Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepribadian Bharada E: Mampu Hadapi Tekanan Meski Cenderung Patuh Figur Otoritas

Kepribadian Bharada E: Mampu Hadapi Tekanan Meski Cenderung Patuh Figur Otoritas Putri Candrawathi bersaksi di Sidang Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Ahli psikologi forensik sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani mengungkap kepribadian terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. Reni mengatakan Bharada E memiliki kepatuhan tinggi atas sebuah perintah.

Hal itu diungkap Reni ketika hadir sebagai saksi ahli dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pada dasarnya ia (Bharada E) memiliki kemampuan untuk dapat bertahan menghadapi tekanan dari lingkungan. Meskipun, terhadap figur otoritas, ia memiliki kecenderungan kepatuhan yang tinggi," ujar Reni saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Orang lain juga bertanya?

Akibat sikap itulah, kata Reni, Bharada E terjerumus dalam kondisi bentuk tindakan destructive opinion atau sifat yang bisa merusak apabila perintah yang diterima merupakan tindakan merusak.

"Ibu bilang ada tindakan yang dalam bentuk destructive opinion bisa jelaskan?" tanya JPU.

"Jadi yang dimaksud destruktif opinion itu kepada bapak Richard, pada saat ada satu perintah di situ ada satu ada perbedaan status yang dimiliki dengan oleh antara Bapak Richard dengan Pak Sambo," kata Reni.

Karena faktor perbedaan pangkat yang jauh antara Bharada dengan Inspektur Jenderal atau Jenderal Bintang itulah ditambah sisi emosional yang tidak stabil membuat Bharada E sangat patuh.

"Di situ yang mengakibatkan memiliki satu kepatuhan dan ketidakberanian untuk asertif atau melakukan penolakan. Meskipun sebelumnya perintahnya adalah merupakan sesuatu untuk merusak," ucap Reni.

Mendengar penjelasan itu, JPU kemudian menyinggung apakah Bharada E atas perintah itu kehilangan kehendak bebasnya. Namun, itu disanggah Reni bahwa kehendak bebas Bharada E tetap ada meski dalam tindakan merusak.

"Artinya ini menghilangkan freewill (kehendak bebas) enggak, kehendak dia memilih patuh atau tidak menghilangkan tidak?" tanya JPU.

"Tidak menghilangkan. Jadi ada freewill itu nah freewill itu menjadi terungkap dalam satu kepatuhan opinion yang destructive," jelas Reni.

Sekedar informasi jika keterangan Reni sebagai saksi ahli untuk perkara ini bersama dua saksi lainnya, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih dan Alpi Sahari dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

Mereka bertiga akan memberikan keterangan untuk kelima terdakwa yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Yang pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana paling berat sampai hukuman mati.

Sempat Akui Tak Bisa Tolak Perintah

Sebelumnya, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E merasa posisinya yang hanya pangkat terendah sebagai ajudan tidak bisa menolak perintah dari bosnya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dengan perasan hanya bisa terdiam, Bharada E menuruti perintah Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Jumat (8/7) lalu.

"Saya merasa takut sama FS (Ferdy Sambo)," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Adapun Bharada E mengungkap perasaannya kala itu yang tidak bisa menolak dan hanya menurut setelah polisi jenderal bintang dua tersebut mengeluarkan perintah menembak Brigadir J.

"Karena saya takut. Ini jenderal bintang dua, menjabat sebagai Kadiv Propam dan posisi saya, pangkat saya Bharada, pangkat terendah," kata dia.

Bahkan dia sampai membandingkan pangkatnya yang strata paling rendah dalam Korps Bhayangkara dengan Ferdy Sambo seorang jenderal ibarat langit dan bumi.

"Dari kepangkatan itu saja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi," ujar Bharada E.

Lantas atas perbuatannya, Bharada E mengakui jika tindakannya mengeksekusi Brigadir J adalah langkah yang salah. Dia juga merasa sangat menyesal atas perbuatannya.

"Saya merasa berdosa Yang Mulia," ucap Bharada E.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon

Polda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Sederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan

Baca Selengkapnya
Tolak Dalil Gugatan Praperadilan, Polda Jabar Beberkan Hasil Pemeriksaan Psikologi Pegi Setiawan
Tolak Dalil Gugatan Praperadilan, Polda Jabar Beberkan Hasil Pemeriksaan Psikologi Pegi Setiawan

Tim hukum Polda Jawa Barat menguraikan sejumlah fakta persidangan, termasuk hasil tes psikologi forensik tersangka.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Hasil Tes Psikologis Forensik Pegi Setiawan: Memiliki Kecenderungan Sikap Berbohong & Manipulatif
Polisi Ungkap Hasil Tes Psikologis Forensik Pegi Setiawan: Memiliki Kecenderungan Sikap Berbohong & Manipulatif

Polisi menyebut selama pemeriksaan Pegi Setiawan kerap menggaruk kepala, cenderung menghindari kontak mata dan gelisah.

Baca Selengkapnya
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Dugaan Penyiksaan Iptu Rudiana, Injak hingga Suruh Minum Urine
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Dugaan Penyiksaan Iptu Rudiana, Injak hingga Suruh Minum Urine

Dugaan penyiksaan para terpidana itu terjadi saat Iptu Rudiana yang saat itu menjabat Kanit Narkoba mengusut kasus pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen

Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Polisi Perlihatkan Foto Pemeriksaan Saka Tatal Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Kejutan Polisi Perlihatkan Foto Pemeriksaan Saka Tatal Kasus Vina Cirebon

Sandi juga mengeluarkan foto pemeriksaan Saka Tatal saat menjalani pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Siap Tempur Pengacara Pegi Datangi Kejagung, Bawa Bukti Kuat Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Siap Tempur Pengacara Pegi Datangi Kejagung, Bawa Bukti Kuat Kasus Vina Cirebon

Selain dari ciri-ciri fisik yang berbeda, ada juga temuan yang janggal

Baca Selengkapnya
VIDEO: Janji Kejagung Beri Atensi Jaksa Periksa Berkas Pegi Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Janji Kejagung Beri Atensi Jaksa Periksa Berkas Pegi Kasus Vina Cirebon

Menurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Tersentuh Lihat Ekspresi Pegi di Polda Jabar, Bukan Otak Pembunuhan Vina Cirebon?
Hotman Paris Tersentuh Lihat Ekspresi Pegi di Polda Jabar, Bukan Otak Pembunuhan Vina Cirebon?

Hotman mengaku banyak teka-teki dalam kasus ini yang membuatnya bingung.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar soal Ijazah Pegi Setiawan Bisa jadi Alat Bukti
Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar soal Ijazah Pegi Setiawan Bisa jadi Alat Bukti

Menurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.

Baca Selengkapnya