Kepergok Curi HP, Maling Ngaku Sedang Mencari Ayam
Merdeka.com - Personel Polsek Kresek, Polresta Tangerang, Banten menangkap pelaku pencuri handphone (HP) berinisial JYD (26) yang membawa senjata jenis airsoft gun untuk menakut-nakuti korbannya. Tersangka JYD ditangkap saat melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah, di Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang pada Minggu (30/5).
"Tersangka JYD (26), warga Desa Klutuk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang itu mencuri telepon genggam pemilik rumah dengan cara membobol rumah korban," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, di Tangerang, dilansir Antara, Selasa (1/6).
Ia mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah korban melihat pelaku keluar dari rumahnya. Kemudian dirinya segera memeriksa rumah dan diketahui handphonenya telah hilang. Selanjutnya korban bersama salah satu warga yang ada di sekitar melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Dimana pencurian handphone terjadi? Sebelumnya sebuah toko ponsel Fajar Store di Jalan Delima, Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru dibongkar maling, Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 04.15 WIB.
-
Bagaimana cara mencari barang hilang di rumah? Cara termudah mencari barang hilang di rumah adalah dengan membeli yang baru.
"Setelah ditangkap, tersangka mengaku sedang mencari ayam. Namun korban kemudian memeriksa badan tersangka dan mendapati handphone milik korban dan sebuah obeng di dalam tas pelaku" katanya.
Selain itu, dikatakan Wahyu, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan juga sebuah senjata jenis airsoft gun. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke petugas polsek terdekat.
Ia mengungkapkan, dari hasil laporan tersebut pihaknya akan memperdalam kasus itu terutama terkait kepemilikan senjata airsoft gun yang ditemukan. Lebih lanjut, kata Wahyu, saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif guna mengetahui asal usul senjata yang dimilikinya.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata airsoft gun, dan tersangka ini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya pula.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelakunya tak lain adalah orang yang baru saja dikenalnya di sebuah warung tegal (warteg).
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaSi maling tampak mondar-mandir melihat kondisi sebelum mengambil motor milik korban.
Baca SelengkapnyaKapolsek Kota Baru Kompol Pamenan membenarkan kejadian tersebut, namun sampai saat ini korban belum membuat laporan.
Baca SelengkapnyaSetelah melancarkan aksinya, pada pertengahan video emak-emak tersebut sudah tertangkap oleh masyarakat yang sedang menghadiri acara jalan santai.
Baca SelengkapnyaBegitu pulang, dia terkejut rumahnya dalam kondisi terbuka dan beberapa barang hilang.
Baca SelengkapnyaAksi pencurian menggunakan modus lama, menunjuk ban kempes, kembali terjadi.
Baca SelengkapnyaSi maling sudah berhasil merusak pintu dan mengambil kompresor kulkas.
Baca SelengkapnyaVideo yang diunggah @infodepok ini pun viral dan menuai banyak komentar dan dugaan warganet.
Baca Selengkapnya