Kepengurusan Ditolak, PNA Kubu KLB Gugat Kemenkumham Aceh ke PTUN
Merdeka.com - DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Kongres Luar Biasa (KLB) menggugat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan dilayangkan lantaran Kanwil Kemenkumham Aceh menolak kepengurusan yang mereka ajukan.
"Gugatan ini diajukan karena kita menilai sikap Kanwil Kemenkumham Aceh, yang menolak mengesahkan AD/ART dan Kepengurusan DPP PNA hasil KLB, tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Kuasa Hukum DPP PNA kubu KLB, Imran Mahfudi, Selasa (15/2).
Gugatan itu dilayangkan ke PTUN Banda Aceh pada Senin (14/2) dan teregister dengan nomor perkara 6/G/2022/PTUN.BNA.
-
Kenapa Nus Wakerkwa mengadukan KPU? Ketiganya didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028.
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
PPP mau ajukan gugatan ke mana? PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
PNA kubu KLB melayangkan gugatan itu setelah Menkumham RI Yasonna Laoly menguatkan keputusan Kanwil Kemenkumham Aceh. Padahal DPP PNA hasil KLB yang dipimpin Samsul Bahri alias Tiyong telah mendaftar permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan ke Kanwil Kemenkumham Aceh pada September 2019 dan seluruh dokumen persyaratan yang diminta telah dipenuhi.
"Tapi dikarenakan ada gugatan sengketa kepengurusan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kanwil Kemenkumham Aceh saat itu belum bersedia menerbitkan keputusan karena masih ada sengketa kepengurusan," jelas Imran.
Ditolak Setelah 2 Tahun Didaftarkan
Setelah gugatan Irwandi Yusuf telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pihak Kanwil Kemenkumham tetap tidak bersedia menerbitkan keputusan. Alasannya, putusan Mahkamah Agung tidak menyelesaikan perselisihan.
"Bahkan yang lebih mengherankan, alasan yang disampaikan oleh Kanwil Kemenkumham Aceh pada 6 Desember 2021 melalui surat Nomor W.1.AH.11.03-877 menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Aceh tidak dapat mengabulkan permohonan yang diajukan karena pelaksanaan KLB PNA dianggap tidak sesuai dengan AD/ART Partai," ujarnya.
Dia mempertanyakan, kenapa Kanwil Kemenkumham Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan KLB tidak sesuai dengan AD/ART Partai pada tanggal 6 Desember 2022 atau setelah dua tahun lebih sejak didaftarkan. Sementara verifikasi faktual atas permohonan baru dilakukan pada tanggal 20 April 2021.
Imran menilai Kanwil Kemenkumham Aceh telah bersikap tidak netral dalam konflik PNA itu. "Hal ini terlihat dari sikap yang tidak konsisten dan bahkan ketidaknetralannya semakin terlihat pada saat kami sedang mengajukan upaya administratif, berupa keberatan dan banding, tapi justru Kanwil Kemenkumham menerbitkan SK perubahan kepengurusan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf," pungkasnya. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaYahya menegaskanPKB tidak bisa mengklaim atau menyalahkan apapun hasil keputusan NU. Sebab internal NU dan PKB adalah dua organisasi berbeda.
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaPAN meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pileg 2024 di Aceh.
Baca SelengkapnyaGerindra mengeklaim terjadi penambahan suara ke tiga partai politik lain di dapil Aceh I yaitu ke PDI Perjuangan (PDIP), PKS, dan PKB.
Baca SelengkapnyaPBNU menyebut, ada tiga hal yang menjadi fokus terkait perseteruan dengan PKB.
Baca SelengkapnyaHakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.
Baca SelengkapnyaApabila SK yang digunakan untuk menggugat KPU masih SK 360, maka PTUN tidak berwenang untuk mengadili.
Baca SelengkapnyaPPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku sengaja tidak memenuhi panggilan dari Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) untuk mengklarifikasi konflik dengan PKB.
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.
Baca SelengkapnyaPKB menyebut PBNU lah yang ahistoris. PBNU dianggap telah meninggalkan PKB.
Baca Selengkapnya