Keponakan di Kukar 2 Tahun Jadi Budak Nafsu Paman, Ayah Korban Diancam Parang
Merdeka.com - Ar (45), pekerja tambang batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diringkus polisi, Selasa (3/3) kemarin. Dia ditangkap setelah diduga lima kali memerkosa keponakannya berusia 13 tahun.
Ar diketahui telah beristri dan punya 2 anak yang tinggal di Melak, Kutai Barat. Sesekali, dia menginap di rumah saudaranya, tak lain ibu kandung korban, lantaran rumah itu dekat dengan lokasi kerjanya.
Pemerkosaan terakhirnya terbongkar pada Rabu (26/2), saat dipergoki ayah korban. Korban sempat diinterogasi sang ayah terkait perbuatan pelaku.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Bagaimana cara ayah mengakui anak hasil zina? Dalam praktiknya, untuk mendapatkan hak waris, anak yang lahir di luar perkawinan perlu membuktikan hubungan kekeluargaan dengan ayah biologisnya. Hal ini dapat dilakukan melalui penetapan pengakuan anak secara sukarela oleh ayah biologis atau melalui proses pengadilan. Dalam hal penetapan pengakuan anak secara sukarela, ayah biologis dapat membuat surat pengakuan anak di hadapan notaris. Surat ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Sedangkan jika terjadi perselisihan, anak tersebut dapat mengajukan permohonan penetapan pengakuan anak ke pengadilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
"Begitu ayah korban meminta klarifikasi, ayah korban malah diancam parang. Setelah berembug keluarga, akhirnya orang tua korban melaporkan pelaku ke kantor polisi," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Abdillah Dalimunthe, dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (4/3).
Tindak asusila itu diketahui sudah dilakukan pelaku terhadap korban hingga 5 kali sejak 2018 lalu. Rata-rata dilakukan di dalam rumah korban. Pelaku pun memberikan iming-iming HP hingga uang Rp500 ribu untuk memuluskan aksi bejatnya.
"Korban ini masih kelas 3 SMP. Pertama kali pelaku melakukannya, dengan iming-iming HP," ujar Dalimunthe.
Dalam kasus itu, polisi menyita pakaian korban sebagai barang bukti. "Kami jerat pelaku dengan pasal 81 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tegas Dalimunthe.
Pelaku Ar, membenarkan ulah bejatnya kepada keponakannya itu. "Pertama tahun 2018. Saya lakukan itu di dapur. Saya menyesal, ini benar-benar jadi pelajaran berharga," kilahnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan ayah kandung dari anak tersebut.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri, LY (14), terpaksa hamil di usia muda. Hal ini akibat perbuatan bejat ayah tirinya, RD (34)
Baca Selengkapnya