Kepala sekolah cabul di Jembrana terancam kurungan penjara 15 tahun
Merdeka.com - Oknum kepala sekolah yang melakukan pemerkosaan terhadap tiga siswa SD, Ida Bagus Putu ST (50) diancam kurungan penjara 15 tahun. Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap para korban dan saksi serta dikuatkan hasil rekontruksi, patut diduga kuat pelaku telah melakukan pencabulan.
Priyanto mengungkapkan, pelaku melakukan kejahatannya dengan mengancam para korbannya jika tidak mau dicabuli akan tidak diluluskan dari ujian nasional.
"Pelaku menyuruh para korban untuk piket bersih-bersih ruangan kepala sekolah dan ruangan kelas secara bergantian dan meminta para korban datang ke sekolah lebih awal," katanya di kantornya, Jumat (13/10).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Dia menjelaskan, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memeluk para korban saat melaksanakan tugas piket. Dan kemudian mencium bibir para korban serta meremas-remas payudara korban secara berulang-ulang.
"Kasus ini terungkap karena salah satu korban menceritakan perbuatan kepala sekolahnya kepada orang tuannya," imbuhnya.
Priyanto menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Karena pelaku adalah kepala sekolah atau pendidik lanjut Kapolres, maka hukumannya bisa ditambah 1/3 dari ancaman hukuman di atas," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaPembina pramuka ini tega mencabuli siswi-siswi binaannya tanpa memikirkan masa depan para korban
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban, Elna Febiastuti mengatakan pihaknya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini ke Polresta Yogyakarta pada Senin (8/1).
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaTersangka memanfaatkan cita-cita korban yang ingin menjadi polisi dan TNI. Ia pun mengimingi mereka bisa mencapainya dengan sebuah syarat.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi bersama orangtuanya pada Kamis (28/11).
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca Selengkapnya