Kerap Makan Nasi Padang Tanpa Bayar dan Mengemis di Bali, WN India Dideportasi
Merdeka.com - Seorang pria yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal India, berinisial PKX (50) dideportasi dari Pulau Bali ke negara asalnya, pada Jumat (16/9). Warga asing itu, dideportasi karena hidup menggelandang dan sering meminta-minta kepada warga.
"Yang bersangkutan dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3), Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Anggiat Napitupulu selaku Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali, Jumat (16/9).
Sebelumnya, warga asing ini dilaporkan masyarakat pada April 2021 silam, karena dianggap meresahkan. Kasusnya berawal, ketika PKX terlantar karena kehabisan uang dan ia kerap makan di Rumah Makan Padang di wilayah Denpasar tanpa membayar.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Selain itu, diketahui ternyata ia juga kerap meminta belas kasihan dengan meminta-minta uang kepada masyarakat. Berdasarkan hal itu, pihak pemilik rumah makan pun melapor ke Satpol PP Kota Denpasar, untuk dapat ditangani.
Kemudian, dari laporan tersebut akhirnya warga asing ini ditangkap oleh petugas Satpol PP Denpasar, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7, Tahun 2016, tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
"Yangbersangkutan, pun diboyong oleh Satpol PP Kota Denpasar ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, pada tanggal 6 April 2021 untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, warga asing ini pertama kali datang ke Indonesia pada tanggal 17 Februari 2020, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan menggunakan bebas visa kunjungan yang berlaku untuk 30 hari untuk berlibur di Pulau Bali.
Sementara dalam pengakuan warga asing ini, tinggal di Bali seorang diri dan untuk mencukupi kebutuhannya selama tinggal di Bali, ia mengandalkan uang tabungannya. Namun, semakin lama persediaan uangnya semakin menipis dan tidak mencukupi untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dan berakhir dengan hidup menggelandang.
Selain itu, dia sempat melakukan perpanjangan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) pada masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sampai tanggal 16 April 2020. Namun, sejak itu hingga ia diamankan tidak ditemukan perpanjangan izin tinggal pada paspornya.
"Pada masa itu, Pemerintah Indonesia melalui imigrasi memberikan fasilitas kemudahan izin tinggal bagi warga asing yang tinggal di Indonesia dan belum dapat kembali ke negaranya akibat tidak adanya penerbangan yang beroperasi. Namun, demikian ITKT tersebut tidak secara otomatis didapatkan oleh orang asing, melainkan mereka diharuskan untuk lapor diri ke kantor imigrasi setempat untuk mendapatkan ITKT tersebut," jelasnya.
Selanjutnya, karena pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada tanggal 8 April 2021 menyerahkan warga asing ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian.
Selain itu, awalnya warga asing ini tidak mau dipulangkan ke India melainkan ke Amerika Serikat, walaupun pihak Konsulat Jenderal (Konjen) India di Denpasar, bersedia menyediakan tiket pulang baginya. Menurutnya, ia merasa tidak aman kembali ke India, setelah adanya peristiwa kematian ibunya akibat dibunuh oleh orang-orang India di sana.
"Setelah hampir didetensi selama 1 tahun 5 bulan dan rutin diadakan konseling serta dilakukan pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan. Akhirnya, ia bersedia dipulangkan ke negara asalnya, berangkat dari hal tersebut maka diupayakan koordinasi ke pihak Konjen India terkait penyediaan tiket pendeportasiannya," ungkap.
Kemudian, warga asing ini dideportasi ke kampung halamannya di India dengan menggunakan Maskapai Malindo Air dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dengan nomor penerbangan OD158 yang lepas landas, pada pukul 12.45 Wita, Jumat (16/9).
Warga asing ini, akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Anggiat.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk alasan mereka mengemis karena kehabisan dana atau uang saat liburan di Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaWNA tersebut melanggar UU Keimigrasian karena overstay
Baca SelengkapnyaPetugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang pria warga negara (WN) Aljazair berinisial SAB (38).
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan pemuda Garut yang terlantar di Bali.
Baca SelengkapnyaWarga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Baca SelengkapnyaNP menerima bayaran senilai Rp2 juta atas jasa hubungan intim dan pijat yang ditawarkan.
Baca SelengkapnyaJadi dia langsung mabuk berat, kata dia, pengakuan dia akibat putus cinta dengan pacarnya di sini orang lokal tinggal di Bali," kata AKP Sudina
Baca SelengkapnyaMomen pria asal Indonesia kesal saat makan di India. Ia dituduh pesan banyak hingga diketok harga Rp1 juta.
Baca SelengkapnyaSeorang pengurus masjid mengungkap kisah wanita non-muslim yang begitu pilu.
Baca SelengkapnyaDi dalam tas NY petugas melihat ada uang Rp15.328.200
Baca SelengkapnyaPihak keluarga saat ini sedang mengupayakan kepulangan Aas ke Indonesia. Namun upaya itu masih terganjal oleh beberapa persyaratan yang harus dipen
Baca Selengkapnya