Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepgub Ditetapkan Ridwan Kamil, Ini Daftar Besaran UMK 2020 di Jabar

Kepgub Ditetapkan Ridwan Kamil, Ini Daftar Besaran UMK 2020 di Jabar Gubernur Jabar Ridwan Kamil. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019.

Kepgub ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani, menyebutkan penetapan Keputusan Gubernur yang berisi sembilan poin ketetapan ini berisi keberpihakan Pemda Prov. Jabar terhadap seluruh eksponen masyarakat, baik terhadap pengusaha maupun pekerja di sektor umum maupun padat karya.

Orang lain juga bertanya?

"(Pada salah satu poinnya) Terdapat penekanan bahwa pengusaha termasuk industri padat karya yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK, dapat melakukan kesepakatan bipartit dengan pengawasan dan persetujuan dari Disnakertrans Provinsi Jabar," katanya di Bandung, Minggu (1/12).

Eni menyebutkan UMK Kabupaten/Kota dengan besaran yang tercantum pada Kepgub, mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020.

Daftar Besaran UMK

Berikut daftar lengkap UMK 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, dengan besaran masih sama dengan yang tercantum pada SE:

1. Kabupaten Karawang Rp4.594.324,542. Kota Bekasi Rp4.589.708,903. Kabupaten Bekasi Rp4.498.961,514. Kota Depok Rp4.202.105,875. Kota Bogor Rp4.169.806,586. Kabupaten Bogor Rp4.083.670,007. Kabupaten Purwakarta Rp4.039.067,668. Kota Bandung Rp3.623.778,919. Kabupaten Bandung Barat Rp3.145.427,7910. Kabupaten Sumedang Rp3.139.275,3711. Kabupaten Bandung Rp3.139.275,3712. Kota Cimahi Rp3.139.274,7413. Kabupaten Sukabumi Rp3.028.531,7114. Kabupaten Subang Rp2.965.468,0015. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,9916. Kota Sukabumi Rp2.530.182,6317. Kabupaten Indramayu Rp2.297.931,1118. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,2819. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,9220. Kota Cirebon Rp2.219.487,6721. Kabupaten Cirebon Rp2.196.416,0922. Kabupaten Garut Rp1.961.085,7023. Kabupaten Majalengka Rp1.944.166,3624. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,3625. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,5426. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,3327. Kota Banjar Rp1.831.884,83.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PJ Gubernur Jabar Ketok UMK Jabar Naik 0,3%, Buruh Tak Puas Tutup Jalan Simpang Tol Pasteur
PJ Gubernur Jabar Ketok UMK Jabar Naik 0,3%, Buruh Tak Puas Tutup Jalan Simpang Tol Pasteur

Buruh protes penetapan UMK Jawa Barat 2024 dengan cara memblokade jalan.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen

UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.

Baca Selengkapnya
Setuju dengan Putusan MK, Formula Perhitungan UMP Masukkan Variabel Hidup Layak Bakal terbit Dua Hari ke Depan
Setuju dengan Putusan MK, Formula Perhitungan UMP Masukkan Variabel Hidup Layak Bakal terbit Dua Hari ke Depan

Pengusaha mau penetapan UMP 2025 sepatutnya masih menggunakan rumus yang sudah ada.

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya
Upah Minimum Kutai Timur Naik 4,74 Persen, Kini Jadi Rp3,5 Juta
Upah Minimum Kutai Timur Naik 4,74 Persen, Kini Jadi Rp3,5 Juta

Nominal ini naik dengan presentasi kenaikan 4,74 persen dari tahun 2023 yang hanya Rp3.356.109.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583

Pemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Daftar Jumlah Kenaikan UMK Jawa & DIY Lengkap
Daftar Jumlah Kenaikan UMK Jawa & DIY Lengkap

Jumlah kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Jawa & DIY.

Baca Selengkapnya
Akui Belum Ada Pembahasan Kenaikan UMP 2025, Menaker Ida: Diumumkan November oleh Pemerintahan Baru
Akui Belum Ada Pembahasan Kenaikan UMP 2025, Menaker Ida: Diumumkan November oleh Pemerintahan Baru

Pengumuman kenaikan UMP akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama

Tercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Kemendikbudristek Cabut Rekomendasi Tarif UKT di PTN dan PTNBH
Kemendikbudristek Cabut Rekomendasi Tarif UKT di PTN dan PTNBH

Rektor PTN dan PTN-BH dapat merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Baca Selengkapnya
Pemkab Pamekasan Cuma Usulkan Kenaikan UMK 2024 Rp95.000 jadi Rp2,22 Juta
Pemkab Pamekasan Cuma Usulkan Kenaikan UMK 2024 Rp95.000 jadi Rp2,22 Juta

Kenaikan UMK di Pamekasan hanya sebesar Rp95.971, dari UMK 2023 sebesar Rp2.133.655.

Baca Selengkapnya