Kepala Otorita Berwenang Atur Pendanaan Pembangunan IKN Nusantara
Merdeka.com - Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara yang baru. Dengan diterbitkannya UU ini, maka Ibu Kota Negara akan pindah dari Jakarta ke wilayah Kalimantan Timur yang disebut sebagai Ibu Kota Negara Nusantara.
Pada Bab VII Pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapat dan belanja Pasal 23 ayat 1 UU IKN, dijelaskan bahwa dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara, kekuasaan Presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita IKN Nusantara. Seperti diketahui, kepala Otorita IKN Nusantara adalah kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri.
"Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang untuk IKN Nusantara," bunyi ayat 2 Pasal 23 UU IKN. Demikian termuat dalam draf UU IKN didapat merdeka.com, Selasa (18/1).
-
Siapa yang menyatakan kepedulian Otorita IKN terhadap budaya lokal? Hal ini juga yang diakui oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk tokoh masyarakat dan penggiat budaya. Mereka menyatakan bahwa Otorita IKN telah menunjukkan kepedulian signifikan terhadap pelestarian budaya lokal di tengah proses pembangunan IKN itu sendiri.
-
Siapa yang memimpin Daerah Istimewa Kalimantan Barat? Dalam deklarasi tersebut, Sultan Hamid II dipilih sebagai kedua dewan serta dibantu oleh badan pemerintahan harian yang berjumlah lima orang.
-
Kapan Istana Negara pindah ke IKN Nusantara? Pada tahun 2024 merupakan waktu berpindahnya Ibu Kota Jakarta ke IKN Nusantara.
-
Kenapa Nusantara United didaulat sebagai klub IKN? Saat itu, Nusantara United (NU) langsung didaulat sebagai klub yang akan bermarkas di Ibu Kota Nusantara (IKN).
-
Dimana IKN Nusantara dibangun? IKN yang sedang dalam tahap pembangunan hingga 2045 ini berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur.
-
Dimana rumah menteri di IKN dibangun? Menteri PUPR Basuji Hadimuljono mengatakan, rumah para menteri di Ibu Kota Nusantara (IKN) lebih kecil ketimbang rumah menteri di Widya Chandra (Wichan), Jakarta.
Pada pasal 24 termuat penjelasan terkait pendanaan untuk persiapan, pembangunan dan pemindahan serta penyelenggaran IKN Nusantara.
Pasal 24(1) Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, sertapenyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara bersumber dari:a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/ataub. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:a. berpedoman pada Rencana Induk IKN Nusantara dan/atau Rencana PembangunanJangka Menengah; dan
b. berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah.
(3) Persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai program prioritas nasional 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang atau sampai dengan selesainya Tahap 3 (tiga) penahapan pembangunan IKN sebagaimana ditetapkan dalamRencana Induk IKN.
(4) Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita IKN Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN Nusantara.
(5) Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otorita IKN Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembayaran dilakukan secara rapel karena peraturan terbit beberapa waktu setelah pimpinan dan staf OIKN mulai menjalani tugas mereka.
Baca SelengkapnyaRifqi mengapresiasi penunjukkan Basuki, sebab dia menilai Basuki merupakan orang yang ahli dalam bidang infrastruktur di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBambang Susantono mendapatkan tugas baru dari Presiden Jokowi setelah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN).
Baca SelengkapnyaBambang Susantono meminta tambahan anggaran tahun 2024 sebesar Rp3,5 triliun untuk Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaTarget Kepala dan Wakil Otorita IKN baik, walaupun masih ada kekurangan yang tidak akan berdampak negatif.
Baca SelengkapnyaSalah satunya memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat termasuk pengaturan tanah.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengajukan revisi UU IKN. Salah satunya Kewajiban Presiden Berikutnya Lanjutkan IKN
Baca SelengkapnyaAda dua tujuan, satu, pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Dua, pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaProgres pembangunan IKN sudah mencapai 80 persen untuk tahap 1 dan 2 dengan penggunaan dana APBN.
Baca SelengkapnyaBasuki akan mengoptimalkan pelaksanaan program yang telah dibuat oleh OIKN.
Baca SelengkapnyaPembangunan IKN ini, kata Hashim, akan dilanjutkan dengan pengadaan sarana dan prasarana yang memadai.
Baca SelengkapnyaLuhut memastikan tidak ada masalah dalam pembangunan IKN.
Baca Selengkapnya