Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keponakan Wamenkumham Tersangka, Kabareskrim: Dia Menjanjikan Jabatan

Keponakan Wamenkumham Tersangka, Kabareskrim: Dia Menjanjikan Jabatan Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. ©2020 Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Polisi telah menetapkan AB sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Pelapor dalam kasus ini merupakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang merupakan paman dari AB.

Penetapan tersangka ini dilakukan Bareskrim Polri setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus terhadap AB.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, ponakan Wamenkumham ini ditetapkan tersangka karena diduga menjanjikan jabatan.

"Yang pasti sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Dittipidsiber Bareskrim. Menjanjikan jabatan," kata Agus saat dihubungi Selasa (28/3).

Tersangka

Polisi telah menetapkan AB sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Diketahui, ia dilaporkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang merupakan paman dari AB.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan anggotanya.

"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," kata Vivid saat dikonfirmasi, Senin (27/3).

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengambil alih kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terhadap seorang terlapor inisial AB tak lain keponakannya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan penarikan kasus dilakukan dari laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya, LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ lalu ditarik ke Bareskrim Polri.

"Laporannya sudah kita terima," kata Vivid saat dikonfirmasi, Jumat (24/3).

Kemudian dengan ditariknya laporan tersebut, kata Vivid, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan sebagaimana dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.

"Dan sedang berproses," kata Vivid.

Sementara Eddy Hiariej mengatakan laporan itu sudah lama sejak November 2022. Eddy pada waktu dulu melaporkan AB ke polisi karena diduga meminta uang ke sejumlah pihak dengan dalih atas nama Eddy.

"Terlapor diduga meminta uang dari sejumlah pihak mengatasnamakan saya," ucapnya.

Akibat tindakan AB, Eddy merasa dirugikan dan melaporkan tindakan ke proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik. Meski demikian, ia belum mengungkap soal jumlah uang dan modus pelaku.

Dalam laporan tersebut AB selaku terlapor turut diancam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks
Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks

Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.

Baca Selengkapnya
Mantan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Mantan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Kamaruddin menuding Dirut Taspen soal pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.

Baca Selengkapnya
Hadiri Pemeriksaan Polri, Kamaruddin Simanjuntak Mau Tanya Alasan jadi Tersangka
Hadiri Pemeriksaan Polri, Kamaruddin Simanjuntak Mau Tanya Alasan jadi Tersangka

Kamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.

Baca Selengkapnya
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.

Baca Selengkapnya
Tersangka Persetubuhan Anak Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Singkawang
Tersangka Persetubuhan Anak Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Singkawang

HA dilantik bersama 29 anggota dewan terpilih lainnya dan dilakukan pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang.

Baca Selengkapnya
Jagoan Kriminal Kombes Hengki Haryadi Pecah Bintang, Jadi Jenderal Penyidik di Mabes Polri
Jagoan Kriminal Kombes Hengki Haryadi Pecah Bintang, Jadi Jenderal Penyidik di Mabes Polri

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut selain promosi, terdapat empat PJU Polda Metro yang juga mendapat rotasi jabatan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pimpinan KPK Diduga Peras SYL Bikin Kapolrestabes Semarang Ikut Diperiksa Polisi
VIDEO: Pimpinan KPK Diduga Peras SYL Bikin Kapolrestabes Semarang Ikut Diperiksa Polisi

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK

Baca Selengkapnya
Babak Baru Skandal Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Tetapkan Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka Pencucian Uang
Babak Baru Skandal Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Tetapkan Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka Pencucian Uang

Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan penyidik KPK yang mengembangkan penyidikan kasus suap perkara di MA.

Baca Selengkapnya
Ini Penyebab Eks Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak
Ini Penyebab Eks Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak

Saat itu, T menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi di TKP tanpa berkoordinasi dan seizin tim Inafis.

Baca Selengkapnya