Kerap begal di Palembang, Panglima & anak buah 'Geng Pelor' diciduk
Merdeka.com - Empat anggota 'Geng Pelor' diciduk polisi karena kerap melakukan aksi begal. Ironisnya, anggota komplotan ini masih di bawah umur dan sebagian pelajar SMP dan SMA di Palembang.
Keempat pelaku adalah berinisial MRZ (17) yang berstatus sebagai panglima Geng Pelor, MM (17) sebagai wakil ketua, serta dua anggotanya berinisial FAA (15) dan MS (15). Semuanya tinggal di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Aksi terakhir geng motor ini, dilakukan terhadap korban Ade di wilayah hukum Sukarami Palembang, Minggu (14/8) malam. Selain kehilangan sepeda motor, korban juga luka-luka karena dianiaya para pelaku menggunakan gir motor dan senjata tajam.
-
Bagaimana Polres Garut menindak geng motor? Setelah diterapkannya aturan tersebut, sejumlah aksi kriminalitas telah berhasil ditindak seperti balap liar di Jalan Sawah Lega, Sukawening yang selama ini dijadikan trek tak resmi dan menggu kenyamanan masyarakat.
-
Apa aktivitas geng motor yang meresahkan? Awalnya, geng motor terbentuk karena beberapa orang atau kelompok memiliki minat hobi yang sama. Namun seiring berjalannya waktu, aktivitas geng motor telah semakin mengganggu kehidupan masyarakat.
-
Apa syarat utama untuk menjadi anggota Kompolnas? Syarat dan ketentuan harus dipenuhi pendaftar 1. Warga Negara Republik Indonesia (KTP)2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa3. Berumur paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela5. Memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang Reformasi Kepolisian 6. Sehat jasmani dan rohani7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan8. Melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas9. Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya10. Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek 11. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan12. Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas13. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 tahun pada lembaga kepolisian/penegakan hukum atau akademisi di bidang ilmu kepolisian/hukum14. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun.
-
Bagaimana cara mendaftar Kompolnas? Pendaftaran Calon Pimpinan Kompolnas Resmi Dibuka, Cek Persyaratannya Berikut Ini Pendaftaran Online Ketua Pansel Kompolnas, Hermawan Sulistyo mengatakan, pendaftaran calon pimpinan Kompolnas dimulai pada 27 Juni hingga 19 Juli 2024 melalui online di pansel@kompolnas.go.id dan www.kompolnas.go.id.'Sudah mulai pendaftaran online, silakan buka siapa saja yang memenuhi syarat di dalam aturan yang kami sosialisasikan dalam ruang publik silakan mendaftar,' tutur Hermawan kepada wartawan.
-
Apa itu Jenang Gempol? Jenang gempol merupakan sebuah hidangan manis yang terbuat dari bubur sumsum dan gempol beras.
-
Siapa anggota KORPRI? Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, dan kesetiaan pada cita-cita perjuangan bangsa.
Tersangka MRZ berdalih aksi begal baru dilakukan sekali. Padahal, selama ini, komplotannya yang berjumlah puluhan anak-anak muda itu juga terlibat tawuran sesama geng motor atau suporter Sriwijaya FC.
"Baru satu kali geng kami membegal, seriusan. Kalau tawuran memang sering karena kami juga suporter bola," ungkap tersangka MRZ di Mapolda Sumsel, Kamis (18/8).
Dalam merangkul anggota Geng Pelor, kata dia, diberlakukan aturan seperti organisasi resmi, seperti kartu identitas dan tidak tergabung dalam geng motor lain. Calon anggota juga wajib membayar iuran Rp 15 ribu dan bersedia melaksanakan perintah atasan termasuk melakukan aksi kejahatan.
"Siapapun boleh gabung tapi intinya tidak boleh ikut geng lain, apalagi mau jadi mata-mata," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes DTM Silitonga mengungkapkan, dugaan sementara Geng Pelor sudah beberapa kali terlibat aksi begal disertai kekerasan terhadap korbannya. Pihaknya masih memburu sejumlah komplotannya yang lain termasuk melakukan pencegahan bebasnya geng motor dalam aksi begal.
"Anggota geng motor itu ada yang masih sekolah dan putus sekolah, rata-rata di bawah umur," ujar Silitonga.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara dan diadili dalam peradilan anak sesuai KUHAP.
"Tidak ditahan tapi tetap proses hukumnya lanjut, ini karena masih anak-anak," tukasnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri menegaskan semua anggota harus menjaga komitmen Korps Bhayangkara yang tidak membiarkan anggota menyalahgunakan wewenangnya dan membantu sindikat.
Baca SelengkapnyaGuna menanggulangi aksi kejahatan begal dan geng motor, Edy Rahmayadi membekali personel Satpol PP Pemprovsu dengan 'senjata'.
Baca SelengkapnyaAkhir Pelarian Dua Anggota Gengster Sadis yang Bacok Pemuda di Tangerang!
Baca SelengkapnyaTawuran tersebut melibatkan dua kelompok, yakni Geng Biang Rusuh (Birus) dan Geng Anak Lapak Klender.
Baca SelengkapnyaKepada para geng motor dan begal, Jontra mengingatkan untuk jangan macam-macam kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 22 orang diduga hendak tawuran hingga ditemukan tujuh mayat remaja di Kali Bekasi.
Baca Selengkapnya12 Anggota geng motor itu ditangkap saat hendak melakukan tawuran.
Baca SelengkapnyaSuku ini merupakan salah satu marga etnis Minangkabau yang masih berkerabat dengan Suku Koto yang membentuk Adat Katumanggungan.
Baca SelengkapnyaKetika itu, korban hendak menyelesaikan masalah dengan seseorang.
Baca Selengkapnya