Kepgub Ditetapkan Ridwan Kamil, Ini Daftar Besaran UMK 2020 di Jabar
Merdeka.com - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019.
Kepgub ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani, menyebutkan penetapan Keputusan Gubernur yang berisi sembilan poin ketetapan ini berisi keberpihakan Pemda Prov. Jabar terhadap seluruh eksponen masyarakat, baik terhadap pengusaha maupun pekerja di sektor umum maupun padat karya.
-
UMP Jabar itu apa? UMP, atau Upah Minimum Provinsi, merupakan batasan minimum gaji yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerja di wilayah provinsi tertentu.
-
Siapa yang tetapkan UMP Jabar? Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2025 telah dilakukan
-
Kapan UMP Jabar 2025 ditetapkan? Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar Rp2.191.238,18.
-
Siapa yang menetapkan UMP Jakarta 2025? Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa UMP 2025 di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.761.
-
Kapan UMP Jakarta 2025 diterapkan? Peraturan mengenai UMP Jakarta 2025 akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Berapa UMP Jakarta di tahun 2025? Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa UMP 2025 di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.761.
"(Pada salah satu poinnya) Terdapat penekanan bahwa pengusaha termasuk industri padat karya yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK, dapat melakukan kesepakatan bipartit dengan pengawasan dan persetujuan dari Disnakertrans Provinsi Jabar," katanya di Bandung, Minggu (1/12).
Eni menyebutkan UMK Kabupaten/Kota dengan besaran yang tercantum pada Kepgub, mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020.
Daftar Besaran UMK
Berikut daftar lengkap UMK 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, dengan besaran masih sama dengan yang tercantum pada SE:
1. Kabupaten Karawang Rp4.594.324,542. Kota Bekasi Rp4.589.708,903. Kabupaten Bekasi Rp4.498.961,514. Kota Depok Rp4.202.105,875. Kota Bogor Rp4.169.806,586. Kabupaten Bogor Rp4.083.670,007. Kabupaten Purwakarta Rp4.039.067,668. Kota Bandung Rp3.623.778,919. Kabupaten Bandung Barat Rp3.145.427,7910. Kabupaten Sumedang Rp3.139.275,3711. Kabupaten Bandung Rp3.139.275,3712. Kota Cimahi Rp3.139.274,7413. Kabupaten Sukabumi Rp3.028.531,7114. Kabupaten Subang Rp2.965.468,0015. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,9916. Kota Sukabumi Rp2.530.182,6317. Kabupaten Indramayu Rp2.297.931,1118. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,2819. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,9220. Kota Cirebon Rp2.219.487,6721. Kabupaten Cirebon Rp2.196.416,0922. Kabupaten Garut Rp1.961.085,7023. Kabupaten Majalengka Rp1.944.166,3624. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,3625. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,5426. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,3327. Kota Banjar Rp1.831.884,83.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Buruh protes penetapan UMK Jawa Barat 2024 dengan cara memblokade jalan.
Baca SelengkapnyaPemprov memastikan seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca SelengkapnyaUMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.
Baca SelengkapnyaPenetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakernaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jawa Tengah telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%, sehingga menjadi Rp2.169.349.
Baca SelengkapnyaTidak boleh ada wilayah yang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di bawah 6,5 persen.
Baca SelengkapnyaYassierli menjelaskan kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Baca SelengkapnyaPengusaha mau penetapan UMP 2025 sepatutnya masih menggunakan rumus yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaRata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau kota.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.
Baca Selengkapnya