Kepala Sekolah Penganiaya Guru di Kupang Ditetapkan Jadi Tersangka
Merdeka.com - Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan kepala sekolah SD Negeri Oelbeba, Aleksander Nitti alias AN, serta satu orang lainnya bernama Iwan Taebenu alias IT. Keduanya kini ditahan di sel Polres Kupang untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.
Kedua tersangka ditahan sesuai laporan polisi bernomor LP/B/135/V/2022/NTT/Polres Kupang, tanggal 31 Mei 2022, sehingga penyidik melakukan Tindakan Peneyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/98/V/2022/Sat Reskrim, tanggal 31 Mei 2022.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi, dengan menyita barang bukti berupa satu kursi kayu dan satu potong baju kaos berwarna merah.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Siapa yang membacok ketua KPPS? Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).
-
Bagaimana ketua KPPS dibacok? Dia membacok kepala korban hingga terluka parah di bagian kiri.
-
Siapa yang terlibat dalam penganiayaan anak SD di Jombang? “Katanya orangtuanya (korban) diajak main layangan, kok tiba-tiba dihajar. Tidak dikeroyok, tapi satu lawan satu,“ ungkap Kepala Desa Japanan Junaidi Catur Wicaksono.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kekerasan di sekolah? Satuan pendidikan harus menyadari mereka memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran.
"Dalam hasil penyelidikan, penyidik atau penyidik pembantu mendapatkan fakta-fakta, dan alat bukti serta petunjuk, sehingga dilakukan gelar perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Irwan, Kamis (9/6).
Menurut FX Irwan Arianto, dalam tahap penyidikan berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup di antaranya keterangan saksi dan alat bukti surat (visum), serta petunjuk yang didapat sehingga penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang sebagi tersangka.
"Mereka melanggar pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 Ayat (1) Junc Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sedangkan Pelaku MJ, dan EM masih didalami oleh penyidik. Tidak menutup kemungkinan masih akan bertambahnya nama-nama calon tersangka yang baru, melalui pengembangan Kasus ini," tegasnya.
Sebelumnya, sebuah video penganiayaan guru di Kabupaten Kupang beredar dan viral di media sosial, Minggu (5/6). Video berdurasi 2,8 menit itu, mempertontonkan seorang guru mengenakan pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN), menganiaya seorang guru.
Dalam video itu terlihat guru yang dianiaya dibawa ke tengah jalan oleh sejumlah orang dan seorang pria berbaju merah, juga terdengar suara caci maki dari seorang perempuan, yang ditujukan kepada guru yang dianiaya.
Guru tersebut berkali-kali minta perlindungan kepada warga sekitar yang menonton, namun tidak ada yang menolong. Belakangan diketahui, guru yang dianiaya bernama Anselmus Nalle (44).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua guru di NTT dipolisikan karena kasus penganiayaan anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPadahal guru itu mengaku tidak sengaja karena murid itu sembunyi di balik pintu.
Baca SelengkapnyaBid Propam terus melakukan pemeriksaan terhadap Ipda Muhammad Idris dan Aiptu Amiruddin terkait kasus guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani.
Baca SelengkapnyaBaik sipir maupun tahanan saling lapor ke pihak Kepolisian
Baca SelengkapnyaI Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca SelengkapnyaDikatakan bahwa pihak sekolah yang diperiksa tersebut mulai kepala sekolah, guru, hingga sejumlah murid yang merupakan rekan korban.
Baca SelengkapnyaA diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswinya inisial T (15). Korban merupakan siswi penyandang disabilitas.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaGuru yang diduga melakukan pencabulan diketahui merupakan seorang laki-laki berusia 36 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku sebelumnya dikabarkan tidak ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Baca Selengkapnya