Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keputusan KKSK buatan Kwik Kian Gie dibatalkan Dorojatun Kuntjoro Jakti

Keputusan KKSK buatan Kwik Kian Gie dibatalkan Dorojatun Kuntjoro Jakti sidang korupsi BLBI. ©Liputan6.com/Yunita Amalia

Merdeka.com - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie mengatakan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) perihal personal guarantee dibatalkan seluruhnya di era Dorojatun Kuntjoro Jakti. Pembatalan itu berdampak kekayaan pribadi pemilik satu perusahaan tidak bisa dijadikan jaminan untuk membayar utang.

Kwik mengatakan saat menjabat sebagai ketua KKSK dirinya pernah membuat keputusan yang mengatur kekayaan pribadi pemilik atau pemegang saham perusahaan statusnya sebagai jaminan pengembalian utang jika suatu saat perusahaan tidak mampu membayar utang.

"Pemilik PT secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh kekayaan pribadinya. Personal guarantee adalah hal penting karena saya yakin obligor BLBI akan kembali lagi kaya raya. Yang kita lihat sekarang ini betapa kayanya Sjamsul Nursalim dengan mudah membayar utang itu," ujar Kwik saat memberikan keterangan dalam sidang kasus korupsi penerbitan SKL BLBI oleh terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala BPPN, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).

Dia mencontohkan penerapan personal guarantee oleh Bank Central Asia (BCA) selaku obligor BLBI. Dia mengatakan, kondisi BCA sejatinya bermasalah dan sulit mengembalikan kewajibannya kepada negara, namun hal itu bisa ditangani lantaran seluruh kekayaan pemilik saham BCA sebagai jaminannya.

Namun dia menyebut personal guarantee tidak dilakukan oleh Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham kendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Keputusan personal guarantee juga tidak dimintakan oleh BPPN kepada Sjamsul.

"Personal guarantee apakah dilaksanakan BPPN?" tanya jaksa.

"Tidak. Sampai saya selesai di KKSK masalah ini tidak berubah yaitu bahwa harus berlaku personal guarantee," jawab Kwik.

Diketahui saat krisis melanda Indonesia, sejumlah bank mengalami gonjang-ganjing akibat penarikan uang oleh nasabah secara serentak. Agar tidak menimbulkan kerugian berkelanjutan, negara menggelontorkan BLBI kepada sejumlah obligor dengan total keseluruhan Rp 144 triliun, BDNI termasuk didalamnya.

Seiring berjalannya waktu BDNI dengan kepemilikan saham terbesar adalah Sjamsul Nursalim dianggap misrepresentatif karena membebankan piutang ke petani tambak PT Dipasena, Darmaja dan PT Wachyuni Mandira yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.

Sjamsul pun diwajibkan bertanggung jawab membayar Rp 4,58 triliun sebagaimana aset yang dilimpahkan BDNI ke perusahaan tambak tersebut. Namun, belum selesai Sjamsul menyelesaikan kewajibannya, Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI.

Ia pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
JK Singgung Kesalahan Korporasi Tidak Bisa Dipidana, Bagaimana Aturannya?
JK Singgung Kesalahan Korporasi Tidak Bisa Dipidana, Bagaimana Aturannya?

Ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Capim Johanis Tanak Lugas Usul Tak Ada Posisi Ketua di KPK, Jadi Kejutan Saat Diuji DPR
VIDEO: Capim Johanis Tanak Lugas Usul Tak Ada Posisi Ketua di KPK, Jadi Kejutan Saat Diuji DPR

Tanak mengusulkan tidak ada posisi ketua dan wakil di dalam KPK, cukup disebut pimpinan

Baca Selengkapnya
OJK Kalah Banding terhadap Kasus Kresna Life, Bagaimana Nasib Nasabah?
OJK Kalah Banding terhadap Kasus Kresna Life, Bagaimana Nasib Nasabah?

PTUN menilai bahwa OJK tidak memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk menyelesaikan masalahnya.

Baca Selengkapnya
Respons OJK Usai Sanksi ke Kresna Life dan Michael Steven Dibatalkan PTUN
Respons OJK Usai Sanksi ke Kresna Life dan Michael Steven Dibatalkan PTUN

PTUN membatalkan sanksi yang diberikan OJK kepada PT Kresna Asset Management dan Michael Steven.

Baca Selengkapnya
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree

Pencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.

Baca Selengkapnya
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK dan Tetap Bayar Gaji Karyawan Meski Resmi Pailit
Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK dan Tetap Bayar Gaji Karyawan Meski Resmi Pailit

Selain itu, Manajemen PT Sritex juga diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja. Terutama gaji ataupun upah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen JK Jadi Saksi Meringankan di Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
FOTO: Momen JK Jadi Saksi Meringankan di Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Dalam kesaksiannya, JK mengaku tidak terlalu mengetahui penyebab Karen menjadi terdakwa kasus korupsi. Menurutnya, Karen hanya menjalankan tugas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Ruang Sidang Langsung Riuh Tepuk Tangan Saat JK Beri Pembelaan Untuk Terdakwa Korupsi Karen Agustiawan
Ruang Sidang Langsung Riuh Tepuk Tangan Saat JK Beri Pembelaan Untuk Terdakwa Korupsi Karen Agustiawan

JK menegaskan dalam dunia bisnis ada dua hal yang digaris bawahi, yakni untung dan rugi.

Baca Selengkapnya
Curhat Terkejutnya Bos Sritex Wawan Lukminto Kasasi Ditolak MA: Kok Malah Kuatkan Putusan PN Semarang
Curhat Terkejutnya Bos Sritex Wawan Lukminto Kasasi Ditolak MA: Kok Malah Kuatkan Putusan PN Semarang

Mahkamah Agung (MA). Pasalnya dengan putusan tersebut, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Selengkapnya