Kepemilikan tanah oleh Keraton Yogyakarta terus digugat
Merdeka.com - Ratusan warga dan mahasiswa di Yogyakarta menggelar aksi memperingati Hari Tani, yang juga merupakan kelahiran UUPA (Undang-undang Pokok Agraria), Senin (28/9). Para pengunjuk rasa berjalan dari Taman Parkir Abu Bakar Ali menuju DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan membawa poster dan spanduk berisi tuntutan.
Humas Aksi, Kus Tri Antoro mengatakan, aksi itu dilakukan guna mendorong supaya UUPA diberlakukan secara menyeluruh di Yogyakarta, sebagaimana Keputusan Presiden tahun 1984."Kami mendatangi DPRD karena mereka ini adalah wakil rakyat. Kami mengingatkan agar UUPA ini diberlakukan secara menyeluruh di Yogyakarta. Karena ini ada ancaman pengambilalihan tanah rakyat menjadi tanah milik Keraton Yogyakarta," kata Kus kepada wartawan di sela-sela aksi di kantor DPRD DIY, Senin (28/9).Kus mengatakan, selama ini ada pengaburan fakta sejarah tentang pertanahan di Yogyakarta. Menurut versi dia, jika dalam perjanjian Giyanti, tanah di Yogyakarta merupakan tanah pemberian dari Pemerintah Hindia Belanda kepada Keraton Yogyakarta.
-
Siapa yang membangun Keraton Yogyakarta? Kemudian pada bulan April 1755, Sultan HB I membangun Kraton Yogyakarta.
-
Kenapa Keraton Yogyakarta menarik dikunjungi? Sebagai pusat budaya Yogyakarta, Keraton menyajikan pengalaman yang mendalam mengenai tradisi dan seni Jawa.
-
Apa yang terjadi pada Keraton Surabaya? Sayangnya, pada tahun 1625, Surabaya jatuh ke tangan kerajaan Mataram.
-
Siapa yang membangun Segarayasa di Keraton Yogyakarta? Saat Pangeran Mangkubumi membangun Keraton Yogyakarta, ia juga membangun dua buah danau buatan dengan sebuah pulau dan istana di tengahnya.
-
Dimana letak Yogyakarta? Yogyakarta terletak di Pulau Jawa, Indonesia, dan dikenal sebagai pusat budaya dan seni Jawa.
-
Dimana letak Keraton Surakarta Hadiningrat? Ini merupakan tempat bersejarah yang menyimpan beragam budaya kerajaan yang masih berjalan hingga detik ini.
"Bukan milik Keraton, tapi pemberian Belanda, sejauh Keraton tunduk kepada Belanda. Kalau memberontak, maka akan diambil lagi. Itu kejadian pada waktu Diponegoro memberontak, tanah Yogyakarta sebagian diambil lagi oleh Belanda," ujar Kus.
Kus juga menuding jika ada Undang-Undang Keistimewaan (UUK) nomor 13/2012 telah diselewengkan. Menurut dia, dalam UUK dijelaskan status Yogyakarta sebagai badan hukum warisan kebudayaan. Namun faktanya, alokasi dana keistimewaan justru dipakai buat sertifikasi tanah diklaim milik Keraton.
"Badan hukum itu ada dua, publik dan swasta. Kalau publik berarti tidak boleh punya aset tanah. Kalau swasta boleh. Keraton ini sebagai badan hukum masuk swasta atau publik? Kalau swasta, dia boleh punya hak milik tanah. Tapi yang jadi masalah, kalau itu swasta, kenapa sertifikasinya pakai dana keistimewaan yang sumbernya dari APBN? Aneh kan," ucap Kus.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.
Baca SelengkapnyaSebuah video berisi perselisihan keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat viral di sejumlah media sosial.
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaHal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca SelengkapnyaSehingga eksekusi bisa kembali dilaksanakan sesuai dengan keputusan pengadilan.
Baca SelengkapnyaKejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7) untuk mencari bukti kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Baca SelengkapnyaPemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaTerkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, harapan besarnya adalah aset kasultanan ini bisa terjaga.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini terlaksana pada 7 Februari 2024 atas kerjasama yang baik dengan pemeritnah Desa Ambarkertawang.
Baca SelengkapnyaPolitisi PDIP Trimedya Panjaitan mengungkit bahwa Badan Pertanahan Negara (BPN) masih banyak terdapat mafia tanah di dalamnya
Baca Selengkapnya