Keponakan Curi Duit Paman Rp27 Juta Buat Tebus HP Rp500 Ribu
Merdeka.com - Ds (30), pekerja serabutan yang tinggal indekos di Samarinda, Kalimantan Timur, harus meringkuk di penjara usai ditangkap kemarin sore. Kasusnya, pencurian Rp27 juta milik pamannya sendiri karena kepepet menebus HP yang dia gadai senilai Rp500 ribu.
Aksi pencurian itu terjadi Rabu (22/9) pagi lalu sekitar pukul 07.30 WITA. Saat itu pamannya sedang tidak di rumah. Niatan mencuri muncul dan dia nekat merusak pintu rumah pamannya. Uang tunai jutaan rupiah dia temukan usai membongkar lemari.
"Korban (pamannya Ds) melapor ke Polsek kehilangan uang Rp27 juta. Itu tabungan hasil usaha (dagang)," kata penyidik Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota Bripka Agus Setiawan di kantornya, Jumat (8/10).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Kepolisian menyelidiki laporan itu. Hasil olah TKP, warga mencurigai pelakunya adalah Ds yang tidak lain adalah keponakan korban. "Pelaku ini kebetulan tinggal di sekitar rumah korban. Ada warga yang melihat pelaku keluar dari rumah korban dan pulang ke kos bawa barang. Tidak tahu itu isinya uang," ujar Agus.
Ds pun diamankan di indekos yang dia tinggali kemarin sore. "Barang bukti kita amankan Rp16 juta. Diduga sudah digunakan Rp11 juta untuk tebus HP-nya Rp 500 ribu yang digadai, beli pakaian dan makan sehari-hari," ungkap Agus.
Ds meringkuk di penjara usai ditetapkan tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Dugaan dia gunakan uang itu untuk judi online sedang kami dalami," jelas Agus.
Ds mengakui telah mencuri uang pamannya hanya Rp16 juta dan dia gunakan hanya Rp1 juta. "Kepepet. Saya cuma gunakan Rp1 juta. Cuma tebus HP saya, beli pakaian," kilahnya.
Dia pun membantah tahu uang itu disimpan di dalam lemari rumah pamannya. Meski memang tidak jarang berkunjung ke rumah pamannya. "Saya tidak tahu uang itu disimpan di lemari," sergahnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain harus mendekam di penjara, pelaku juga gagal menikahi kekasihnya karena akan menikah dengan laki-laki lain.
Baca SelengkapnyaSaat WSU melakukan pencurian ternyata EM tengah berada di luar kota.
Baca Selengkapnya"Dari hasil penjualan, pelaku mendapat keuntungan Rp1 juta. Uang langsung dia gunakan untuk bayar utang koperasi," kata polisi.
Baca SelengkapnyaGara-gara utang Pinjol dan gaya hidup boros, membuat seorang menantu tega mencuri brangkas mertuanya. Ternyata isinya banyak banget.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis di sebuah hotel di Kota Jember.
Baca SelengkapnyaJFPE ditangkap polisi lantaran mencuri barang-barang milik mahasiswa yang indekos.
Baca SelengkapnyaKurang dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Baca SelengkapnyaBegitu pulang, dia terkejut rumahnya dalam kondisi terbuka dan beberapa barang hilang.
Baca SelengkapnyaFA pun langsung menodongkan pisau kepada SA untuk mencoba merampas barang berharga miliknya.
Baca SelengkapnyaPolisi membekuk satu dari lima perampok karyawan BUMN PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaMotif atau yang menjadi latar belakang kejadian karena pelaku ingin bermain judi online.
Baca SelengkapnyaPelaku menggondol setidaknya Rp200 juta pecahan rupiah dan mata uang asing, beserta sejumlah perhiasan berupa berlian dan emas.
Baca Selengkapnya