Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepolisian Uni Eropa temui Bareskrim bahas kejahatan card skimming

Kepolisian Uni Eropa temui Bareskrim bahas kejahatan card skimming Polisi Uni Eropa. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus kejahatan perbankan dengan modus card skimming (Pengopian data kartu magnetik secara ilegal) baru saja terjadi di Indonesia pada Maret lalu. Kasus tersebut telah ditangani oleh Mabes Polri bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Hari ini, 7 orang perwakilan kepolisian negara-negara Eropa mendatangi Bareskrim Polri dengan agenda membicarakan penanggulangan kejahatan Trans Nasional (Skimming). Ketujuh polisi ini berasal dari Bulgaria, Denmark, German, Hungaria, Slovenia, dan Rumania.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan dalam pertemuan dengan kepolisian Uni Eropa hari ini mereka membahas terkait penanggulangan kejahatan di Uni Eropa dan polisi tersebut mempresentasikan cara mencegah terhadap skimming.

Orang lain juga bertanya?

"Tadi bahas mengenai bagaimana mereka melakukan penanggulangan kejahatan di Uni Eropa. Mereka kemudian mempresentasikan bagaimana mereka lakukan pencegahan terhadap skimming ini, berbagi kepada kita," terang Victor di Mabes Polri, Jaksel, Kamis (2/7).

Mengenai penanggulangan dan pengamanan yang diterapkan di Eropa, pihak perbankan menerapkan Customer Identification Program (CIP) sehingga pelaku kejahatan tidak mudah membobol ATM milik orang lain. Selain itu, perbankan Eropa juga membatasi penggunaan kartu ATM kepada nasabah yang berada dalam negeri.

Hanya saja, jika Warga negara akan melakukan perjalanan keluar negeri, maka yang bersangkutan segera melakukan laporan kepada pihak perbankan untuk dibuatkan ATM.

Mengenai Indonesia akan mengadopsi penanggulangan yang diterapkan di Eropa, Victor mengaku akan membahas lebih jauh dengan pihak perbankan yang ada di Indonesia.

"Dari hasil rapat tadi, kita akan mengundang 7 perbankan atau 70 persen pengguna ATM," katanya.

Diketahui, kasus kejahatan perbankan dengan modus card skimming terbaru yang terjadi di Indonesia adalah kasus ditangkapnya enam warga negara malaysia oleh Mabes Polri bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Ham. Enam warga negara malaysia ini merupakan sindikat pembobol ATM dengan menggunakan modus card skimming. Mereka Berhasil menguras 112 rekening nasabah Bank Cental Asia di Jakarta dan Bandung. Total kerugian Nasabah mencapai Rp 1,25 miliar lebih.

Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari beberapa orang nasabah bank BCA yang menjadi korban. Dan juga dari rekaman cctv tanggal 5 - 15 Februari di ATM ATM yang diduga menjadi tempat pembobolan atm tersebut. Dari 6 pelaku yang tertangkap, yaitu Khor Chee Sean (26), Saw Hing Woo (27), Teh Chen Peng (24), Lee Chee Kheng (31) Ong Lung Win (24) dan Ooi Choo Aun (42), masih ada 15 orang yang masih buron, 5 orang diantaranya diduga masih ada di Indonesia.

Para pelaku dikenakan pasal 30 Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik atau UU ITE. Pada pasal tersebut terdapat aturan secara khusus tentang tindak pidana mengakses, menjebol, dan mengambil suatu informasi. sistem elektronik yang dimiliki oleh orang lain. Selain pasal tersebut para pelaku juga dikenakan pasal KUHP pasal 363 tentang pencurian, dan juga terancam pasal 8 tahun 2010 tentang pencucian uang. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Saling Menyalahkan, Kemenkop UKM Ingatkan Pentingnya Pengawasan Bersama Penggunaan QRIS
Tak Saling Menyalahkan, Kemenkop UKM Ingatkan Pentingnya Pengawasan Bersama Penggunaan QRIS

Belakangan banyak kasus penyalahgunaan QRIS dilakukan oleh merchant

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bongkar Cara Pemerintah Cegah Masuknya Barang Ilegal ke Dalam Negeri
Sri Mulyani Bongkar Cara Pemerintah Cegah Masuknya Barang Ilegal ke Dalam Negeri

PPATK memainkan peran kunci dengan menyediakan data intelijen yang mendeteksi arus uang dari transaksi ilegal.

Baca Selengkapnya
OJK Bahas Kerja Sama Bidang Perlindungan Konsumen dengan Korsel dan Hong Kong
OJK Bahas Kerja Sama Bidang Perlindungan Konsumen dengan Korsel dan Hong Kong

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas pengalaman Korea Selatan dalam menangani kasus-kasus penipuan sektor keuangan.

Baca Selengkapnya
Edukasi Masif dan Mendalam Jadi Kunci Antisipasi Penyalahgunaan Sistem Pembayaran QRIS
Edukasi Masif dan Mendalam Jadi Kunci Antisipasi Penyalahgunaan Sistem Pembayaran QRIS

Modus penipuan lelang palsu dengan menggunakan QRIS yang menarik minat banyak orang.

Baca Selengkapnya
Rakernis Fungsi Reskrim Polda Jabar Bahas Pemilu dan Ekonomi Nasional
Rakernis Fungsi Reskrim Polda Jabar Bahas Pemilu dan Ekonomi Nasional

Rakernis tahun ini tema Penyidik Polri yang Presisi Siap Mengawal Pemilu 2024 dan Mendukung Kebijakan Ekonomi Nasional.

Baca Selengkapnya
Marak Investasi Bodong, HIPMI Gandeng Kominfo hingga Bareskrim Gelar Literasi Keuangan
Marak Investasi Bodong, HIPMI Gandeng Kominfo hingga Bareskrim Gelar Literasi Keuangan

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Budi Arie Setiadi menjelaskan, terkait peran Kominfo dalam rangka memberantas praktek praktik keuangan ilegal.

Baca Selengkapnya
Kompolnas: Jangan Ada Polisi Coba-Coba Jadi Beking Judi Online
Kompolnas: Jangan Ada Polisi Coba-Coba Jadi Beking Judi Online

Kompolnas mengingatkan kepada seluruh jajaran Polri untuk menjaga semangat institusi dalam memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
OJK Perintahkan Perbankan untuk Blokir 6.000 Nomor Rekening Terkait Judi Online, Nasabah Tak Bisa Buka Rekening Baru
OJK Perintahkan Perbankan untuk Blokir 6.000 Nomor Rekening Terkait Judi Online, Nasabah Tak Bisa Buka Rekening Baru

OJK juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
BG Sebut Total Transaksi Kasus Penyelundupan dalam 4 tahun Terakhir Capai Rp216 Triliun
BG Sebut Total Transaksi Kasus Penyelundupan dalam 4 tahun Terakhir Capai Rp216 Triliun

Modus penyelundupan seperti ketidaksesuaian dokumen, ekspor-impor ilegal hingga penyalahgunaan free trade zone di zona perdagangan bebas.

Baca Selengkapnya