ada di sebelah kantor kepala desa," kata Farida Khairani Ritonga, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Paluta, yang mendampingi NR.
Pengaduan atas dibuat NR ke Polres Tapsel September lalu. Laporan itu didukung petisi dari 71 warga desa.
Namun, warga mencurigai ada yang tidak beres pada proses hukum kasus itu. Mereka mendapat kabar kasusnya dihentikan atau di-SP3. Karena merasa ada kejanggalan, NR didampingi warga dan LPA mendatangi Polda Sumut, Senin (2/10).
"Kita ke sini karena kecewa karena Unit PPA Satreskrim Polres Tapsel menyatakan korban tidak mengaku dicabuli. Padahal kepada kita korban jelas-jelas mengaku dia dicabuli," sambung Farida.
Pencabulan itu terbongkar setelah NR bercerita kepada keluarga majikannya. Remaja ini sehari-hari bekerja di grosir yang ada di desanya. Pengakuan NR akhirnya sampai kepada warga lainnya. Mereka pun sepakat mendatangi rumah HS.
Saat diklarifikasi, HS tidak mengaku. Dia bahkan mengancam akan melaporkan balik NR dengan tuduhan fitnah. Warga akhirnya sepakat melapor ke polisi. Terdapat 71 orang yang menandatangani petisi untuk melaporkan pelaku.
Laporan pun dibuat di Polres Tapsel. Mereka mendapat kabar kasus ini di-SP3-kan.
"Kita juga ingin ayah tiri dan ibu korban diproses karena mereka mengetahui namun menolak melapor. Ada upaya kepala desa membungkam korban dan keluarganya dengan iming-iming 2 hektare lahan. Namun korban menolak menandatangani surat yang diberikan pelaku," sebut Farida.
Sementara Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Sandy Sinurat menyatakan pihaknya sudah bertemu dengan NR yang didampingi LPA Sumut dan LPA Paluta. Konseling pun sudah dilakukan.
Dia mengaku sudah menghubungi pihak Polres Tapsel. Dia menyatakan tidak ada SP3 untuk kasus itu. "Kasusnya belum dihentikan. Cuma penyidik Polres Tapsel tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," sebutnya.
Sandy mengarahkan pihak NR melapor ke Bidang Wasidik (Pengawasan penyidik) Polda Sumut. Selanjutnya penyidik Polres Tapsel dan pihak terkait segera dipanggil. "Nanti akan diketahui sudah sejauh mana penanganan kasusnya. Akan diadakan gelar kasus di Polda Sumut. Setelah gelar kasus akan kita ketahui langkah selanjutnya," sebut Sandy. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaKondisi anak perempuan berinisial N (7) yang diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya seringkali terlihat murung.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaSeorang pejabat negara inisial S (55) dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli seorang siswi SMP.
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial PS langsung ditangkap. Saat ini sudah diamankan di Polsek Langgam.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tak mampu membendung nafsunya saat melihat korban mengenakan pakaian seksi.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca Selengkapnya