Kepolisian Uni Eropa temui Bareskrim bahas kejahatan card skimming
Merdeka.com - Kasus kejahatan perbankan dengan modus card skimming (Pengopian data kartu magnetik secara ilegal) baru saja terjadi di Indonesia pada Maret lalu. Kasus tersebut telah ditangani oleh Mabes Polri bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Hari ini, 7 orang perwakilan kepolisian negara-negara Eropa mendatangi Bareskrim Polri dengan agenda membicarakan penanggulangan kejahatan Trans Nasional (Skimming). Ketujuh polisi ini berasal dari Bulgaria, Denmark, German, Hungaria, Slovenia, dan Rumania.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan dalam pertemuan dengan kepolisian Uni Eropa hari ini mereka membahas terkait penanggulangan kejahatan di Uni Eropa dan polisi tersebut mempresentasikan cara mencegah terhadap skimming.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Bagaimana OJK sampaikan pesan antikorupsi? Untuk menarik minat dan antusiasme pengunjung, OJK mengemas kegiatan pada booth dengan permainan, publikasi berupa papan penghargaan dan informasi seputar program penguatan integritas OJK.
-
Bagaimana pungli diatasi? Untuk menangani masalah pungli di destinasi wisata, beberapa langkah solusi dapat diambil: 1. Penegakan hukum yang lebih tegas: Peran Saber Pungli dan pihak berwenang harus tegas menindak pelaku pungli di lokasi wisata. Tindakan hukum yang jelas dan konsisten memberikan efek jera bagi oknum yang melakukan pungli.
-
OJK ngelakuin apa buat cegah korupsi? Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam kesempatan tersebut menyampaikan kepada seluruh pegawai OJK untuk berkomitmen dan berkontribusi nyata dalam upaya penegakan integritas.'OJK menerapkan zero tolerance atas fraud yang dilakukan oleh pegawai OJK. Saya mengajak semua insan OJK untuk berkomitmen dan berkontribusi nyata dalam upaya penegakan integritas di OJK. Mari kita terus bersinergi dalam upaya mencegah korupsi di Indonesia,' kata Sophia.
-
Siapa yang memberikan tips pencegahan penipuan? Pada kesempatan berbeda, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengungkapkan langkah awal untuk menanggulanginya, adapun tips-tips dimaksud adalah sebagai berikut:
"Tadi bahas mengenai bagaimana mereka melakukan penanggulangan kejahatan di Uni Eropa. Mereka kemudian mempresentasikan bagaimana mereka lakukan pencegahan terhadap skimming ini, berbagi kepada kita," terang Victor di Mabes Polri, Jaksel, Kamis (2/7).
Mengenai penanggulangan dan pengamanan yang diterapkan di Eropa, pihak perbankan menerapkan Customer Identification Program (CIP) sehingga pelaku kejahatan tidak mudah membobol ATM milik orang lain. Selain itu, perbankan Eropa juga membatasi penggunaan kartu ATM kepada nasabah yang berada dalam negeri.
Hanya saja, jika Warga negara akan melakukan perjalanan keluar negeri, maka yang bersangkutan segera melakukan laporan kepada pihak perbankan untuk dibuatkan ATM.
Mengenai Indonesia akan mengadopsi penanggulangan yang diterapkan di Eropa, Victor mengaku akan membahas lebih jauh dengan pihak perbankan yang ada di Indonesia.
"Dari hasil rapat tadi, kita akan mengundang 7 perbankan atau 70 persen pengguna ATM," katanya.
Diketahui, kasus kejahatan perbankan dengan modus card skimming terbaru yang terjadi di Indonesia adalah kasus ditangkapnya enam warga negara malaysia oleh Mabes Polri bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Ham. Enam warga negara malaysia ini merupakan sindikat pembobol ATM dengan menggunakan modus card skimming. Mereka Berhasil menguras 112 rekening nasabah Bank Cental Asia di Jakarta dan Bandung. Total kerugian Nasabah mencapai Rp 1,25 miliar lebih.
Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari beberapa orang nasabah bank BCA yang menjadi korban. Dan juga dari rekaman cctv tanggal 5 - 15 Februari di ATM ATM yang diduga menjadi tempat pembobolan atm tersebut. Dari 6 pelaku yang tertangkap, yaitu Khor Chee Sean (26), Saw Hing Woo (27), Teh Chen Peng (24), Lee Chee Kheng (31) Ong Lung Win (24) dan Ooi Choo Aun (42), masih ada 15 orang yang masih buron, 5 orang diantaranya diduga masih ada di Indonesia.
Para pelaku dikenakan pasal 30 Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik atau UU ITE. Pada pasal tersebut terdapat aturan secara khusus tentang tindak pidana mengakses, menjebol, dan mengambil suatu informasi. sistem elektronik yang dimiliki oleh orang lain. Selain pasal tersebut para pelaku juga dikenakan pasal KUHP pasal 363 tentang pencurian, dan juga terancam pasal 8 tahun 2010 tentang pencucian uang. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belakangan banyak kasus penyalahgunaan QRIS dilakukan oleh merchant
Baca SelengkapnyaPPATK memainkan peran kunci dengan menyediakan data intelijen yang mendeteksi arus uang dari transaksi ilegal.
Baca SelengkapnyaDalam pertemuan tersebut juga dibahas pengalaman Korea Selatan dalam menangani kasus-kasus penipuan sektor keuangan.
Baca SelengkapnyaModus penipuan lelang palsu dengan menggunakan QRIS yang menarik minat banyak orang.
Baca SelengkapnyaRakernis tahun ini tema Penyidik Polri yang Presisi Siap Mengawal Pemilu 2024 dan Mendukung Kebijakan Ekonomi Nasional.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika RI Budi Arie Setiadi menjelaskan, terkait peran Kominfo dalam rangka memberantas praktek praktik keuangan ilegal.
Baca SelengkapnyaKompolnas mengingatkan kepada seluruh jajaran Polri untuk menjaga semangat institusi dalam memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaOJK juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaModus penyelundupan seperti ketidaksesuaian dokumen, ekspor-impor ilegal hingga penyalahgunaan free trade zone di zona perdagangan bebas.
Baca Selengkapnya