Kepsek Dijabat Plt, Legalitas Ijazah Ribuan Alumni SD dan SMP di Jember Bermasalah
Merdeka.com - Ribuan ijazah lulusan SD dan SMP dari berbagai sekolah negeri yang ada di Jember, dikhawatirkan bermasalah. Sebab, banyak sekolah negeri di Jember yang kepala sekolahnya masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Sesuai aturan yang berlaku, Plt tidak bisa menandatangani ijazah, tanpa mendapat surat mandat khusus. Hal itu mengemuka dalam rapat penyampaian aspirasi atau hearing yang dilakukan DPRD Jember terhadap sejumlah guru honorer pada Rabu kemarin.
"Benar, saat itu kami menyampaikan, bahwa Plt ketika mau tanda tangan ijazah dari siswanya, harus mendapat SK tambahan yang menyatakan mandat untuk legalisasi. Dan setelah kami konfirmasi kepada sekolah kami masing-masing, ternyata mereka tidak punya itu," ujar Ali Jamil, juru bicara guru honorer saat dikonfirmasi merdeka.com pada Kamis (26/11).
-
Mengapa Ganjar Pranowo melarang penahanan ijazah? Ganjar mengatakan tidak ada istilah tunggakan pembayaran pada sekolah yang dikelola pemerintah. “Kalau di negeri kita pastikan kalau tertahan besok pagi keluar. Bukan hanya di sekolah negeri, Gubernur Jawa Tengah dua periode itu juga akan melakukan negosiasi jika penahanan ijazah dilakukan pihak sekolah swasta.
-
Siapa yang memastikan tidak ada penahanan ijazah di sekolah negeri? Ganjar mengatakan, sekolah negeri dipastikan tidak ada yang melakukan penahanan ijazah lulusan. “Kalau sekolah negeri saya pastikan beres besok pagi,“ lanjutnya.
-
Bagaimana cara menyelesaikan penahanan ijazah di sekolah swasta? “Kalau swasta kita musti negosiasi sama sekolahannya dulu. Kalau di swasta harus bicara dengan sekolah dan yayasan,“ imbuhnya.
-
Kenapa Ganjar melarang pungli di sekolah? Ganjar berulang kali menegaskan agar tidak menarik iuran dalam bentuk apapun kepada siswa atau wali siswa. Bahkan sudah ada aturan tegas yang mengatur tentang hal itu.
-
Siapa saja yang bisa jadi pengirim surat izin sekolah? Pengirim surat menuliskan nama serta jabatannya (dalam hal ini sebagai orang tua/wali murid) di bagian akhir surat, biasanya di sebelah kanan bawah. Jika perlu, bisa juga menambahkan tanda tangan.
-
Siapa yang minta perguruan tinggi verifikasi data KIP Kuliah? Oleh karena itu, Suharti meminta perguruan tinggi untuk segera melakukan identifikasi dan verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah yang sedang berjalan atau belum menerima KIP Kuliah pada semester genap 2023/2024, serta berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk memproses pencairan.
Ali Jamil mengaku, ia bersama sejumlah rekannya mengungkapkan masalah itu ke DPRD karena khawatir terhadap nasib para anak didiknya. Ketentuan tentang syarat legalitas ijazah itu, menurut Ali, berdasarkan surat edaran dari Badan Nasional Sertifikasi Pendidikan (BNSP) yang ia peroleh. Yakni SE BNSP No : 0081/SDR/BNSP/VII/2017. Di dalamnya tertera ketentuan, ijazah harus ditandatangani oleh kepala sekolah definitif. Kalaupun Plt, harus ada surat mandat khusus. Ketentuan itu diperkuat juga oleh Permendikbud nomer 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, serta Persesjen nomer 5 Tahun 2020.
Kondisi banyaknya kepala sekolah negeri di Jember yang dijabat oleh Plt, menurut Ali sudah mulai terjadi sejak tiga tahun terakhir. "Kami sudah suarakan masalah ini sejak tahun 2018. Karena dampaknya kalau legalitas ijazahnya bermasalah, anak didik kami nanti bisa terkendala ketika melamar tes CPNS atau tes TNI/Polri. Itu yang menggugah kami untuk terus mengawal masalah ini," tutur Ali.
Diperkirakan, setiap tahunnya ada 7.300 lulusan SD yang ijazahnya ditandatangani oleh Plt sehingga terancam bermasalah. "Itu baru yang tingkat SD, belum yang SMP. Karena SMP juga banyak yang kepala sekolahnya tidak ada definitifnya. Dan itu dikalikan selama tiga tahun,” ujar guru honorer di salah satu SD di Jember ini.
