Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepentingan umum dalam deponering Abraham Samad & BW dipertanyakan

Kepentingan umum dalam deponering Abraham Samad & BW dipertanyakan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sidang praperadilan deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh pemohon dua terpidana korupsi Otto Cornelius Kaligis dan Suryadharma Ali hari ini beragendakan pemaparan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon. Ficky Fiher selaku kuasa hukum dari OC Kaligis dan SDA mengungkapkan, praperadilan tersebut untuk menguji deponering yang dilakukan Jaksa Agung.

"Deponering itu memang hak jaksa agung, tapi apakah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang? Harusnya ada rekomendasi serta koordinasi dengan lembaga terkait, terus dari DPR sendiri kan bilang lanjut ke persidangan, tapi kenapa dihentikan," kata Ficky usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3).

Lebih lanjut dia menjelaskan, kesalahan Jaksa Agung dalam memberikan deponering ke Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena tidak sesuai dengan keputusan DPR yang mengatakan untuk tetap dilanjutkan kasus tersebut.

"Pihak kejaksaan bilang deponering adalah kepentingan umum, tapi yang mana, padahal DPR kan representasi umum, jadi kelihatan ini artinya bicara wilayah politik. Kita dukung KPK, tapi kalau diproses hukum kita harus sama-sama hormati, takutnya nanti sama kaya kasus BLBI," lanjut dia.

Saksi ahli hukum tata negara yang dihadirkan pihaknya, Muhammad Rullyandi menyatakan deponering suatu perkara hanya bisa dilakukan pada saat yang benar-benar penting dan mengancam jalannya pemerintahan. Jika Jaksa Agung menilai kasus AS dan BW demi kepentingan negara, maka harus ada bukti yang menunjukkan kasus tersebut demi kepentingan negara.

"Tapi kan ini tidak. Tidak ada urgensi ketatanegaraan tidak ada yang menyangkut kepentingan negara. Semua kepentingan politik," kata Muhammad Rullyandi.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Baleg DPR soal RUU Perampasan Aset Tak jadi Prioritas di Prolegnas 2025
Penjelasan Baleg DPR soal RUU Perampasan Aset Tak jadi Prioritas di Prolegnas 2025

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alas an Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk ke dalam RUU Prioritas 2025

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Benny Vs Menkum Supratman Adu Mulut RUU Perampasan Aset di DPR: Jangan Main Cilukba
VIDEO: Emosi Benny Vs Menkum Supratman Adu Mulut RUU Perampasan Aset di DPR: Jangan Main Cilukba

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan anggota Baleg DPR RI, Benny K. Harman terlibat adu mulut saat membahas status RUU Perampasan Aset

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua Komisi II DPR: Tidak Perlu Wacana Penundaan Pemilu, Nanti Isunya Liar
Wakil Ketua Komisi II DPR: Tidak Perlu Wacana Penundaan Pemilu, Nanti Isunya Liar

Menurut Saan pelaksanaan Pemilu saat ini sebaiknya dijalankan sesuai UUD.

Baca Selengkapnya
FOTO: Pimpinan MPR Sambangi Markas PKB untuk Bahas Amandemen UUD 1945
FOTO: Pimpinan MPR Sambangi Markas PKB untuk Bahas Amandemen UUD 1945

Dalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.

Baca Selengkapnya