Keponakan Wamenkumham Tersangka, Kabareskrim: Dia Menjanjikan Jabatan
Merdeka.com - Polisi telah menetapkan AB sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Pelapor dalam kasus ini merupakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang merupakan paman dari AB.
Penetapan tersangka ini dilakukan Bareskrim Polri setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus terhadap AB.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, ponakan Wamenkumham ini ditetapkan tersangka karena diduga menjanjikan jabatan.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Siapa yang mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri? Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang mampu membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan narkoba internasional jaringan FP.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Yang pasti sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Dittipidsiber Bareskrim. Menjanjikan jabatan," kata Agus saat dihubungi Selasa (28/3).
Tersangka
Polisi telah menetapkan AB sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Diketahui, ia dilaporkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang merupakan paman dari AB.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan anggotanya.
"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," kata Vivid saat dikonfirmasi, Senin (27/3).
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengambil alih kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terhadap seorang terlapor inisial AB tak lain keponakannya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan penarikan kasus dilakukan dari laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya, LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ lalu ditarik ke Bareskrim Polri.
"Laporannya sudah kita terima," kata Vivid saat dikonfirmasi, Jumat (24/3).
Kemudian dengan ditariknya laporan tersebut, kata Vivid, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan sebagaimana dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.
"Dan sedang berproses," kata Vivid.
Sementara Eddy Hiariej mengatakan laporan itu sudah lama sejak November 2022. Eddy pada waktu dulu melaporkan AB ke polisi karena diduga meminta uang ke sejumlah pihak dengan dalih atas nama Eddy.
"Terlapor diduga meminta uang dari sejumlah pihak mengatasnamakan saya," ucapnya.
Akibat tindakan AB, Eddy merasa dirugikan dan melaporkan tindakan ke proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik. Meski demikian, ia belum mengungkap soal jumlah uang dan modus pelaku.
Dalam laporan tersebut AB selaku terlapor turut diancam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.
Baca SelengkapnyaKamaruddin menuding Dirut Taspen soal pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.
Baca SelengkapnyaKamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.
Baca SelengkapnyaKamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaHA dilantik bersama 29 anggota dewan terpilih lainnya dan dilakukan pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut selain promosi, terdapat empat PJU Polda Metro yang juga mendapat rotasi jabatan.
Baca SelengkapnyaKapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka baru tersebut berdasarkan penyidik KPK yang mengembangkan penyidikan kasus suap perkara di MA.
Baca SelengkapnyaSaat itu, T menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi di TKP tanpa berkoordinasi dan seizin tim Inafis.
Baca Selengkapnya