Kepincut Agya Usai Menjajal, Dua Orang Nekat Bobol Showroom Gasak Mobil
Merdeka.com - TL alias Ucok (22) dan rekannya RN alias Eca (20) kepincut mobil LCGC merek Agya yang dijual Steven Budiawan, di showroom miliknya di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Bukannya beli, mereka malah mencurinya.
Keduanya terungkap sebagai pelaku pencurian mobil bekas di showroom milik Steven, pada Senin (26/9/2022) kemarin. Aksi pencurian mobil bekas itu dilakukan usai menjajal mobil bekas berwarna kuning tersebut.
"Tim Opsnal Resmob Polres Metro Tangerang Kota, telah mengamankan pelaku berinisial TL dan RN, pelaku pencurian mobil di showroom mobil bekas di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, pada Senin (26/9) kemarin," ungkap Kapolres Metro Tangerang kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dikonfirmasi Kamis (29/9).
-
Kapan peristiwa penipuan mobil terjadi? Peristiwa itu terjadi di Jalan Lembah Pinang, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/9).
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan terhadap mobil korban? Terduga pelaku bahkan membawa paksa kendaraan milik RAW.
-
Dimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
Kapolres menerangkan Ucok adalah warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang dan Eca warga Karawaci Kota Tangerang.
"Modus yang dilakukan kedua tersangka dengan cara merusak kunci gembok ruko showroom yang ditinggal pemiliknya bernama Steven Budiawan dalam keadaan kosong," jelas Kapolres.
Sebelum membobol showroom mobil bekas tersebut, kedua pelaku pada Senin, 26 September 2022 sekira jam 17.00 WIB mendatangi showroom tersebut, dengan berlagak akan membeli mobil di showroom korban.
Ketika melihat-lihat jajaran mobil yang tersedia, kedua pelaku seolah berniat akan membeli mobil Toyota Agya warna kuning yang terpajang di dalam showroom.
"Seperti biasa, calon pembeli melakukan test drive mobil dengan didampingi pemilik showroom, setelah selesai mobil tersebut kembali diparkir di dalam showroom dan pemilik menyimpan kunci mobil di laci meja kerjanya," ucap Zain.
Namun, setelah pemilik showroom menutup toko sekitar pukul 19.30 WIB dengan menggunakan dua buah gembok pada rolling door. Didapati pada esok harinya saat akan membuka showroom, pemilik mengetahui rolling door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.
"Kemudian mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi B-2504-PFG ternyata hilang dari tempatnya beserta kunci dan STNK asli yang ada di dalam laci," jelas Kapolres.
Atas kejadian itu pemilik langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota, guna proses pengusutan dan mengungkap para pelaku. Dari laporan tersebut, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Tangerang Kota kemudian mengumpulkan keterangan para saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV maupun jalur lintasan yang dilalui oleh para pelaku.
"Pelaku berhasil kita identifikasi identitas dan tempat persembunyiannya, kita tangkap berikut barang bukti mobil Agya serta alat yang digunakan untuk membongkar kunci showroom, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya keduanya disangkakan dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaPengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca SelengkapnyaTerekam CCTV, aksi 2 orang pria berhasil membawa kabur 1 motor di kos Sukabumi.
Baca SelengkapnyaAksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaSatu pelaku berinisial BL (31) tewas di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaKomplotan pelaku pencurian diduga datang menggunakan sebuah mobil pribadi.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaBesaran keuntungan dari pelaku pertahunnya bisa mencapai angka Rp 3 Miliar sampai 4 Miliar
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca Selengkapnya