Kepergok bawa kabur motor, pelaku babak belur dihakimi massa
Merdeka.com - Deni (20) warga Desa Hulu, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing, Riau, babak belur dihajar massa. Deni tertangkap basah membawa kabur sepeda motor Honda Supra X BM 3316 QN milik David Zega (37).
Awalnya, motor David terparkir di rumahnya, Jalan Inpres, kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru Kota. Saat melihat CCTV, Deni sedang berusaha membawa kabur sepeda motor tersebut.
Korban David pun langsung mengejar pelaku hingga sampai ke Jalan Kaharuddin Nasution. Sesampainya di depan Planet Swalayan, korban menyergap tersangka dengan cara melompat.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Keduanya terjatuh dan korban berhasil ditangkap pelaku. Warga sekitar yang melihat aksi sempat menghajar pelaku hingga babak belur. Pelaku kemudian diserahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Dalizon melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo kepada wartawan Minggu (23/11) mengatakan, tersangka ditahan beserta barang bukti tiga kunci T dan sepeda motor milik korban.
"Tersangka dikenakan ke Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun penjara," ungkap Arry. (mdk/gib)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejadian tersebut telah dilaporkan Ke Polsek Pulogadung.
Baca SelengkapnyaSi maling tampak panik karena gagal mencuri motor. Dia lantas menodongkan benda berbentuk pistol ke arah warga.
Baca SelengkapnyaWarga Radio Dalam bekerjasama untuk menangkap pencuri motor yang sedang beraksi
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaBeredar di media sosial, seorang pengendara berusaha menghindari razia polisi.
Baca SelengkapnyaDua maling sepeda motor di Talang Betutu, Palembang, harus membayar mahal perbuatan mereka. Mereka diamuk massa, bahkan seorang di antaranya tewas.
Baca SelengkapnyaDua pencuri itu tewas dikeroyok massa saat hendak membawa kabur satu unit sepeda motor yang terparkir Jalan Pedongkelan, Kapuk Cengkareng Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaSementara seorang pelaku lainnya yang beraksi bersama berhasil diamankan petugas sebelum kembali menjadi bulan-bulanan.
Baca SelengkapnyaAkibat bacokan tersebut, korban terluka di bagian pipi, lengan dan punggung.
Baca SelengkapnyaKasus ini telah diselesaikan. Namun kepolisian tetap mempersilahkan kalau ada pihak yang mau membuat laporan terkait kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaBawa Kabur Honda Beat Setelah Tikam Korban, Dua Begal Malah Tinggalkan CBR
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca Selengkapnya