Kepergok, 2 kali kuli bangunan gagal perkosa anak 12 tahun
Merdeka.com - Dua kali melakukan percobaan pemerkosaan terhadap anak 12 tahun, membuat Mariono, asal Desa Pohijo, Kec Sampung, Ponorogo, Jawa Timur meringkuk di tahanan. Dua kali Mariono kepergok nenek korban.
Awal mula kejadian, Mariono yang selama empat tahun kos di rumah nenek korban di Jalan Wonokitri itu tertarik dengan korban.
Medio Agustus 2012 lalu, tersangka tidak bisa menahan nafsunya, dan langsung mencengkeram tangan korban yang tengah sendirian di rumah neneknya itu. "Karena kepergok akan berbuat jahat oleh nenek korban, tersangka langsung lari," ungkap Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, Kamis (30/5).
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Karena tidak ada bukti pemerkosaan waktu itu, keluarga korban tidak melaporkan kejadian tersebut. Dan tersangka tetap kos di rumah nenek korban. Gagal pada aksi pertama, tak membuat tersangka jera. Dia mencari-cari kesempatan kedua untuk kembali menjamah tubuh korban.
Dan kesempatan itupun tiba. Rabu (29/5), sekitar pukul 19.30 WIB, nenek korban keluar rumah untuk membeli pulsa. Korban pun tinggal seorang diri di dalam rumah. Melihat kesempatan itu, tersangka menyelinap ke dalam rumah korban dan langsung memeluk korban dari belakang.
"Saking eratnya pelukan tersangka, membuat korban tidak bisa bergerak. Kemudian tersangka menciumi leher korban," terang korban.
Mengetahui akan diperkosa seseorang, korban berusaha mengambil handphone di sebelahnya, untuk menelepon sang nenek. Namun, tangan tersangka dengan sigap meraih handphone dari tangan korban dan membuangnya.
Belum tuntas melampiaskan nafsunya, nenek korban datang dan kembali memergoki ulah tersangka. "Kemudian keluarga korban melapor ke polisi yang kemudian ditindak lanjuti dengan menangkap tersangka," kata Suparti.
Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 2 tahun 2002, tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun, serta dengan denda maksimal Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," tegas Suparti.
Sementara itu, di hadapan penyidik, tersangka mengaku khilaf. "Saya khilaf. Begitu melihat korban tiba-tiba saya ingin menciumnya," aku tersangka. (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaPolisi mengerahkan anjing pelacak saat melakukan pengecekan TKP yang ke 5.
Baca SelengkapnyaKonten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor
Baca SelengkapnyaTersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp5 ribu untuk melampiaskan nafsunya kepada korban.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaPolisi tidak menemukan ada unsur pembunuhan berencana pada kasus pencabulan dan pembunuhan seorang bocah perempuan terbungkus karung di Bekasi.
Baca SelengkapnyaMereka siap melakukan sumpah pocong karena berdalih bukan pelakunya.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua pemerkosa gadis disabilitas di Makassar. Kasus pemerkosaan ini sebelumnya viral dan disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil meringkus pelaku tidak lama setelah kejadian tersebut
Baca Selengkapnya