Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepgub Ditetapkan Ridwan Kamil, Ini Daftar Besaran UMK 2020 di Jabar

Kepgub Ditetapkan Ridwan Kamil, Ini Daftar Besaran UMK 2020 di Jabar Gubernur Jabar Ridwan Kamil. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019.

Kepgub ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani, menyebutkan penetapan Keputusan Gubernur yang berisi sembilan poin ketetapan ini berisi keberpihakan Pemda Prov. Jabar terhadap seluruh eksponen masyarakat, baik terhadap pengusaha maupun pekerja di sektor umum maupun padat karya.

"(Pada salah satu poinnya) Terdapat penekanan bahwa pengusaha termasuk industri padat karya yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK, dapat melakukan kesepakatan bipartit dengan pengawasan dan persetujuan dari Disnakertrans Provinsi Jabar," katanya di Bandung, Minggu (1/12).

Eni menyebutkan UMK Kabupaten/Kota dengan besaran yang tercantum pada Kepgub, mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020.

Daftar Besaran UMK

Berikut daftar lengkap UMK 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, dengan besaran masih sama dengan yang tercantum pada SE:

1. Kabupaten Karawang Rp4.594.324,542. Kota Bekasi Rp4.589.708,903. Kabupaten Bekasi Rp4.498.961,514. Kota Depok Rp4.202.105,875. Kota Bogor Rp4.169.806,586. Kabupaten Bogor Rp4.083.670,007. Kabupaten Purwakarta Rp4.039.067,668. Kota Bandung Rp3.623.778,919. Kabupaten Bandung Barat Rp3.145.427,7910. Kabupaten Sumedang Rp3.139.275,3711. Kabupaten Bandung Rp3.139.275,3712. Kota Cimahi Rp3.139.274,7413. Kabupaten Sukabumi Rp3.028.531,7114. Kabupaten Subang Rp2.965.468,0015. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,9916. Kota Sukabumi Rp2.530.182,6317. Kabupaten Indramayu Rp2.297.931,1118. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,2819. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,9220. Kota Cirebon Rp2.219.487,6721. Kabupaten Cirebon Rp2.196.416,0922. Kabupaten Garut Rp1.961.085,7023. Kabupaten Majalengka Rp1.944.166,3624. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,3625. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,5426. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,3327. Kota Banjar Rp1.831.884,83.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PJ Gubernur Jabar Ketok UMK Jabar Naik 0,3%, Buruh Tak Puas Tutup Jalan Simpang Tol Pasteur
PJ Gubernur Jabar Ketok UMK Jabar Naik 0,3%, Buruh Tak Puas Tutup Jalan Simpang Tol Pasteur

Buruh protes penetapan UMK Jawa Barat 2024 dengan cara memblokade jalan.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap UMK 2025 se-Jabar, Ini Daerah dengan Upah Tertinggi dan Terendah
Daftar Lengkap UMK 2025 se-Jabar, Ini Daerah dengan Upah Tertinggi dan Terendah

Pemprov memastikan seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024.

Baca Selengkapnya
UMK Semarang Paling Tinggi Se-Jawa Tengah, Banjarnegara Paling Rendah
UMK Semarang Paling Tinggi Se-Jawa Tengah, Banjarnegara Paling Rendah

Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen

UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.

Baca Selengkapnya
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349

Penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Cilegon Jadi Kota dengan UMK Tertinggi di Banten, Rp5.128.084 Per Bulan
Cilegon Jadi Kota dengan UMK Tertinggi di Banten, Rp5.128.084 Per Bulan

Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakernaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025.

Baca Selengkapnya
UMP Jawa Tengah 2025: Daftar Lengkap dan Dampaknya bagi Pekerja
UMP Jawa Tengah 2025: Daftar Lengkap dan Dampaknya bagi Pekerja

Pemerintah Jawa Tengah telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%, sehingga menjadi Rp2.169.349.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Perkiraan Besaran UMP di 38 Provinsi Mulai Januari 2025
INFOGRAFIS: Perkiraan Besaran UMP di 38 Provinsi Mulai Januari 2025

Tidak boleh ada wilayah yang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di bawah 6,5 persen.

Baca Selengkapnya
Rincian Besaran UMP di 38 Provinsi dengan Skema Kenaikan 6,5 Persen, Jakarta Jadi Rp5.396.761
Rincian Besaran UMP di 38 Provinsi dengan Skema Kenaikan 6,5 Persen, Jakarta Jadi Rp5.396.761

Yassierli menjelaskan kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca Selengkapnya
Setuju dengan Putusan MK, Formula Perhitungan UMP Masukkan Variabel Hidup Layak Bakal terbit Dua Hari ke Depan
Setuju dengan Putusan MK, Formula Perhitungan UMP Masukkan Variabel Hidup Layak Bakal terbit Dua Hari ke Depan

Pengusaha mau penetapan UMP 2025 sepatutnya masih menggunakan rumus yang sudah ada.

Baca Selengkapnya
Daftar 6 Kota dan Kabupaten dengan Upah Tertinggi di Tahun 2025
Daftar 6 Kota dan Kabupaten dengan Upah Tertinggi di Tahun 2025

Rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau kota.

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya