Kepergok saat Beraksi, Residivis Kasus Pencuri Rumah Kosong Dicokok
Merdeka.com - Tiga pencuri yang kerap beraksi di Sawangan, Depok dicokok petugas Polsek Sawangan. Ketiganya beraksi di lokasi berbeda dalam waktu sebulan ini. Kejadian pertama terjadi di Jalan Haji Nawi Malik, RT 01/04 Kelurahan Serua, Bojongsari, Depok dengan tersangka DPU dan MR. Mereka mencuri di rumah BB saat penghuni sedang solat subuh.
Kapolsek Sawangan AKP M Melta Mubarak mengatakan, kedua pelaku adalah spesialis pencuri rumah kosong. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan mencari kendaraan pelaku.
"Ketika melihat rumah korban dalam kondisi sepi, karena pemilik rumah tengah Salat Subuh. Nah pada saat beraksi, pelaku terpergok ada di dalam rumah korban," katanya, Rabu (17/11).
-
Mengapa perampok mengincar rumah korban? RS yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam di Kecamatan Kalipare ditengarai sering menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumahnya.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana cara pelaku masuk ke rumah? Mereka akan beraksi setelah diberi kode oleh pelaku yang pura-pura bertamu. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak dikunci dan langsung membungkam mulut dan menutup mata RS menggunakan lakban.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Siapa pemilik rumah yang digeledah? Video lengkapnya menunjukkan petugas sedang menggeledah dua rumah. Video itu dipublikasikan dengan keterangan yang menyebut bahwa kedua rumah itu dimiliki oleh 'Bobby' seorang pemimpin perusahaan yang bernama PT Bobby Jaya Perkasa.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Saat beraksi kemudian pemilik rumah pulang dan memergoki pelaku yang ada dalam rumah. Pelaku mengelak dengan alasan memeriksa motor milik pelaku yang dibawa oleh rekannya. Menurutnya, modus seperti ini sudah sering terjadi.
"Korban curiga dan berteriak memanggil warga sekitar. Berdasarkan keterangan korban dan warga di TKP, menghubungilah pihak Polsek Sawangan. Unit reskrim pun segera bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku yang masih ada di sekitar lokasi," ungkapnya.
Kedua pelaku adalah residivis. Mereka pernah mendekam di Rutan Salemba dengan kasus yang sama. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.
"Pelaku ini juga residivis, kasus yang lama dan pernah menjalani tahanan di Rutan Salemba," katanya.
Sementara itu, pelaku lain yaitu GS beraksi di Jalan Raya Muhtar Sawangan. Pelaku pura-pura meminta sumbangan untuk masjid. Kemudian pelaku masuk ke dalam dan melihat situasi aman, pelaku langsung mengambil handphone milik korban.
"Setelah ditanya karena korban curiga, pelaku tiba tiba kabur melarikan diri. Pelaku pun memancing perhatian warga dan langsung berhasil diamankan oleh warga dan personel yang ada di sekitar lokasi kejadian," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terekam CCTV, aksi 2 orang pria berhasil membawa kabur 1 motor di kos Sukabumi.
Baca SelengkapnyaDipergoki Pemilik Rumah, Komplotan Maling di Bekasi Letuskan Senjata
Baca SelengkapnyaPolisi terpaksa memberikan hadiah timah panas karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan.
Baca SelengkapnyaMaling Bobol Rumah Mewah di Makassar saat Pemilik Liburan ke Singapura, Mobil hingga Uang Raib
Baca SelengkapnyaPara pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaSementara seorang pelaku lainnya yang beraksi bersama berhasil diamankan petugas sebelum kembali menjadi bulan-bulanan.
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca Selengkapnya