Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepengurusan Ditolak, PNA Kubu KLB Gugat Kemenkumham Aceh ke PTUN

Kepengurusan Ditolak, PNA Kubu KLB Gugat Kemenkumham Aceh ke PTUN Partai Nanggroe Aceh (PNA). ©2022 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Kongres Luar Biasa (KLB) menggugat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan dilayangkan lantaran Kanwil Kemenkumham Aceh menolak kepengurusan yang mereka ajukan.

"Gugatan ini diajukan karena kita menilai sikap Kanwil Kemenkumham Aceh, yang menolak mengesahkan AD/ART dan Kepengurusan DPP PNA hasil KLB, tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Kuasa Hukum DPP PNA kubu KLB, Imran Mahfudi, Selasa (15/2).

Gugatan itu dilayangkan ke PTUN Banda Aceh pada Senin (14/2) dan teregister dengan nomor perkara 6/G/2022/PTUN.BNA.

PNA kubu KLB melayangkan gugatan itu setelah Menkumham RI Yasonna Laoly menguatkan keputusan Kanwil Kemenkumham Aceh. Padahal DPP PNA hasil KLB yang dipimpin Samsul Bahri alias Tiyong telah mendaftar permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan ke Kanwil Kemenkumham Aceh pada September 2019 dan seluruh dokumen persyaratan yang diminta telah dipenuhi.

"Tapi dikarenakan ada gugatan sengketa kepengurusan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kanwil Kemenkumham Aceh saat itu belum bersedia menerbitkan keputusan karena masih ada sengketa kepengurusan," jelas Imran.

Ditolak Setelah 2 Tahun Didaftarkan

Setelah gugatan Irwandi Yusuf telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pihak Kanwil Kemenkumham tetap tidak bersedia menerbitkan keputusan. Alasannya, putusan Mahkamah Agung tidak menyelesaikan perselisihan.

"Bahkan yang lebih mengherankan, alasan yang disampaikan oleh Kanwil Kemenkumham Aceh pada 6 Desember 2021 melalui surat Nomor W.1.AH.11.03-877 menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Aceh tidak dapat mengabulkan permohonan yang diajukan karena pelaksanaan KLB PNA dianggap tidak sesuai dengan AD/ART Partai," ujarnya.

Dia mempertanyakan, kenapa Kanwil Kemenkumham Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan KLB tidak sesuai dengan AD/ART Partai pada tanggal 6 Desember 2022 atau setelah dua tahun lebih sejak didaftarkan. Sementara verifikasi faktual atas permohonan baru dilakukan pada tanggal 20 April 2021.

Imran menilai Kanwil Kemenkumham Aceh telah bersikap tidak netral dalam konflik PNA itu. "Hal ini terlihat dari sikap yang tidak konsisten dan bahkan ketidaknetralannya semakin terlihat pada saat kami sedang mengajukan upaya administratif, berupa keberatan dan banding, tapi justru Kanwil Kemenkumham menerbitkan SK perubahan kepengurusan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf," pungkasnya. (mdk/yan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen PKB Protes, Caleg sudah Dipecat Masih Ditetapkan oleh KPU
Sekjen PKB Protes, Caleg sudah Dipecat Masih Ditetapkan oleh KPU

Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.

Baca Selengkapnya
Deretan Perangai PKB Bikin PBNU Geram
Deretan Perangai PKB Bikin PBNU Geram

Yahya menegaskanPKB tidak bisa mengklaim atau menyalahkan apapun hasil keputusan NU. Sebab internal NU dan PKB adalah dua organisasi berbeda.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran

Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.

Baca Selengkapnya
Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, PAN Duga Perolehan Suara di Dapil Aceh 2 dan Pidie Jaya 1 Berpindah ke PPP
Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, PAN Duga Perolehan Suara di Dapil Aceh 2 dan Pidie Jaya 1 Berpindah ke PPP

PAN meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pileg 2024 di Aceh.

Baca Selengkapnya
Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, Gerindra Duga KPU Tambah Suara PDIP, PKS, dan PKB di Dapil Aceh I
Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, Gerindra Duga KPU Tambah Suara PDIP, PKS, dan PKB di Dapil Aceh I

Gerindra mengeklaim terjadi penambahan suara ke tiga partai politik lain di dapil Aceh I yaitu ke PDI Perjuangan (PDIP), PKS, dan PKB.

Baca Selengkapnya
Tiga Masalah Ini Ternyata jadi Penyebab Panasnya Konflik PBNU dan PKB
Tiga Masalah Ini Ternyata jadi Penyebab Panasnya Konflik PBNU dan PKB

PBNU menyebut, ada tiga hal yang menjadi fokus terkait perseteruan dengan PKB.

Baca Selengkapnya
Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg, Hakim MK: PDIP Harus Bersyukur Itu
Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg, Hakim MK: PDIP Harus Bersyukur Itu

Hakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.

Baca Selengkapnya
KPU Belum Paham Objek Gugatan PDIP ke PTUN Terkait Pencalonan Gibran
KPU Belum Paham Objek Gugatan PDIP ke PTUN Terkait Pencalonan Gibran

Apabila SK yang digunakan untuk menggugat KPU masih SK 360, maka PTUN tidak berwenang untuk mengadili.

Baca Selengkapnya
PKB Sebut Ada Penggelembungan Suara ke PKN di Dapil Sumsel 9
PKB Sebut Ada Penggelembungan Suara ke PKN di Dapil Sumsel 9

PPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Sengaja Tak Penuhi Panggilan PBNU: Kalau Mau Ngopi-Ngopi di Rumah, Ya Monggo
Cak Imin Sengaja Tak Penuhi Panggilan PBNU: Kalau Mau Ngopi-Ngopi di Rumah, Ya Monggo

Cak Imin mengaku sengaja tidak memenuhi panggilan dari Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) untuk mengklarifikasi konflik dengan PKB.

Baca Selengkapnya
Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu
Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu

Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Disebut PBNU Ahistoris, PKB Ungkit Pernyataan Bukan Representasi NU di Pilpres 2024
Tak Terima Disebut PBNU Ahistoris, PKB Ungkit Pernyataan Bukan Representasi NU di Pilpres 2024

PKB menyebut PBNU lah yang ahistoris. PBNU dianggap telah meninggalkan PKB.

Baca Selengkapnya