Karena itu, Ali berharap DPRD Jember bisa berperan aktif mengurai masalah kekhawatiran legalitas ijazah ribuan lulusan SD dan SMP di Jember ini. “Kami juga ingin tegaskan, tuntutan kami ini murni untuk anak didik kami. Tidak ada unsur politik. Banner yang kami gunakan dalam aksi kemarin juga, sepenuhnya dari urunan kami sendiri, tidak ada sponsor pihak manapun,” tegas Ali.
Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi yang dikonfirmasi, mengaku ikut prihatin atas masalah ini. Karena itu, Itqon berjanji akan berkomunikasi langsung dengan BNSP untuk mengkonfirmasi dugaan ijazah ribuan alumni SD dan SMP di Jember bermasalah.
"Syukur-syukur kalau BNSP dari Jakarta mau datang langsung ke Jember. Karena ini masalah krusial, menyangkut belasan ribu legalitas ijazah. Kalau ternyata benar ijazahnya jadi ilegal, siapa yang mau bertanggung jawab,” tutur Itqon.
©2020 Merdeka.com/Muhammad PermanaTanggapan Pemkab Jember
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Jember, Bambang Hariono mengaku masih akan mempelajari masalah ini. Sebab, ia baru beberapa hari menduduki jabatan kepala Dinas Pendidikan. “Kita pelajari dulu,” ujar Bambang singkat.
Bambang termasuk salah satu dari ratusan pejabat pemkab Jember yang jabatannya dikembalikan oleh Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arief pada 2 pekan yang lalu. Mutasi pengembalian jabatan itu dilakukan atas perintah Mendagri dan KASN melalui Pemprov Jatim. Sebab, pemerintah pusat menilai mutasi yang dilakukan bupati Faida selama 2 tahun terakhir, ilegal.
©2020 Merdeka.com/Muhammad PermanaPGRI Sudah Peringatkan
Dikonfirmasi terpisah, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jember mengaku sudah sejak lama memperingatkan bupati Jember, dr Faida, perihal legalitas ijazah siswa yang berpotensi bermasalah. Sesuai aturan, SD dan SMP negeri berada di bawah pemkab, sedangkan untuk SMA/SMK berada di bawah Pemprov.
“Ini juga menjadi keprihatinan kita juga. Sudah sejak lama kita suarakan melalui Kepala Diknas,” tutur Supriyono, Ketua PGRI Jember saat dikonfirmasi pada Kamis (26/11).
PGRI Jember mencatat, hampir 50 persen SD dan SMP Negeri di Jember tidak memiliki kepala sekolah definitif. “Ya seharusnya Plt itu kan hanya sementara saja, tidak boleh terlalu lama,” lanjut Supriyono.
Jika pun “terpaksa” tetap menggunakan Plt, PGRI menilai seharusnya Dinas Pendidikan menyiapkan SK mandat khusus bagi Plt kepala sekolah tersebut. Terutama jelang akhir tahun ajaran baru. Sebab, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) harus ditanda tangani oleh kepala sekolah.
“Dan Plt Kepala Sekolah itu bukan Kepala Sekolah. Jadi ijazah yang ditandatanganinya itu tidak sah. Itu sudah aturan main dari Kemendikbud. Petunjuknya sudah jelas,” pungkas Supriyono.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Disdik Jakarta telah mengingatkan sejak 2017, agar tak mengangkat guru honorer.
Baca SelengkapnyaPer Selasa 16 Juli 2024 total ada 107 guru honorer yang dipecat.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta telah melaksanakan rapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait cleansing guru honorer.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi ada 107 guru honorer terdampak cleansing atau pemberhentian sebagai tenaga pendidik
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan Heru Budi usai menghadiri pertemuan dengan kepala sekolah se-Jakarta di Jakarta International Velodrome
Baca SelengkapnyaAnggota dewan menyesalkan adanya pemecatan serentak.
Baca SelengkapnyaPuluhan guru honorer menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi X DPR karena tak kunjung diangkat menjadi PPPK.
Baca SelengkapnyaDia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat.
Baca SelengkapnyaData ribuan guru honorer di Jakarta itu didapat dari penambahan yang terakumulasi sejak 2016.
Baca SelengkapnyaPosko dibuka karena LBH Jakarta menerima banyak aduan dari guru honorer yang terdampak cleansing.
Baca SelengkapnyaPlh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Ade Afriandi menjelaskan praktik ini dilakukan oleh pihak sekolah. Artinya, siswanya tidak tahu menahu.
Baca SelengkapnyaPungutan atau infak pembangunan musala itu dilakukan pada tahun 2022. Dari total 534 siswa, 460 di antaranya sudah membayar.
Baca Selengkapnya