Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kerap begal di Palembang, Panglima & anak buah 'Geng Pelor' diciduk

Kerap begal di Palembang, Panglima & anak buah 'Geng Pelor' diciduk Panglima dan anggota Geng Pelor Palembang ditangkap. ©2016 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Empat anggota 'Geng Pelor' diciduk polisi karena kerap melakukan aksi begal. Ironisnya, anggota komplotan ini masih di bawah umur dan sebagian pelajar SMP dan SMA di Palembang.

Keempat pelaku adalah berinisial MRZ (17) yang berstatus sebagai panglima Geng Pelor, MM (17) sebagai wakil ketua, serta dua anggotanya berinisial FAA (15) dan MS (15). Semuanya tinggal di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

Aksi terakhir geng motor ini, dilakukan terhadap korban Ade di wilayah hukum Sukarami Palembang, Minggu (14/8) malam. Selain kehilangan sepeda motor, korban juga luka-luka karena dianiaya para pelaku menggunakan gir motor dan senjata tajam.

Tersangka MRZ berdalih aksi begal baru dilakukan sekali. Padahal, selama ini, komplotannya yang berjumlah puluhan anak-anak muda itu juga terlibat tawuran sesama geng motor atau suporter Sriwijaya FC.

"Baru satu kali geng kami membegal, seriusan. Kalau tawuran memang sering karena kami juga suporter bola," ungkap tersangka MRZ di Mapolda Sumsel, Kamis (18/8).

Dalam merangkul anggota Geng Pelor, kata dia, diberlakukan aturan seperti organisasi resmi, seperti kartu identitas dan tidak tergabung dalam geng motor lain. Calon anggota juga wajib membayar iuran Rp 15 ribu dan bersedia melaksanakan perintah atasan termasuk melakukan aksi kejahatan.

"Siapapun boleh gabung tapi intinya tidak boleh ikut geng lain, apalagi mau jadi mata-mata," ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes DTM Silitonga mengungkapkan, dugaan sementara Geng Pelor sudah beberapa kali terlibat aksi begal disertai kekerasan terhadap korbannya. Pihaknya masih memburu sejumlah komplotannya yang lain termasuk melakukan pencegahan bebasnya geng motor dalam aksi begal.

"Anggota geng motor itu ada yang masih sekolah dan putus sekolah, rata-rata di bawah umur," ujar Silitonga.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara dan diadili dalam peradilan anak sesuai KUHAP.

"Tidak ditahan tapi tetap proses hukumnya lanjut, ini karena masih anak-anak," tukasnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP