Kepergok Saat Beraksi, Pencuri Tega Aniaya Anak Pemilik Rumah Menggunakan Palu Martil
Merdeka.com - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang pria inisial ABP (40) lantaran telah melakukan penganiayaan kepada anak di bawah umur, karena ketahuan saat akan melakukan pencurian di rumah korban, di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. mengatakan, akibat penganiayaan itu, korban yang masih di bawah umur mengalami luka cukup parah di bagian kepala. Dan saat ini mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
"Pelaku ini niatnya mau mencuri di rumah korban, namun karena ketahuan dan takut ia pun melakukan penganiayaan pada pemilik rumah. Saat itu, di dalam rumah ada anak dan ibunya, namun akibat penganiayaan tersebut anaknya yang luka parah," kata Devy Firmansyah didampingi Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani dan Kapolsek Arsel AKP Susilowati saat konferensi pers, Kamis (20/5).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
Berdasarkan hasil visum terhadap korban, ada luka akibat benda tumpul di kepala, serta kesadaran yang menurun.
Adapun percobaan pencurian yang berujung pada penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 16 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 WIB.
Bermula saat tersangka yang berprofesi sebagai tukang ini berniat melakukan pencurian di kediaman korban. Tersangka membawa palu dan kaos lengan panjang untuk menutupi wajahnya.
©2021 Merdeka.comTersangka masuk lewat jendela rumah korban terbuka dan mencari barang berharga. Saat keluar dari kamar tidur, tersangka melihat korban bangun dan langsung memukul kepalanya dengan menggunakan palu sebanyak 3 kali yang mengenai kepala bagian belakang, telinga sebelah kanan dan rahang sebelah kanan.
Setelah melakukan pemukulan kemudian ia mundur ke belakang dan menabrak pintu kamar ibu korban. Tidak lama kemudian ibu korban membuka kunci pintu sehingga tersangka lari ke dapur untuk bersembunyi dan mematikan lampu dapur.
"Saat itu ibu korban berjalan ke dapur dan tersangka menyerang namun tidak kena. Kemudian tersangka terus memukul hingga ibu korban kewalahan karena selalu menangkisnya. Akhirnya, pelaku pun berhasil kabur melalui pintu depan," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UUD RI Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pergantian UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Isinya, pada pasal 80 ayat (1) setiap orang yang melakukan kekejaman kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Pasal 80 ayat (2) dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1l luka berat. Pasal 80 ayat (1) ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta. Pasal 80 ayat (2) ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
"Pelaku juga dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Pidana, tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat ancaman pidana penjara 5 tahun," jelasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan belum diketahui. Tetapi, pelaku membekap korban karena kaget kedatangannya diketahui.
Baca SelengkapnyaBegitu pulang, dia terkejut rumahnya dalam kondisi terbuka dan beberapa barang hilang.
Baca SelengkapnyaTersangka diringkus saat tidur bersama istrinya di pondok kebun sawit miliknya di Desa Margatani, Jayaloka, Musi Rawas, Kamis (8/8) dini hari.
Baca SelengkapnyaWarga mengaku resah dengan kejadian tersebut, terlebih pelaku melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih balita.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pelaku pembunuhan pengusaha roti di Maros.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan dilakukan FR kepada SR berusia 10 tahun viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPada saat ditinggal ibunya, korban sedang tertidur sembari tersangka bermain judol.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas menyekap korban dan enam anak majikannya yang masih kecil.
Baca SelengkapnyaPolisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaPelaku APS diketahui adalah ayah tiri dari korban dan ATH adalah ibu kandung dari korban MRS.
Baca Selengkapnya