Kepribadian Bharada E: Mampu Hadapi Tekanan Meski Cenderung Patuh Figur Otoritas
Merdeka.com - Ahli psikologi forensik sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani mengungkap kepribadian terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. Reni mengatakan Bharada E memiliki kepatuhan tinggi atas sebuah perintah.
Hal itu diungkap Reni ketika hadir sebagai saksi ahli dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Pada dasarnya ia (Bharada E) memiliki kemampuan untuk dapat bertahan menghadapi tekanan dari lingkungan. Meskipun, terhadap figur otoritas, ia memiliki kecenderungan kepatuhan yang tinggi," ujar Reni saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Bagaimana Polda Jabar yakin Pegi Setiawan adalah pelaku? Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi memberikan instruksi atas penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban.
Akibat sikap itulah, kata Reni, Bharada E terjerumus dalam kondisi bentuk tindakan destructive opinion atau sifat yang bisa merusak apabila perintah yang diterima merupakan tindakan merusak.
"Ibu bilang ada tindakan yang dalam bentuk destructive opinion bisa jelaskan?" tanya JPU.
"Jadi yang dimaksud destruktif opinion itu kepada bapak Richard, pada saat ada satu perintah di situ ada satu ada perbedaan status yang dimiliki dengan oleh antara Bapak Richard dengan Pak Sambo," kata Reni.
Karena faktor perbedaan pangkat yang jauh antara Bharada dengan Inspektur Jenderal atau Jenderal Bintang itulah ditambah sisi emosional yang tidak stabil membuat Bharada E sangat patuh.
"Di situ yang mengakibatkan memiliki satu kepatuhan dan ketidakberanian untuk asertif atau melakukan penolakan. Meskipun sebelumnya perintahnya adalah merupakan sesuatu untuk merusak," ucap Reni.
Mendengar penjelasan itu, JPU kemudian menyinggung apakah Bharada E atas perintah itu kehilangan kehendak bebasnya. Namun, itu disanggah Reni bahwa kehendak bebas Bharada E tetap ada meski dalam tindakan merusak.
"Artinya ini menghilangkan freewill (kehendak bebas) enggak, kehendak dia memilih patuh atau tidak menghilangkan tidak?" tanya JPU.
"Tidak menghilangkan. Jadi ada freewill itu nah freewill itu menjadi terungkap dalam satu kepatuhan opinion yang destructive," jelas Reni.
Sekedar informasi jika keterangan Reni sebagai saksi ahli untuk perkara ini bersama dua saksi lainnya, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih dan Alpi Sahari dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Mereka bertiga akan memberikan keterangan untuk kelima terdakwa yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Yang pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana paling berat sampai hukuman mati.
Sempat Akui Tak Bisa Tolak Perintah
Sebelumnya, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E merasa posisinya yang hanya pangkat terendah sebagai ajudan tidak bisa menolak perintah dari bosnya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dengan perasan hanya bisa terdiam, Bharada E menuruti perintah Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Jumat (8/7) lalu.
"Saya merasa takut sama FS (Ferdy Sambo)," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
Adapun Bharada E mengungkap perasaannya kala itu yang tidak bisa menolak dan hanya menurut setelah polisi jenderal bintang dua tersebut mengeluarkan perintah menembak Brigadir J.
"Karena saya takut. Ini jenderal bintang dua, menjabat sebagai Kadiv Propam dan posisi saya, pangkat saya Bharada, pangkat terendah," kata dia.
Bahkan dia sampai membandingkan pangkatnya yang strata paling rendah dalam Korps Bhayangkara dengan Ferdy Sambo seorang jenderal ibarat langit dan bumi.
"Dari kepangkatan itu saja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi," ujar Bharada E.
Lantas atas perbuatannya, Bharada E mengakui jika tindakannya mengeksekusi Brigadir J adalah langkah yang salah. Dia juga merasa sangat menyesal atas perbuatannya.
"Saya merasa berdosa Yang Mulia," ucap Bharada E.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaSederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan
Baca SelengkapnyaTim hukum Polda Jawa Barat menguraikan sejumlah fakta persidangan, termasuk hasil tes psikologi forensik tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut selama pemeriksaan Pegi Setiawan kerap menggaruk kepala, cenderung menghindari kontak mata dan gelisah.
Baca SelengkapnyaDugaan penyiksaan para terpidana itu terjadi saat Iptu Rudiana yang saat itu menjabat Kanit Narkoba mengusut kasus pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaSandi juga mengeluarkan foto pemeriksaan Saka Tatal saat menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaSelain dari ciri-ciri fisik yang berbeda, ada juga temuan yang janggal
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional
Baca SelengkapnyaHotman mengaku banyak teka-teki dalam kasus ini yang membuatnya bingung.
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.
Baca Selengkapnya