Kepergok tuntun motor curian, MS diamuk massa
Merdeka.com - MS (23) harus mendekam di Mapolsek Lawang, Kabupaten Malang, setelah sebelumnya babak belur menjadi sasaran amuk massa. Warga Desa Capang, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan itu ketahuan sedang mendorong sepeda motor curian dalam sebuah gang sempit.
MS kepergok oleh pemilik motor, Iwan Putra Pradana (24), yang kebingungan lantaran sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi N 2305 HHH miliknya raib. Motor itu diparkir di depan rumahnya di Jalan Anjasmoro, Gang 1, Kecamatan Lawang.
Motor diparkir di depan pintu, dengan sebagian badan motor berada di luar pagar. Pintu pagar dalam posisi sedikit terbuka. Iwan sendiri mengaku sedang mandi, tetapi tiba-tiba teringat kalau kuncinya tertinggal di motor.
-
Mengapa M.H. Manullang dipenjara? Perjuangannya melalui pers ini sempat membuat dirinya kesulitan. Pasalnya ia pernah dipenjara di Cipinang pada tahun 1922-1924 karena tulisannya yang menentang Belanda.
-
Mengapa SMPN 5 Bandung digunakan sebagai penjara? Tekanan yang kuat terhadap rakyat Indonesia dan penjajah Belanda, membuat bangsa Eropa kalah. Mereka banyak dipersekusi oleh tentara Jepang, termasuk dipenjarakan. Bangunan SMPN 5 ini menjadi salah satu lokasi penjara bagi bangsa Eropa Belanda yang terjebak di Indonesia.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
Begitu keluar dari kamar mandi, Iwan tidak menemukan sepeda motornya dan buru-buru mengejar ke ujung gang. Saat itulah, dirinya melihat seorang pria sedang mendorong motor sambil berusaha menghidupkan.
"Saat itu, korban lupa mencabut kuncinya dan meninggalkan tergantung di lubang kunci. Merasa aman pemilik, meninggalkan ke dalam rumah," kata Kapolsek Lawang, Kompol Wachid Arifiani, Selasa (16/8).
Rupanya, pelaku yang saat itu bersama MW (masih buron), mengetahui sepeda motor diparkir di teras dengan kunci masih menancap.
"Motor tidak ada di teras, langsung pemiliknya keluar melihat motornya dibawa pelaku keluar gang. Tahu motornya dibawa orang tidak dikenal, langsung meneriaki maling," ujar Wachid.
Teriakan pemilik motor mengundang perhatian warga sekitar yang langsung mengejar pelaku. Pelaku berhasil ditangkap dan menjadi sasaran amuk massa, sebelum kemudian diamankan petugas Polsek Lawang yang sedang patroli.
Seorang teman pelaku berhasil kabur dengan meninggalkan sepeda motornya. Ia melarikan diri begitu melihat temannya tertangkap massa.
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali dengan lima lokasi berbeda. Tiga aksinya dilakukan di Kecamatan Lawang, satu kali di Singosari dan satu kali di wilayah Blimbing Kota Malang.
"Setiap menjalankan aksi, posisi MS selalu sebagai eksekutor. Setiap beraksi selalu ditemani pelaku lain yang berbeda," tandas Arifiani.
Atas perbuatan, pelaku diancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku ditangkap setelah dua hari korban melaporkan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPria asal Depok mengajak teman-temannya untuk menculik dan menganiaya pekerja bengkel karena tak terima sepeda motornya di bengkel tak kunjung diperbaiki
Baca SelengkapnyaMS, maling motor yang aksinya berhasil digagalkan warga
Baca SelengkapnyaFNU (20) harus mendekam di penjara mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemuda pengangguran ini menganiaya pemotor berinisial AM (24) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menangkap pemuda berinisial MAP (22), pelaku yang mengacungkan senjata tajam
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaKeluarga mengaku sudah melaporkan kasus ini ke polisi sejak pertengahan Juni 2024 tapi belum ada perkembangan signifikan.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan prajurit TNI terhadap sejumlah orang relawan Ganjar-Mahfud MD di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaPenganiayaan dan pencurian itu berawal saat korban berjanjian dengan perempuan dikenal lewat facebook.
Baca SelengkapnyaAS pun mendapatkan kabar anak buahnya sedang berada di Stasiun Bekasi melalui sebuah grup ojol pada Senin (2/12).
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca Selengkapnya