Kerap peras salesman dan sopir taksi, Mat Letkol diringkus polisi
Merdeka.com - Lantaran kerap memeras disertai ancaman terhadap tenaga penjual dan sopir taksi, Mat Letkol (38) diringkus polisi. Penjahat kambuhan dalam kasus sama itu tertangkap tangan saat beraksi.
Dari catatan kepolisian, tersangka tinggal di Jalan Taqwa, Kelurahan Mata Merah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, itu telah melakukan kejahatan sebanyak tujuh kali. Korbannya mayoritas salesman dan sopir taksi yang melintas.
Setiap memeras, Mat Letkol mendapatkan uang, tas, hingga barang-barang elektronik dibawa korban. Korban terpaksa menurutinya karena tersangka mengancam menggunakan senjata tajam dan tak segan melukai.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Mengapa SMPN 5 Bandung digunakan sebagai penjara? Tekanan yang kuat terhadap rakyat Indonesia dan penjajah Belanda, membuat bangsa Eropa kalah. Mereka banyak dipersekusi oleh tentara Jepang, termasuk dipenjarakan. Bangunan SMPN 5 ini menjadi salah satu lokasi penjara bagi bangsa Eropa Belanda yang terjebak di Indonesia.
Kepada petugas, Mat Letkol memeras sales dan sopir karena terbilang mudah mendapatkan uang. Korbannya juga tidak berani melawan saat diperas.
"Sudah tujuh kali, semuanya sales sama sopir taksi. Mereka kan enak cari uang, pasti dikasih kalau diminta," kata Mat Letkol di Mapolsek Kalidoni Palembang, Jumat (1/4).
Mat Letkol mengaku seorang pengangguran. Dia sulit diterima sebagai pekerja karena pernah dipenjara beberapa tahun lalu dalam kasus sama.
"Susah cari kerja, pernah masuk penjara, orang pada takut," ujar Mat Letkol.
Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Rachmat S Pakpahan mengatakan, Mat Letkol ditangkap saat beraksi di depan kafe di Jalan Residen Abdul Razak, Palembang, Rabu (30/3) lalu. Sebelumnya, polisi sudah menerima tujuh laporan pemerasan dilakukan Mat Letkol.
"Tersangka ini pemain lama dan meresahkan, kita buru terus keberadaannya. Pasal yang dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman lima tahun penjara," kata Rachmat.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, pelaku pencuri ban mobil di ITC Cempaka Emas dan RSUD Koja adalah sopir taksi online
Baca SelengkapnyaPelaku sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan telah diamankan kepolisian.
Baca Selengkapnya"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaTersangka memasarkan mobil bekas taksi dengan harga berkisar Rp30 juta sampai Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menangkap pemuda berinisial MAP (22), pelaku yang mengacungkan senjata tajam
Baca SelengkapnyaPerwira menengah polisi itu dicopot dari jabatan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Maluku akibat memukul driver taksi online.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaKaca Film Sangat Gelap, Ini Penampakan Mobil Sopir Taksi Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp100 Juta
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaKeduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaSetelah puas mengeroyok sopir dan kondektur para pelaku diketahui langsung melarikan diri.
Baca Selengkapnya