Keponakan Novanto kembali diperiksa KPK sebagai tersangka
Merdeka.com - Irvanto Hendra Pambudi Cahyo kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek e-KTP. Ini merupakan kali kedua keponakan Setya Novanto diperiksa sebagai tersangka.
Pemeriksaan Irvanto pertama kali sebagai dilakukan pada Rabu (28/2), bersamaan saat pengumuman resmi oleh KPK atas status Direktur PT Murakabi Sejahtera itu.
"Ini kedua kalinya pemeriksaan sebagai tersangka terkait proyek pengadaan e-KTP," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (9/3).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja investor yang terlibat di IKN? Agung menyebutkan sepanjang tahun 2023 ada sekitar 23 investor pelopor dari dalam negeri yang melakukan Groundbreaking di IKN dengan Investasi non-APBN senilai Rp41 triliun.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
Tidak dijelaskan lebih detil mengenai materi pemeriksaan Irvanto hari ini.
Sementara itu diketahui, Irvanto diduga turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Dalam prosesnya, Irvanto ikut serta lelang proyek e-KTP dengan membentuk konsorsium Murakabi. Dalam fakta persidangan disebutkan, konsorsium tersebut hanya sebagai pendamping dan telah diatur sedemikian rupa pemenang tender tersebut adalah konsorsium PNRI.
Meski tidak memenangi tender tersebut, Irvanto tetap mengetahui alur proses e-KTP. Hal ini ditandai dengan penerimaan uang 3,5 juta dolar Amerika dari Johannes Marliem, Direktur PT Biomorf Lone selaku vendor penyedia AFIS merek L-1. Uang tersebut disalurkan Johannes dari Mauritius melalui beberapa rekening money changer sebagai bentuk kamuflase.
Atas perbuatannya, ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ernie Meike akan didalami seputar kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU yang menjerat sang suami, Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaKasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Tahun 2018 hingga 2020.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan Ivo Wongkaren alias IW sebagai tersangkanya
Baca SelengkapnyaDalam sidang, jaksa blak-blakan membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael mengalir hingga ke ibu kandung, adik dan kakaknya.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaIstri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaRafael Alun sendiri terjerat kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaRudy Tanoe yang merupakan kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo itu terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaDugaan itu diketahui saat KPK memeriksa Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada BPKP Wasis Prabowo.
Baca SelengkapnyaIstri dan salah satu anak Rafael Alun dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut, kasus tersebut bukan kasus baru. Melainkan pengembangan kasus yang menjerat Dirut PT Amarta Karya.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca Selengkapnya